BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 10 Mei 2009

SD-SMP Negeri Gratis

SD-SMP Negeri Gratis

Senayan, Warta Kota
Mulai Januari 2009 ini pemerintah menaikkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk siswa SD dan SMP negeri. BOS SMP naik Rp 221.000 menjadi Rp 575.000/siswa/tahun dan BOS SD naik Rp 146.000 menjadi Rp 400.000/siswa/tahun. Namun, konsekuensi dari kenaikan tersebut adalah sekolah negeri di tingkat pendidikan dasar tidak boleh memungut biaya operasional sekolah dari masyarakat, kecuali sekolah yang berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
”Kenaikan BOS ini untuk mengganti berbagai macam pungutan di sekolah,” ucap Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo saat sosialisasi ’Pendidikan Gratis: Bantuan Operasional Sekolah’, di Depdiknas, Selasa (20/1). Namun, BOS tidak menghalangi orangtua atau wali peserta didik yang ingin menyumbang.
Bambang Sudibyo menjelaskan, dana BOS itu menutup sekitar 70 persen dana operasional sekolah. Sisanya dipenuhi oleh pemerintah daerah sesuai kondisi daerah. ”Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD. Kalau pemda sudah nombokin 30 persen, berarti sudah bisa sekolah gratis,” katanya.
BOS siswa SMP Rp 354.000/siswa/ tahun naik menjadi Rp 570.000/siswa/ tahun di kabupaten dan Rp 575.000/ siswa/tahun di kota. BOS SD semula Rp 254.000/siswa/tahun menjadi Rp 397.000/ siswa/tahun di kabupaten dan Rp 400.000/siswa/tahun di kota. Dana BOS itu tidak untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, seperti sepatu, seragam sekolah, dan uang jajan.
Menteri minta kepada pemda agar siswa tidak mampu bisa menyelesaikan pendidikannya hingga pendidikan dasar tuntas sembilan tahun. Pemda juga wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan.
BOS diberikan selama 12 bulan, yakni periode Januari-Desember 2009. Penyaluran dana dilakukan setiap periode tiga bulanan, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Dana BOS itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto, sekolah negeri di tingkat pendidikan dasar, SD/MI/SMP/MTs, wajib menerima dana BOS. Jika sekolah tersebut menolak BOS, maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orangtua atau wali peserta didik. Sekolah swasta yang memiliki izin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis unggulan lokal wajib menerima dana BOS. Sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orangtua siswa, komite sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
Dana BOS dilarang disimpan dalam waktu lama dengan tujuan dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah seperti karya wisata, membangun gedung baru, dan menanam saham. (tan)
About this entry

You’re currently reading “SD-SMP Negeri Gratis,” an entry on Phoebe’s Blog

Published:
Maret 18, 2009 / 9:55 am

Category:
Pembiayaan Pendidikan

Tags:

0 komentar: