BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 11 Mei 2009

BPK: Penyaluran Dana Bos Riau Bermasalah

BPK: Penyaluran Dana Bos Riau Bermasalah

Sen, Mar 23, 2009

Pendidikan & Budaya



Pekanbaru ( Berita ) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau menemukan indikasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Riau bermasalah, sehingga menimbulkan kerugian terhadap negara.

Ketua Tim Pemeriksa Dana BOS BPK Riau, Deden M Asruri di Pekanbaru, Senin [23/03] , mengatakan, berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap penyaluran dana BOS untuk tahun anggaran 2007 dan semester I 2008, ditemukan penyimpangan yang melanggar Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

Jumlah penyaluran dana BOS yang diperiksa BPK pada 2007 mencapai Rp268,5 miliar, sedangkan dana BOS untuk tahun 2008 hingga September mencapai Rp260,4 miliar.

Penyimpangan tersebut, lanjutnya, dikarenakan dana BOS yang tersimpan pada rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai bank penyalur, selama ini tidak mendapatkan jasa giro.

Hal ini didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Riau dan BRI yang didalamnya disebutkan penyaluran dana tersebut tidak dikenakan jasa giro dan biaya administrasi.

Ketiadaan jasa giro itu, ujarnya, berindikasi kerugian negara minimal sebesar Rp450.966.569.

“Sesuai ketentuan, seharusnya ada jasa giro dalam penyaluran BOS yang bisa menjadi pemasukan negara. Kerugian yang tercatat baru dari BRI Cabang Pekanbaru, belum termasuk cabang lainnya di seluruh Riau karena terbatasnya waktu pemeriksaan,” katanya.

BPK juga menemukan indikasi bahwa penyaluran dana BOS menyimpang dari Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. penyebabnya, menurut dia, ditemukan indikasi bahwa dana bantuan telah mengendap dan belum disalurkan lebih dari tujuh hari dari bank penyalur, setelah dana BOS dari APBN dicairkan pemerintah pusat.

“Ketentuannya, BRI diberi tujuh hari untuk segera menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah sejak diterima dari APBN. Dana (mengendap) seharusnya kena bunga bank,” ujarnya.

Selain itu, BPK juga tidak bisa memastikan bahwa penyaluran BOS di Riau tepat sasaran karena database di Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengenai rincian siswa, sarana dan prasarana tidak valid dan tidak update. “BPK memberi waktu 60 hari kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menanggapi hasil laporan ini,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS Riau dilakukan BPK pada pertengahan November 2008. Hasil pemeriksaan tersebut langsung diserahkan pada Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Wakil Gubernur Riau Mambang Mit.

Kepada wartawan Mambang Mit mengatakan akan menelaah hasil laporan tersebut dan berjanji akan memberi tanggapan sesuai prosedur yang berlaku sebelum batas waktu 60 hari dari BPK berakhir. “Kami akan telaah laporannya terlebih dulu,” kata Mambang Mit. ( ant )

0 komentar: