BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 11 Mei 2009

Ribuan Sekolah Menyalahgunakan Dana Bos

Ribuan Sekolah Menyalahgunakan Dana Bos
05-05-2009
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2008 di ribuan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. BPK menilai, berbagai anggaran BOS yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan, harus dikembalikan.

‘’Dari temuan BPK itu, disebutkan hampir seluruh sekolah penerima BOS memiliki kesalahan dalam penggunaan dana BOS,’’jelas anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Rusdiana, Senin (4/4).

Sekretaris Jenderal Depertemen Pendidikan Nasional Dodi Andika, menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (2/5), di Jakarta, mengakui berdasarkan temuan BPK memang ada komponen BOS yang tidak tepat penggunaannya," kata

Menurut Dodi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi suatu kebijakan yang positif dan perlu dilaporkan, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas adanya dana BOS yang tidak tepat penggunaannya. Hal tersebut dikatakan oleh Dodi Andika, Sekretaris Jenderal Depertemen Pendidikan Nasional mewakili Menteri Prof Dr Bambang Sudibyo yang tidak jadi menemui wartawan seusai memberikan pidato pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Dodi lalu mengatakan, kemarin (Jumat, 1/5) seluruh jajaran Diknas, termasuk menteri, sudah bertemu dengan BPK untuk mendengarkan paparan mereka mengenai temuan itu.

"Secara umum menurut temuan mereka dari sisi keuangan kami baik, dari sisi rencana juga lebih baik, termasuk pelaporan keuangan secara berjenjang yang juga sudah lebih baik," kata Dodi.

Dodi menambahkan, sampai sejauh ini belum ada keputusan final soal temuan BPK tersebut. Rencananya, pekan depan pihak Diknas akan menghadap BPK untuk membicarakan hal itu lebih lanjut.

Tak sesuai juklak dan juknis

Dari data Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, terdapat 1.751 SD dan SMP penerima BOS. Total dana BOS yang disalurkan pada tahun anggaran 2008 mencapai Rp 365 miliar. Sebanyak Rp 301 miliar merupakan dana BOS Pusat, Rp 43 miliar dana BOS yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat dan Rp 21 miliar berasal dari APBD Kabupaten Bandung.

Alokasi dana BOS per siswa SD sebesar Rp 397 ribu. Sedangkan untuk per siswa SMA Rp 570 ribu. Setiap sekolah penerima BOS memperoleh besaran dana BOS beragam, tergantung banyaknya siswa.

Dijelaskan Dadang, dari temuan BPK tersebut, disebutkan bahwa banyak sekolah penerima dana BOS mempergunakan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional.

‘’Sebagai contoh, ada penggunaan dana BOS untuk membayar les yang dilakukan guru PNS. Padahal, itu tidak boleh,’’jelas Dadang. Akibat dari berbagai kesalahan penggunaan dana BOS tersebut, Dadang menjelaskan, hampir seluruh sekolah diminta untuk mengembalikan dana BOS tersebut ke kas negara. Mengenai besaran pengembalian, kata Dadang, beragam antara Rp 50-70 juta. Sebagai contoh, kata dia, SMP Nagreg diharuskan mengembalikan dana BOS sebesar Rp 70 juta.

Banyaknya sekolah yang salah dalam menggunakan dana BOS, kata Dadang, terjadi akibat tidak fahamnya aturan juklak/juknis. Hal ini terjadi karena banyak aturan juklak/juknis yang multi tafsir.

‘’Seharusnya, Disdik membuat aturan yang menjelaskan secara detil mengenai berbagai kegiatan yang bisa didanai menggunakan dana BOS,’’cetus Dadang.

Tapi pada kenyataannya, kata dia, Disdik tidak membuat aturan penjelasan ini. Akibatnya, sekolah penerima BOS membuat penafsiran, termasuk improvisasi dalam penggunaan dana BOS tersebut. Untuk memperjelas persoalan ini, Komisi D berencana memanggil kembali Disdik Kabupaten Bandung. Pasalnya, Komisi D hingga saat ini, belum memperoleh jawaban dari Disdik atas persoalan kesalahan penggunaan dana BOS oleh ribuan sekolah ini.

Meski begitu, Dadang mengharapkan, kesalahan penggunaan dana BOS yang menjadi temuan BPK ini, masih bisa diselesaikan secara administratif. ‘’Jangan sampai masuk dalam kategori sebagai penyimpangan,’’ujar Dadang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Juhana mengakui bahwa berbagai penggunaan dana BOS di Kabupaten Bandung menjadi temuan BPK. ‘’Tapi, sampai sekarang, saya belum menerima laporan resmi hasil temuan BPK,’’jelas Juhana.

Saat ditanyakan mengenai penyebab banyaknya sekolah yang salah dalam menggunakan dana BOS, Juhana menjelaskan, hal itu terjadi akibat kesalahan persepsi berbagai sekolah. Menurut dia, banyak sekolah yang masih belum paham mengenai kriteria untuk menggunakan dana BOS.

Sebagai contoh, perbedaan antara membiayai kegiatan guru yang PNS dengan yang non PNS. Menurut dia, guru non PNS berhak memperoleh dana BOS untuk membiayai berbagai kegiatan rutin, seperti mengajar. Bahkan, guru non PNS pun berhak atas dana BOS juga memberikan pelajaran tambahan di luar jam pelajaran. ‘’Sedangkan guru PNS tidak berhak,’’jelas dia.

Salah satu item dalam juklak/juknis penggunaan dana BOS yang sangat multi tafsir, kata Juhana, adalah mengenai kepatutan. Sebagai contoh, guru PNS maupun non PNS berhak memperoleh dana BOS untuk transportasi menuju tempat seminar.

Tapi, kata dia, seharusnya jika seminar ataupun peningkatan mutu tenaga kependidikan diselenggarakan di sekolahnya, sebaiknya dana BOS tidak perlu digunakan. Tapi kebanyakan, kata Juhana, dana BOS ini tetap dikeluarkan oleh pihak sekolah. (ro/hr)

0 komentar: