BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 11 Mei 2009

Kurikulum Sekolah Tetap Mengacu pada BSNP, Penerapan KTSP 2009/2010

ta Pendidikan : Kurikulum Sekolah Tetap Mengacu pada BSNP, Penerapan KTSP 2009/2010

pada Kamis, November 30, 2006 - 06:15 AM CCT - 6474 Dibaca
Kurikulum sekolah satu dengan lainnya bisa saja berbeda. Pasalnya, penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mulai Tahun Pelajaran 2006/2007 memberi peluang sekolah menyusun kurikulum sendiri.


Hanya, menurut anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, Prof Dr Mungin Eddy Wibowo MPd Kons, kurikulum yang dibuat sekolah tetap mengacu pada BSNP. Menurut dia, KTSP sebagai kurikulum operasional sekolah disusun berdasarkan standar isi dan kompetensi lulusan yang dikembangkan dengan prinsip diversivikasi.

Dikatakan, kurikulum harus disesuaikan dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. "Meski sekolah memiliki kewenangan luas, acuan tetap pada BSNP sesuai standar isi dan kompetensi lulusan," katanya.

Menurut Pembantu Rektor I Unnes itu, KTSP memang penyempurnaan dari Kurikulum 2004. Dijelaskan, sebelumnya kurikulum masih disusun pusat, sehingga sekolah tinggal menggunakan. Sementara di KTSP, kurikulum disusun sesuai dengan standar kompetensi.

Mungin menyebutkan, dalam KTSP, pihak sekolah memiliki kewenangan menentukan muatan lokal. "Selama ini muatan lokal ada tiga, yakni dari provinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah. Dengan menentukan sendiri, seharusnya menjadi keunggulan sekolah itu sendiri."

Makin Pintar

Dengan pemberlakuan KTSP, pemberdayaan guru pun akan lebih baik. Dia mencontohkan, guru yang selama ini hanya mengajar karena kurikulumnya sudah tersedia, akan dituntut memiliki kemampuan menyusun kurikulum yang sesuai dan tepat bagi peserta didiknya.

Permendiknas yang mengesahkan KTSP itu ditandatangani pada 23 Mei 2006 lalu, dan akan mulai diterapkan pada 2006/2007. Kurikulum berlaku bagi sekolah standar nasional (SSN), sekolah nasional berstandar internasional (SNBI), piloting kurikulum berbasis kompetensi, dan sekolah yang telah siap.

Bagi sekolah yang melaksanakan KTSP tahun 2006/2007, selambat-lambatnya Desember 2006 dokumennya harus ditandatangani kepala dinas. Untuk jenjang SD dan SMP pengesahan dokumen dengan tanda tangan dari kepala dinas kabupaten /kota, sedangkan jenjang SMA/SMK ditandatangani kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng. Kurikulum itu diterapkan semua sekolah dan harus dilakukan paling lambat Tahun Pelajaran 2009 /2010.

sumber:www.e-kebumen.net

0 komentar: