BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 05 Maret 2009

Menguak Konsep Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Tentunya kita sudah sering mendengar mengenai kebijakan pemerintah yang mengatakan “ramping struktur kaya fungsi”. Berbagai struktur organisasi pemerintah ditinjau ulang dan kemudian dirampingkan. Pada sisi lain, para pimpinan lembaga pemerintah juga terus didorong untuk melakukan kajian mengenai kebutuhan akan jabatan fungsional. Manakala dari hasil kajian yang dilakukan, ternyata memang dibutuhkan adanya jabatan fungsional, maka perlu dibentuk suatu tim yang secara khusus ditugaskan untuk memperjuangkan pembentukan jabatan fungsional yang dibutuhkan tersebut. Dalam kaitan ini, ada serangkaian langkah yang harus ditempuh.

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom)-Departemen Pendidikan Nasional telah memproses sebuah usulan pembentukan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP). Proses pengusulan JF-PTP sudah melewati beberapa tahapan dari serangkaian langkah yang ditetapkan. Langkah terakhir yang telah dilaksanakan adalah membahas hasil validasi uji petik penghitungan Beban Kerja bersama dengan tim Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), tim dari Kantor Menpan, dan tim dari Kantor BKN. Langkah berikutnya yang akan ditempuh adalah (1) pembahasan konsep Permenpan dan penetapannya, (2) (pembahasan konsep Permen Bersama Mendiknas dan Kepala BKN) dan penetapannya, dan (3) penyusunan petunjuk teknis (Juknis) JF-PTP.

Sehubungan dengan JF-PTP yang diusulkan Pustekkom, maka pada kesempatan ini, penulis tergugah untuk menguak secara garis besar apa yang menjadi konsep JF-PTP sekedar untuk saling berbagi. Melalui saling berbagi ini diharapkan setidak-tidaknya kita akan dapat mengetahui secara singkat apa yang menjadi konsep JF-PTP.

Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai keahlian khusus yang bertugas di lingkungan Departemen, non Departemen, ABRI dan Kepolisian, yang bergerak di bidang pendidikan/pelatihan dan atau pelayanan media pembelajaran dan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggungjawab di bidang teknologi pembelajaran.

Pengembang Teknologi Pembelajaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengembangan teknologi pembelajaran pada unit kerja Departemen Pendidikan Nasional, Dinas/ Instansi yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran di Provinsi/Kabupaten/Kota. JF-PTP adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai PNS.

Tugas pokok Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah melaksanakan penganalisisan dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran. Sedangkan yang berfungsi sebagai instansi pembina JF-PTP adalah Departemen Pendidikan Nasional, yang sehari-harinya dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom).

Selanjutnya, unsur dan sub unsur yang dirumuskan sebagai kegiatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dinilai angka kreditnya terbagi atas 2 kategori, yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

Yang termasuk ke dalam unsur utama adalah:
1. Pendidikan (yang di dalamnya termasuk pendidikan sekolah, pendidikan dan pelatihan fungsional pengembangan teknologi pembelajaran, dan pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan);
2. Pengembangan teknologi pembelajaran (penganalisisan dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran); dan
3. Pengembangan profesi di bidang teknologi pembelajaran (penyusunan karya ilmiah tulis/karya ilmiah, penyusunan dan atau penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan lainnya, pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/bahan penyerta di bidang teknologi pembelajaran dan pendidikan terbuka/jarak jauh, berpartisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah/jurnal di bidang teknologi pembelajaran, dan pelaksanaan studi banding di bidang teknologi pembelajaran dan pendidikan terbuka/jarak jauh).

Sedangkan unsur penunjang terdiri atas:
1. Mengajar/melatih di bidang teknologi pembelajaran;
2. Menjadi anggota tim seminar, nara sumber, dan tim penilai (mengikuti seminar/lokakarya/ konferensi internasional/nasional sebagai pembahas/moderator/nara sumber, pemrasaran, dan sebagai peserta; dan mengikuti/berperanserta sebagai delegasi ilmiah, baik sebagai ketua maupun anggota, dan menjadi anggota aktif tim penilai jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran);
3. Mengelola unit kerja atau lembaga yang tugas dan fungsinya di bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan/pembelajaran;
4. Menjadi anggota organisasi profesi IPTPI atau organisasi profesi kependidikan lainnya/tim Kelompok Kerja (tingkat internasional/nasional sebagai pengurus aktif dan anggota aktif; dan tingkat propinsi sebagai pengurus aktif dan anggota aktif);
5. Memperoleh penghargaan/tanda jasa (dari pemerintah atas prestasi kerjanya tiap tanda jasa tingkat nasional/internasional, propinsi, dan Kabupaten/Kota; gelar kehormatan di bidang akademik);
6. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya (memperoleh ijazah/gelar yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya, baik ijazah doktor, pasca sarjana, maupun sarjana); dan
7. Menjadi anggota tim penilai karya yang berkaitan dengan profesi teknologi pembelajaran dan pendidikan terbuka dan jarak jauh (baik sebagai ketua maupun anggota).

Untuk tahap pertama, jabatan yang dirumuskan ke dalam JF-PTP hanya sampai pada Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya atau dengan pangkat maksimal pembina utama muda (IV/c). Hasil uji petik yang telah dilaksanakan ternyata hanya sedikit butir-butir kegiatan sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Utama yang diisi oleh responden. Keadaan yang demikian ini kemungkinan saja disebabkan oleh latar belakang pangkat responden yang mengisi instrumen uji petik belum ada yang berangkat IV/d atau IV/e? Menghadapi keadaan yang demikian ini, maka hasil pembahasan dengan pihak Kantor Menpan dan BKN dikemukakan bahwa adalah hal yang wajar terjadi apabila pada tahap pertama, jabatan fungsional maksimal masih terbatas pada jenjang madya. Setelah di kemudian hari dirasakan adanya kebutuhan untuk lebih meningkatkan jabatan maksimalnya, maka peninjauan kembali dan upaya penyempurnaan JF-PTP dapat dilakukan.

Sedangkan peluang untuk naik pangkat bagi pemangku JF-PTP, dapatlah dikatakan bahwa berdasarkan pembahasan hasil validasi uji petik penghitungan Beban Kerja dan penghitungan angka kredit, maka PNS yang memangku JF-PTP dimungkinkan naik pangkat secepat-cepatnya setelah 2 (dua) tahun dan selambat-lambatnya sebelum 4 (empat) tahun. Keadaan yang demikian ini akan dapat terpenuhi dengan syarat bahwa pemangku JF-PTP haruslah produktif.
Sehubungan dengan rencana penetapan JF-PTP, maka PNS yang berminat untuk memilih jalur fungsional untuk pengembangan kariernya, hendaknya sudah mempersiapkan dirinya untuk menata berbagai dokumen yang telah dimiliki sejauh ini dan juga dokumen tentang kegiatan yang akan diikuti. Berbagai dokumen yang dimaksudkan, misalnya fotocopy ijazah, sertifikat mengikuti berbagai kegiatan pelatihan/seminar/lokakarya, surat keterangan atau sertifikat melaksanakan tugas-tugas tertentu (pengurus ofrganisasi profesi, tenaga pelatih, tim seminar, tim penilai jabatan fungsional atau penilaian karya di bidang teknologi pembelajaran), naskah media yang pernah ditulis, artikel yang pernah ditulis dan dimuat di Jurnal TEKNODI atau jurnal lainnya, makalah yang pernah disajikan di dalam pelatihan atau pertemuan ilmiah (seminar atau konferensi) atau dimuat di dalam proceedings seminar.

Satu hal yang juga dijadikan sebagai persyaratan untuk memangku JF-PTP adalah PNS yang memiliki ijazah S-1, usia maksimal 45 tahun, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi pembelajaran. Kemudian, sebagamana halnya dengan berbagai jabatan fungsional lainnya, maka PNS yang memangku JF-PTP akan mendapatkan tunjangan fungsional sesuai jenjang jabatan yang dicapainya.

0 komentar: