BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS �
Tampilkan postingan dengan label manajemen tenaga pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label manajemen tenaga pendidikan. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Mei 2009

Pemerintah Diminta Perbaiki Nasib Guru Honorer

Pemerintah Diminta Perbaiki Nasib Guru Honorer


Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Nasional Partai Karya Perjuangan (DPN Pakar Pangan) meminta pemerintah memperbaiki nasib guru terutama guru honorer karena hingga kini nasib mereka tidak menentu dan kurang diperhatikan.

"Peringatan Hari Guru (pada 25 November 2008) harus menjadi momentum perbaikan nasib guru, dan bukan sekedar acara seremoni belaka," ujarnya Sekjen DPN Pakar Pangan Jackson Kumaat di Jakarta, Senin, menanggapi peringatan Hari Guru.

Menurut Jackson, pemerintah dalam hal ini instansi terkait sebenarnya sudah mengetahui keluhan para guru honorer, namun seringkali dianggap bukan sebagai masalah. Ia menyayangkan pemerintah lamban menindaklanjuti permasalahan yang ada dan memperjuangkan kesejahteraan para guru, termasuk guru honorer.

"Di Pulau Jawa ini, masih banyak guru yang hidup di bawah garis kemiskinan. Bagaimana dengan alokasi APBN untuk bidang pendidikan mencapai 20 persen?," kata Jackson dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Jackson mengungkapkan, selama sebulan terakhir ini pihaknya mengerahkan sejumlah tim pemantau, untuk mengetahui kondisi kesejahteraan para guru, khususnya guru honorer. Tim tersebut masih menemukan adanya guru honorer yang bekerja sambilan, di antaranya menjadi pengayuh becak, pembantu rumah tangga, kuli bangunan, juru parkir dan kernet angkutan umum.

"Para guru honorer selama ini terpaksa melakukan pekerjaan tambahan, karena banyak yang masih menerima gaji sebesar Rp75 ribu sampai Rp300 ribu," kata dia.

Untuk hal ini, Pakar Pangan berani berjanji untuk memperjuangkan Rancangan Undang Undang yang pro-guru, sekaligus menghapus Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini menghambat nasib guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Jackson mengatakan, sebenarnya banyak solusi alternatif untuk memperbaiki nasib para guru, misalnya mendaya-gunakan kalangan pengusaha dan para alumni. Namun demikian, tindakan itu dianggap sebagai tindakan darurat dan bukan solusi jangka panjang.

"Pemerintah dan DPR sudah berjanji menganggarkan dan benar-benar melaksanakan minimal 20 persen dana APBN untuk bidang pendidikan. Inikan standar minimal, kalau untuk masa depan bangsa yang lebih baik, seharusnya lebih dari itu," tegasnya.

Jackson yang juga mantan aktivis Forkot 1998 ini menambahkan, citra guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa sudah waktunya dihapus.

Menurutnya, slogan tersebut diyakini telah membuat lemah posisi guru, untuk menentukan masa depan mereka. "Guru adalah pahlawan yang harus dihormati. Pemerintah harus memahami perasaan guru dan keluarganya," kata Jackson.(*)

COPYRIGHT © 2008

Renungan untuk Guru

Renungan untuk Guru

GURU, dalam kamus kehidupan, adalah pemberi “senjata dasar” kehidupan kita. Anda seorang pejabat,dosen, wartawan, pengusaha, maling atau koruptor, yang menjadi melek segalasesuatu, pada awalnya berkat jasa guru. Bahwa kreativitas dan jiwa inovator yangmembedakan perkembangan individual, ya. Tapi, “ilmu” didapat dariguru.

Tidak eloknya, secara berjamaah, sadar atau tidak, kita tega nian berpersepsi, memberi gambaran memilukan. Guru berbaju safari tua kusam, bersepeda kumbang dengan kacamata tebal dan tas lusuh. Terpopuler sebagai “Oemar Bakry”, karikaturis berbau penghinaan terhadap profesi yang sangat mulia, Si Pendidik. Sepanjang sejarah republik ini, citra guru adalah citra manusia yang terlantar dan ditelantarkan. Guru adalah profesi yang tidak menjanjikan secara materialistis tetapi sangat diperlukan.

Dalam kehidupan sehari-hari dengan sangat mudah kita jumpai pejabat, tenaga administratif atau birokrat pendidikan yang “kerjanya” memudahkan pekerjaan profesional guru dalam menunjang peningkatan kulitas pendidikan, peningkatan sumberdaya manusia (SDM). Orang-orang yang bertugas “membantu” pekerjaan guru. Tapi, kita lebih sering mendengar dendangan nyanyian lagu-lagu indah meninibobokan guru, formal ataupun informal, berkoor (seolah-olah) memperhatikan nasib guru.

Ditabalkan pula dengan organisasi semacam PGRI, hasilnya hanya satu: Nasib guru tetap memprihatinkan. Pertanyaannya: apa hasil kerja mereka-mereka yang langsung mampu memperbaiki nasib guru?. Guru tetap saja dalam gambaran karikaturis “Oemar Bakry”. Guru kehidupannya begitu-begitu saja, dan … masih saja mengantungkan nasibnya kepada mereka-mereka yang sebenarnya tidak pernah berhasil memperjuangkan nasib guru. Lalu, dimana letak kemampuan guru belajar dari kenyataan? Langkah nyata apa yang dilakukan guru dalam memperbaiki kedudukan dan nasibnya? Entahlah. Hanya para guru yang mampu menjawabnya.

“Membantai” Guru
Ketahuilah, keseluruhuan pejabat, pebisnis, orang berpunya, mereka yang terhormat atau gila hormat, apalagi pengambil kebijakan tentang pendidikan, birokrat pendidikan, menjadi pandai atau bisa mencapai kedudukan sosial mapan, tidak terlepas dari jasa guru-gurunya. Dapat dipastikan, pejabat, pengusaha, birokrat pendidikan atau siapa saja yang bisa membaca, menulis, dan berhitung, menjadi pandai karena jasa guru. Gurulah yang menjadikan seseorang menjadi orang melek, mengembangkan potensi dirinya.

Cobalah renungkan untaian kata-kata saya berikut. Pernahkan Anda mendatangi guru SD Anda yang dengan segala ketabahan, ketekunan dan kesabaran menuntun mengeja huruf a, b, c dan seterusnya?. Memangnya Anda bisa lancar menghitung angka 1, 2, 3, 4 atau merangkai huruf-huruf jadi kata-kata, angka-angka berpangkat dan menghasilkan uang untuk kesuksesan tanpa bantuan guru?. Pernahkan sowan ke Guru SD, SMP, SMU atau mengunjungi sekolah tempat pian dididik hingga jadi orang pintar?

Anda tidak usah bercerita, membantu sekolah Anda dahulu, sebab kalau itu dilakukan semua orang, pastilah sekolah-sekolah kita menjadi tempat terbagus. Bukan tempat dimana bangunannya hampir roboh atau lingkungannya memprihatinkan dengan fasilitas, sarana dan prasarana, membuat air mata tidak ada artinya. Banyak orang hanya mengambil dari guru dan sekolah, tidak kalau memberi. Bobroknya sarana dan prasarana pendidikan, dipastikan karena memang kita kurang peduli.

Atau, coba renungkan, ketika seorang guru dengan kesederhanaan dan keluguan mengurus KTP atau keperluan lannya, misalnya, Anda bentak-bentak sembari meminta duit yang didapat dengan jerih payah mengajar yang sangat sedikit?. Apakah Anda tidak akan dikutuk Allah SWT manakala tega-teganya meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan ketika Sang Guru mengurus kenaikan pangkatnya? Sudah gajinya kecil, jangankan dipermudah, tetapi justeru harus “dijebak” untuk membayar. Adakah kira-kira manusia yang lebih kejam dari itu?. Kalau Anda pernah melakukan hal-hal sedemikian, bertobatlah, sebelum Allah SWT mengambil nyawa Anda.

Sekali lagi, coba renungkan, ketika Anda sudah jadi orang, apakah bos tingkat rendah atau puncak, pegawai bank atau wartawan, birokrat pendidikan, tamatan SD atau S3, atau maling sekalipun, pernahkah mendatangi guru yang telah membuat Anda pintar? Pernahkan Anda datangi sekolah tempat belajar dulu yang mungkin kini sudah hampir roboh? Pernahkan membantu sekolah Anda tersebut setelah hidup berkelayakan?

Mungkin Anda telah mencapai jenjang akademis tertinggi atau mempunyai rumah –-dua sampai empat— punya mobil, sering berseminar di hotel atau melakukan kunjungan kerja di banyak kesempatan, sementara orang yang membuat Anda pintar masih terseok-seok mengajar anak-anak atau cucu Anda, masih berkehidupan seperti ketika mendidik Anda dulu. Apa yang pernah Anda kontribusikan terhadap orang yang menjadikan Anda manusia pintar?.

Kalau Anda tidak pernah bersilaturrahmi dengan guru SD, SMP, SMU atau PT, tidak pernah membantu sekolah tempat belajar dulu, baik secara pribadi, apalagi ketika Anda mempunyai kewenangan untuk berpihak kepada guru dan pendidikan, ketika Tuan punya kewenangan tetapi justeru mengambil keuntungan untuk menumpuk harta, maka jangan harap bangsa ini akan maju. Peningkatan SDM akan menjadi retorika belaka.

Lebih fatal, jangan-jangan kalau kita berprilaku sedemikian, sadar atau tidak, kita telah terjerembab menjadi manusia durhaka, manusia yang tidak tahu berterima kasih, manusia yang lupa kacang pada kulit. Lebih sadis, kalau kita mengabaikan guru, melecehkan ketika dia berurusan, meminta duit ketika dia mengurus haknya atau mencelakan profesianya dengan berbagai alasan, kita akan menjadi manusia terkutuk, manusia “pembantai” guru. Naauzubillahi min zaliq.

Proyek Milyaran
Kebetulan, saya dipilih sebagai Ketua Komite di dua SD, SDN Jawa 2 Martapura dan SDN Sungai Besar 2 Banjarbaru. Di kedua sekolah tersebut, saya pernah didatangi orang tua siswa sembari bersemangat 45 memberi kuliah, ”Pak Ersis, guru-guru kita ini bagaimana? Tiap semester, anak-anak kita disuruh membeli buku. Ini proyek guru. Tidak boleh dibiarkan”.

Mula-mula saya telan saja kuliah bagus tersebut. Setelah melakukan riset kecil-kecilan, memang ada guru yang menjual buku seharga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu). Dan … mendapat komisi 10% alias Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) per buku. Dikalikan 30 siswa, guru mendapat keuntungan Rp.90.000,00 per semester. Uang sebegitu, memang bisa dibilang banyak bisa pula dibilang sedikit.

Tapi, saya bilang, bagaimana kalau kita berjamaah saja menyumbang untuk guru anak-anak kita secara ikhlas Rp.3.000,00 per semester, apa salahnya? Terlalu berlebihan menuduh guru korupsi atau menyalahgunakan kewenangan. Saya setuju itu tidak dibolehkan, tetapi harus ada solusinya. Toh, di toko buku harganya juga segitu. Memberi untung toko buku tidak keberatan, guru yang menjadikan anak sendiri pintar, ribut. Apa-apaan.

Ketika saya katakan, “OK. Guru kita larang menjual buku, tapi … mari kita membelikan buku-buku pelajaran yang disimpan di pustaka hingga semua keperluan buku tersedia”. Ajaibnya, begitu gagasan itu saya utarakan, tidak ada komentar lagi.

Lebih jauh, coba kita berpikir lebih rasional. Milyaran rupiah dianggarkan Depdiknas untuk penyediaan buku-buku pelajaran di sekolah. Pengusaha berebutan, birokrat pendidikan sibuk mengurusnya. Coba datangi sekolah-sekolah, dari milyaran rupiah proyek pencetakan buku tersebut, berapa biji sih yang ada di sekolah? Sangat sedikit. Kemana perginya? Mana saya tahu, emangnya gue ngurusin.

Harusnya yang model begini yang dilawan, koran-koran “menghajar” hingga yang menculasi pendidikan itu kapok. Setidaknya, dimengerti untuk apa dan siapa, atau kemana saja sih distribusi proyek milyaran rupiah tersebut. Guru-guru juga pada lucu deh, diam aja. Silent is golden, kali ya.

Menangislah untuk Guru
Mengakhiri artikel ini, suatu kali, seselesai sholat malam, cobalah luangkan waktu barang 10 menit untuk merenungi nasib guru, nasib pendidikan kita. Mana tahu, urat malu kita tersentuh, bahwa selama ini kita kurang peduli terhadap guru dan pendidikan. Kalau membeli rokok Rp.7.000,00 per bungkus sehari, artinya sebulan Rp.210.000,00 tidak keberatan, tapi kalau membayar iuran Komite Sekolah, Rp.20.000,00 sebulan, untuk membantu pendidikan anak-anak kita, kita gusar. Alasan-alasan rasional dan bak pendekar Pedang Emas mengeluarkan statemen hebat-hebat di koran, di warung kopi atau meja seminar, sembari teriak nyaring-nyaring: “Pendidikan gratis”. Emangnya Tuhan menurunkan uang dari langit untuk membiayai pendidikan.

Kalau melihat kekurangan di sekolah berbagai sumpah serapah dimuntahkan. Komite Sekolah tidak becus, pemerintah pelit, tidak ada perhatian, pejabat mencuekkan pendidikan (walaupun ada benarnya), tapi mbok ya, kalau membeli empat ban mobil, anggap membeli lima, satu sumbangkan ke sekolah. Kalau Dewan Pendidikan mau melakukan kunjungan kerja, jangan mau ikut, biayanya sumbangkan ke sekolah.

Kalau Anda Anggota Dewan atau Kepala Bagian atau Kepala Dinas, bilang sama pimpinan, “Pak tahun tahun ini saya ditugaskan ke Jakarta 3 kali saja ya, yang sekali biayanya serahkan kepada sekolah”. Kalau sebulan empat kali ke karaoke, ke salon atau main golf, ya kenapa garang kalau 3 kali saja, yang sekali sumbangkan ke sekolah.

Nah, kalau saya, mungkin tidak bisa membantu guru secara materi hebat-hebat, tapI berdoa untuk pian Pak ai. Saya menulis pertanda simpati, dan … Inysa Allah akan terus berjuang untuk guru dan pendidikan sesuai kemampuan, ya menulis. Saat ini simpati saya hanya simpati tangis, maukah pian menerima?. Itulah sumbangan terlemah dari orang yang sangat sangat bersimpati.

Nasib Guru yang Memilukan

Nasib Guru yang Memilukan

Agus Suwignyo

Ribuan guru berunjuk rasa lagi, Kamis (19/7). Mereka antara lain menuntut perbaikan nasib dan kejelasan profesi.

Sehari sebelumnya guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) sekolah negeri mengadukan belum adanya surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer ke DPRD (Kompas Yogyakarta, 19/7/2007).

Masalah kesejahteraan guru merupakan masalah kompleks dan mendasar dalam dunia pendidikan kita. Bukan hanya status kepegawaian yang tak jelas, penghasilan guru pun amat rendah sehingga banyak guru honorer tak mampu menyekolahkan anak mereka. Nasib guru sungguh pilu.

Mengapa pemerintah tak berdaya menyelesaikan masalah kesejahteraan dan kepegawaian guru? Sejauh mana Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mampu mendorong pemerintah meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan para guru?

Kepastian

Dari waktu ke waktu, tuntutan guru masih sama, yaitu kepastian profesi dan kesejahteraan. Pertama, penghasilan guru ditingkatkan, disesuaikan dengan laju kenaikan biaya hidup.

Kedua, status kepegawaian diproyeksikan secara jelas dan definitif. Dalam unjuk rasa di Yogyakarta, GTT dan PTT hanya menuntut surat keputusan tenaga honorer agar dapat masuk daftar tunggu menjadi PNS! Amat sederhana!

Meski demikian, tampaknya pemerintah tidak pernah mau memahami hal itu. Reaksi Pemerintah Indonesia atas tuntutan guru selalu sama. Pertama, anggaran negara selalu dinyatakan belum cukup untuk menaikkan gaji guru. Kedua, proyeksi penetapan status kepegawaian terkendala tuntutan peningkatan kompetensi guru.

Zaman Belanda

Ketika jumlah sekolah desa meningkat tajam di Jawa (1907) dan Sumatera (1917), para guru pribumi di sekolah desa resmi menuntut status guru bantu. Bersamaan dengan itu, para guru berbangsa Belanda yang penghasilannya nyaris 10 kali lipat penghasilan guru pribumi menuntut kenaikan gaji.

Pemerintah kolonial Belanda menanggapi, meski siang-malam telah menjadi guru di desa-desa, para guru pribumi yang rata-rata tamatan Sekolah Kelas 2 harus lulus kursus guru bantu lebih dulu untuk dapat diangkat. Selain itu, gaji guru tidak dapat dinaikkan karena anggaran tersedot proyek transmigrasi dan perang.

Setelah Indonesia merdeka, masalah guru-guru pribumi tak banyak berubah. Banyak guru SD lulusan Sekolah Guru B-Puteri Ungaran tahun 1950-an yang dijanjikan formasi begitu menyelesaikan pendidikan, misalnya, terkatung-katung sebelum akhirnya diangkat sebagai guru pemerintah. Dengan penghasilan rata-rata Rp 280 per bulan, para guru ikatan dinas itu mengajar di pelosok-pelosok desa sebagai tulang punggung gerakan pemberantasan buta huruf.

Lebih tragis, para guru di institusi yang pada zaman Belanda disebut sekolah liar (wilde scholen), yaitu mereka yang menentang kebijakan pendidikan kolonial dan berjuang demi sistem pendidikan nasional Indonesia, tidak diprioritaskan diangkat sebagai guru negeri oleh Pemerintah Indonesia. Prioritas formasi pegawai pada tahun-tahun pertama setelah proklamasi Indonesia justru para guru yang pada masa Belanda adalah guru Pemerintah Belanda.

Kini meski komitmen dalam UU Guru dan Dosen telah amat jelas untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan, realitasnya masih jauh panggang dari api.

Pertama, target sertifikasi yang terus diulur-ulur tanpa kejelasan pelaksanaan dijadikan alasan pemerintah menolak segera memberikan tunjangan profesi guru.

Kedua, upaya upgrading para guru ke S-1 sebagai syarat sertifikasi tidak mendorong pemerintah segera menetapkan model pendidikan, kurikulum, dan lembaga pelaksana. Alasannya, dana terbatas.

Ketiga, yang paling apes adalah guru honorer, GTT, dan PTT. Meski ada yang bergelar S-1, guru dengan status kepegawaian itu harus menunggu lama untuk dapat ikut sertifikasi dan menuntut tunjangan profesi. Alasan pemerintah, prioritas pemerintah adalah guru-guru S-1 dengan status kepegawaian penuh. Artinya, perjuangan guru honorer serta GTT-PTT masih panjang untuk bisa menikmati janji-janji UU Guru dan Dosen.

Dengan kesejahteraan yang amat minim, ketidakpastian pekerjaan, dan beban biaya hidup kian berat, mampukah para guru menjadi sumber inspirasi pengembangan diri bagi murid-murid? Realistiskah menuntut mereka mengajar dengan profesionalitas dan kesungguhan.

Langkah nyata

Tak ada pilihan, pemerintah harus segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan aneka masalah kesejahteraan guru.

Pertama, tersedianya dana untuk kesejahteraan guru adalah keharusan. Lupakan idealisme pendidikan sebagai pembangun pilar nasionalisme dan kebudayaan. Persoalan nyata kini adalah perut lapar guru dan keluarganya. Masalah kesejahteraan terkait isu kemanusiaan, bukan hanya politik kebijakan pendidikan.

Kedua, peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan dilakukan secara simultan. Tahap-tahap status kepegawaian, upgrading kualifikasi, dan pemberian tunjangan perlu dipertahankan demi kualitas. Pelaksanaannya harus bersamaan untuk memenuhi tuntutan tahapan kualifikasi, guru honorer tidak perlu menunggu proyek sertifikasi.

Ketiga, pemerintah perlu melibatkan institusi pendidikan swasta. Pemerintah tampaknya tidak cukup gesit menjabarkan amanat UU Guru dan Dosen karena birokrasi. Harus dibuat kerangka kerja sama pemerintah-swasta.

Agus Suwignyo Alumnus Universitas Amsterdam, Sedang Meneliti Sejarah Pendidikan Guru

(Kompas, 20 Juli 2007)

Diskriminasi Nasib Guru

Saturday, November 12, 2005
Diskriminasi Nasib Guru

Diambil Media Indonesia(13-11-2005)
SUDAH lama menjadi keluhan bahwa bangsa ini tidak menghargai guru. Profesi yang bertanggung jawab mendidik anak bangsa ini dibiarkan bergaji rendah, kesejahteraannya buruk, dan cukup diberi gelar pahlawan tanpa tanda jasa.
Pemerintah rupanya ingin mengakhiri semua yang buruk itu. Maka, dibuatlah Rancangan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, yang naskahnya sedang dibahas di DPR. Targetnya pada 25 November 2005 RUU itu disahkan menjadi undang-undang.
Mengapa terburu-buru? Jawabnya, karena dalam Pasal 22 RUU itu, 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional. Jadi, ada momentum seremonial untuk membuatnya agak "keramat".
Dan untuk mengejar 25 November itu, sangat dikhawatirkan, kritik masyarakat atas isi RUU itu tidak digubris sama sekali. Kritik yang terpokok ialah RUU ini dengan sengaja membuat diskriminasi. Guru dan dosen negeri merupakan warga negara kelas satu, sedangkan guru dan dosen swasta adalah warga negara kelas kambing.
Misalnya, pemerintah wajib mengalokasikan gaji guru dan dosen negeri dalam APBN (Pasal 14 ayat 1). Sedangkan besaran gaji guru dan dosen swasta dibiarkan mengambang dengan bahasa yang sangat longgar tanpa kewajiban, yaitu sedapat mungkin mengacu ke gaji pokok dan tunjangan profesi guru dan dosen negeri (Pasal 13 ayat 1). Artinya jika tidak dipenuhi, tidak soal, alias tidak melanggar undang-undang.
RUU ini pada dasarnya memang tidak melindungi dan tidak mengangkat martabat guru dan dosen swasta. Napas RUU ini adalah menyamakan guru dan dosen swasta seperti buruh kontrak umumnya, yaitu berdasarkan perjanjian kerja. Jaminan sosialnya juga sesuai jaminan sosial tenaga kerja umumnya. Jadi, tak ada kelebihan guru dan dosen swasta sekalipun RUU ini membahasakan guru dan dosen sebagai profesi.
Undang-undang dibuat untuk terciptanya keadilan. Karena itu, mestinya tidak ada secuil pun pikiran untuk membuat undang-undang yang diskriminatif. Tapi, itulah yang terjadi dengan RUU Guru dan Dosen, yang lebih melindungi guru sebagai pegawai negeri dan bukan guru sebagai profesi. Karena itu, judul RUU ini mestinya ditambah dengan predikat khusus, menjadi RUU tentang Guru dan Dosen Pegawai Negeri.
Yang juga menyedihkan ialah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setuju saja dengan RUU ini dan berkeinginan kuat agar 25 November ini disahkan. Dengan gampangnya, PGRI berpendapat soal nasib guru dan dosen swasta itu kelak bisa diatur dalam peraturan pemerintah.
Jawaban yang jelas membuat nasib guru dan dosen swasta dipinggirkan. Kelasnya dibuat lebih rendah, cukup diatur dengan peraturan pemerintah. Maka, jika jadi disahkan, inilah undang-undang yang akan membuat marah guru dan dosen swasta


posted by SUPARMAN, S.PD. @ 7:28 PM

Nasib Guru Tak Kunjung Membaik

Kelompok yang tak kurang menderitanya di negeri ini adalah guru. Mereka bukan saja menderita karena penghasilan yang…………..

sering tidak memadai, namun karena mereka juga berulang kali harus dipermainkan oleh kebijakan pemerintah.

Salah satu kebijakan yang kembali menuai kekecewaan adalah janji pemerintah yang akan mengucurkan dana Rp 500.000 per bulan kepada setiap guru. Kontan kebijakan ini disambut dengan gembira oleh para guru. Mereka yang hidup “Senin-Kamis” itu melihat bahwa dengan adanya tunjangan tersebut minimal mereka bisa menggunakannya untuk meningkatkan kualitas diri. Nyatanya, pemerintah hanya akan merealiasikan sebesar Rp 100.000.
Kebijakan yang kerap disebut sebagai plintat-plintut ini memang amat mengecewakan banyak pihak, dari sekian banyak kekecewaan kepada pemerintah. Masih ingat bagaimana kecewanya para guru ketika mereka mengeluhkan nasibnya? Bukannya meresponi positif, Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan dengan nada marah meminta para guru untuk tidak cengeng dengan mengejek diri sendiri.
Lalu kekecewaan berikutnya datang ketika pemerintah memotong dana pendidikan dengan alasan bahwa dana tersebut sudah termasuk ke dalam anggaran dana pembangunan pendidikan di sektor lain. Kamuflase anggaran pendidikan ini kemudian dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi atas gugatan PGRI.
Namun sesunggunya kekecewaan masih banyak. Ada dana BOS yang disunat oleh oknum tertentu. Bahkan seorang guru dari daerah terpencil menyatakan bahwa dana untuk sekolah kebanyakan berputar-putar di Dinas Pendidikan, tanpa pernah tersalurkan kepada masyarakat dan guru yang membutuhkan.
Fenomena terakhir adalah ketika permainan politik datang ke sekolah. Hal ini mengemuka ketika voucher bantuan pendidikan disampaikan menggunakan saluran yang tak lazim, yaitu pelaku politik. Tindakan yang ternyata sudah lama dilakukan ini adalah sebuah model dari politisasi pendidikan. Model inilah yang membuat persoalan pendidikan tak pernah putus. Dari masalah ke masalah tak pernah diselesaikan karena pendidikan dianggap sebagai komoditas politik yang bisa diperjualbelikan untuk kepentingan politik tertentu.
Apa boleh buat, nasib guru memang demikian pula. Persoalan politik selalu saja mengedepan ketika ada kepentingan tertentu di dalamnya. Padahal bagaimana pun sepanjang nasib guru tidak pernah selesai, maka persoalan pendidikan juga tidak akan pernah selesai dalam batasan tertentu. Artinya, kita tidak akan mungkin memaksa mereka untuk bekerja melebihi kapasitas yang ada karena penghargaan yang kita berikan memang tidak memadai untuk itu.
Sampai kapan nasib guru akan terus begini? Persoalan penting adalah bahwa lembaga yang menyatukan para guru semisal PGRI juga tidak memiliki kekuatan bargaining untuk mendesak dan memaksa pemerintah. PGRI dianggap hanya sebagai sebuah paguyuban semata yang hanya akan bergerak tidak berdasarkan kepentingan taktis tertentu.
Yang menjadi masalah adalah andaikan para guru memperjuangkan nasibnya melalui jalur lain, katakanlah lembaga politik semisal DPR, nasibnya tidak akan jauh berbeda. Lihat saja kasus voucher pendidikan tadi, nyata-nyata pemerintah bermain mata dengan DPR supaya mereka tetap mendapatkan keuntungan dari kebijakan yang menyangkut para guru.
Inilah persoalan yang sangat menyedihkan kita. Para guru yang notabene adalah pekerja pendidikan yang menutupi kelemahan pemerintah dalam membangun negeri ini ternyata diperlakukan dengan amat tidak hormat oleh pemerintah. Maka tidak ada jalan keluar selain bahwa para guru harus berjuang untuk hal itu. Para guru harus menyatukan langkah untuk mengadvokasi dan mengkomunikasikan kepentingan kepada semua pihak. (***)



Sinar Indonesia Baru, 7 November 2006

Nasib Guru Bumi Cendrawasih

GURU
Nasib Guru Bumi Cendrawasih

Kata Kunci: Guru Papua




Oleh : MF. Arief

Papua Barat





”Kami hanya mendengar mengenai tunjangan kesejahteraan untuk guru daerah terpencil. Kami juga hanya mendengar ada tunjangan fungsional buat guru. Namun kami belum ada penjelasan yang benar-benar jelas pada kami tentang itu semua,” kata Albert Bisay, AMa.Pd, Kepala SD Inpres 23, Prafi, Manokwari. Uneg-uneg itu begitu saja keluar dari mulut Alber Bisay.



”Kami sudah mengabdi kurang lebih 20-an tahun. Tapi kami belum tahu apa yang mestinya diberikan kepada kami sebagai guru kecil di desa terpencil,” katanya menambahkan.



Albert menceritakan, banyak guru sejawat di Prafi, merasa cemburu melihat rekan guru-guru lain di SMP dan SMA yang lebih diperhatikan. Misalnya, soal fasilitas di SD yang menurut Albert masih sangat kurang.



SD Inpres 23 yang terletak di lokas transmigrasi tergolong sekolah yang paling maju. Tapi, sekolah ini tak memiliki perpustakaan sehingga buku-bukunya berserakan di lantai. Jumlah buku koleksi perpustakaan pun sangat kurang. Belum lagi sarana penunjang belajar lainnya. Albert juga ingin sekolahnya mendapat bantuan pesawat televisi agar bisa dipakai untuk kepentingan pembelajaran.



”Kami juga berharap setidaknya ada sepeda motor untuk kendaraan dinas sekolah. Setiap hari kami harus memeras otak untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas semacam itu,” kata Albert.



HUKUM ADAT VS HUKUM NASIONAL



Alber Bisay berkeluh kesah soal fasilitas sekolah dan kesejahteraan guru. Sejawatnya, Andang Riwayat bahkan pusing memikirkan kelangsungan hidup sekolahnya, SD Inpres 101 Warami, Distrik Tanah Rubuh. Sekolah ini sekitar 60 km dari Prafi. ”Sekolah kami di-palang masyarakat. Masyarakat adat menuntut hak atas penggunaan tanah adat sebesar Rp 600 juta,” kata Andang Riwayat Kepala SD Inpres 101 Warami.



Proses pembelajaran pun mandeg. ”Sekolah-sekolah di daerah sini memang sering menghadapi kendala berkaitan dengan hukum adat,” kata Andang menambahkan.



”Apa yang orangtua siswa pahami tentang sekolah, itu hanya sebatas anak sudah terdaftar di sekolah. Apakah siswa tidak masuk sekolah, tidak mengikuti ulangan, siswa harus naik kelas. Saat ujian mereka hanya tahunya anak harus lulus,” kata Andang.



Menurut Andang, terutama guru-guru pendatang dari luar Papua, dibuat tidak berdaya dengan kemauan para orangtua siswa. Para guru serba salah. Jika menerapkan peraturan dari dinas pendidikan mereka menghadapi tantangan dari masyarakat. Sedangkan kalau terlalu berkompromi kemauan masyarakat, sekolah yang jelas akan berhadapan dengan dinas pendidikan. ”Kalau mengikuti terus kemauan masyarakat lama-lama bukan kami yang mau memajukan mereka. Semakin lama semakin membodohkan mereka,” katanya.



MENGAJAR DI DAERAH PEGUNUNGAN



Victor Valens Manuputty, kepala sekolah SD Isim juga tak kalah susah tantangannya. Isim terletak sekitar 125 km dari Manokwari. Victor memimpin sekolah itu sejak diangkat sebagai pelaksana harian kepala SD Isim pada 12 Agustus 2004.



Victor merasakan sulitnya medan menuju SD Isim. Dari Manokwari menuju Isim, bisa ditempuh dengan kendaraan hingga Distrik Ransiki. Setelah itu perjalanan mau tidak mau dilanjutkan dengan berjalan kaki, mengingat angkutan umum sangat jarang melintas. Bahkan ketika jalanan sudah mendaki, otomatis memang hanya bisa dilakui dengan berjalan. ”Kami biasa naik gunung dengan ketinggian lumayan. Kondisi jalanan sulit. Kalau sampai salah injak bisa jadi ’kornet’ di bawah,” kata Victor setengah bercanda.



Tahap berjalan kaki ini tak bisa ditempuh hanya dalam sehari. Biasanya Victor dan guru-guru lain menginap di kampung Tubes. ”Kalau sudah sampai Isim, paling cepat kami turun sekitar 3 bulanan. Kadang sampai 6 bulan kami baru turun, kecuali kalau ada tugas,” katanya.



Sekali turun, guru pendatang yang terbiasa makan nasi, sekalian belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya. Bagi penduduk asli, kebanyakan makan keladi, sehingga tak banyak yang belanja beras dan lauk pauk.



Padahal toko penjual kebutuhan pokok paling dekat di basecamp di kilometer 24 jalan menuju Ransiki. ”Kalau sudah turun, biasanya kami istirahat dulu tidak bisa langsung naik. Butuh tenaga untuk membawa barang atau memikul sekarung beras,” kata Victor.



Bangunan SD Isim berupa rumah panggung dari kayu. Jumlah ruangnya hanya 3. Sekolah tersebut dibangun pada tahun 1994. Di awal Victor bertugas di SD Isim, jumlah siswanya hanya 37 anak didukung 2 guru, termasuk Victor. Bahkan ada rentang waktu ia mesti memimpin sekolah sekaligus mengajar sendirian, karena rekan guru di sana pindah.



Di sekitar Isim terdapat beberapa distrik yang juga memiliki sekolah. Misalnya Nyawara dan Tahosta. Namun, sekolah di Nyawara dan Tahosta sekadar bangunan. Sebab di dua sekolah tersebut kini kosong guru. Siswa-siswanya digabung ke Isim.



”Siswa kami menjadi hampir 90 orang. Tapi kadang banyak pula yang pulang, sehingga jumlah murid selalu berkurang,” kata Victor. Jumlah siswa Victor kadang 50 anak. Lain waktu cuma 30 siswa. Pernah juga pembelajaran Victor hanya diikuti 10 siswa.



Masalah alat komunikasi pun menjadi kendala berat di SD Isim. Menurut Victor, satu-satunya jalur informasi hanya melalui surat. Dengan catatan: kalau surat tersebut sampai.



Sehingga ketika ada panggilang dari dinas pendidikan, Victor pusing bukan kepalang. Terpaksa ia mengambil sebagiann dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk ongkos transportasi. ”Jika ada undangan kepala sekolah, biaya transportasi ke Manokwari Rp 400.000,” katanya.



Hitung-hitungan Victor, dengan gaji guru berkisar Rp 1 juta hingga 2 jutaan, akan habis dalam sekali-dua kali perjalanan Manokawi-Isim PP. Victor pun berharap ada tambahan insentif bagi guru-guru yang bertugas di daerah yang sulit.



MF. ARIEF (Manokwari)

30 October 2008 08:48 WIB

Minggu, 10 Mei 2009

Hore! Guru di Perbatasan Bakal Dapat Insentif

Hore! Guru di Perbatasan Bakal Dapat Insentif

Rabu, 11 Maret 2009 | 20:24 WIB
PONTIANAK, KOMPAS.com — Ketua Komisi X DPR RI Irwan Prayitno mengatakan, hingga sekarang Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum pernah mengajukan program spesifik tentang konsep pembangunan pendidikan lima kabupaten yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia.
Selain itu, legislatif telah mengesahkan anggaran buat guru-guru yang bertugas di daerah pedalaman dan perbatasan sebesar Rp 486 miliar serta akan dibuatkan rumah dinas. Kesemuanya dianggarkan dalam APBN 2009.
“Hingga sekarang belum ada sekalipun kita menerima seperti apa program spesifik dari Kalbar tentang pendidikan di perbatasan. Itu yang mesti didorong dan menjadi fokus atau pusat perhatian,” kata Irwan Prayitno kepada Tribun, Rabu (11/3), seusai bertemu dengan Dinas Pendidikan Kalimantan Barat.
Selama dua hari, sejumlah 13 orang anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, kesenian, pariwisata, pemuda, dan olahraga mengadakan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat.

Munawar Sholeh, anggota Komisi X, mengatakan, Pemerintah Kalimantan Barat jangan mengajukan program ke pemerintah pusat sama dengan provinsi lainnya. Gunakan faktor perbatasan sebagai keunggulan guna memperoleh bantuan pusat di bidang pendidikan, kebudayaan, dan pemuda.
“Malaysia saja pasti mengalokasikan dana besar untuk daerah-daerah perbatasan dengan Indonesia. Kenapa ini yang tidak ditiru oleh Kalimantan Barat? Kalbar mesti tanggap tentang ini, tangkap peluang tersebut,” ujar Munawar sambil berjanji akan memperjuangkan ini.
Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dalam pertemuan pada Selasa (10/3) malam di Balai Petitih Kantor Gubernur menyadari terjadinya keadaan yang sangat berbeda antara Kalbar dan Sarawak, Malaysia. Dirinya sudah mengajukan konsep tentang perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar langsung ke tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Cornelis menambahkan, dirinya sudah berteriak-teriak mengenai infrastruktur pendidikan, jalan serta lainnya. “Apa yang Bapak omongkan, saya tidak sangkal. Memang betul apa adanya. Malahan di Danau Sentarum, sama sekali tidak ada bangunan sekolah di sana, di Aruk, Sambas hanya ada satu SMK, di Nanga Badau, Kapuas Hulu, sama sekali tidak,” ujar Cornelis.
Sejak pengiriman guru secara besar-besaran tahun 1978 silam, tambahnya, hingga sekarang belum ada pengangkatan guru secara massal. Padahal, mereka bakal memasuki usia pensiun dalam satu dua tahun ke depan.
“Tahun 2010 nanti, sekitar 10.000 guru akan memasuki pensiun. Sedangkan, di pedalaman dan perbatasan sangat dibutuhkan guru serta tambahan insentif buat mereka,” tutur Gubernur Cornelis.
Menanggapi ini, Irwan Prayitno mengatakan, dalam APBN 2009 ini DPR RI telah mengesahkan alokasi pendapatan buat guru-guru di pedalaman dan perbatasan. Jumlahnya mencapai Rp 486 miliar. “Mereka mendapatkan insentif dan tunjangan khusus. Besarannya satu kali gaji pokok mereka ditambah tempat tinggal di mana mereka dinas. Bagi yang di pedalaman dan perbatasan akan dikirimkan melalui wesel pos,” tuturnya. (Tribun Pontianak/Fakhrurrodzi)
About this entry

You’re currently reading “Hore! Guru di Perbatasan Bakal Dapat Insentif,” an entry on Phoebe’s Blog

Published:
Maret 18, 2009 / 10:58 am

Category:
Manajemen Tenaga Kependidikan

Tags:

Nasib Calon Guru Terkatung-katung

Nasib Calon Guru Terkatung-katung

KOMPAS/C WAHYU HARYO PS
Ilustrasi: seorang guru tengah menhajar.
/
Senin, 9 Maret 2009 | 18:17 WIB
JAKARTA, SENIN – Masyarakat yang berminat untuk menjadi guru kebingungan karena belum tersosialisasinya ketentuan untuk menjadi guru secara baik. Mereka masih memilih ikut program Akta IV yang masih ditawarkan lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan, padahal syarat untuk menjadi guru nantinya harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh dari pendidikan profesi guru selama enam bulan atau satu tahun.

“Untuk bisa jadi guru kan harus ikut Program Akta IV. Dan saya lihat di FKIP, masih membuka pendaftaran. Saya ikut sejak Januari kemarin,” kata Ati (31), peserta Program Akta IV di Universitas Kristen Indonesia di Jakarta, Senin (9/3).

Untuk mengikuti Program Akta IV, kata Ati, dia dikenai biaya Rp 7 juta. Dari informasi yang disampaikan, sebenarnya Program Akta IV ini di kampus ini hendak ditutup tahun lalu. Namun, sampais aat ini belum ada kepastian soal pendidikan profesi guru sebagai pengganti Program Akta IV.

Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Batanghari Jambi, Sainil Anwar, mengatakan Program Akta IV di kampus ini masih dibuka karena tingginya permintaan masyarakat dan pemerintah daerah. Program ini diminati oleh sarjana nonkependidikan yang berminat untuk menjadi guru karena belum jelasnya pelaksanaan profesi pendidikan guru (PPG).

“Untuk guru honorer atau guru yang belum punya Akta IV juga berminat. Jika ada pengangkatan guru PNS atau sertifikasi guru, poin sertifikat Akta IV cukup tinggi. Untuk di daerah, Program Akta IV ini masih dibutuhkan. Lagipula syarat untuk bisa melaksanakan PPG cukup berat untuk kampus di daerah yang masih terbatas dosen dan fasilitasnya,” kata Sainil.

Pembantu Rektor I Universitas Terbuka Tian Belawati mengatakan Program AKTA IV di UT ditutup sejak 2007. Kampus ini hanya menyelesaikan mahasiswa yang masih tersisa paling lama tahun ini.

“Kami juga masih belum tahu sistem PPG yang hendak dijalankan pemerintah. Kami juga sedang mempelajarinya. dengan jangkauan UT dan fasilitas yang ada, terutama dalam pendidikan gurus elama ini, kami ebrharap UT bisa berkontribusi juga dalam PPG nanti,” ujar Tian.

Pembantu Rektor I Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Zainal Rafli mengatakan UNJ tidak buka lagi sejak 2008. Program ini dinilai akan mubazir karena peraturan baru soal pengangkatan guru mengharuskan calon guru ikut PPG .

“Memang belum ada ketentuan resmi untuk mencabut Program Akta IV. Tetapi persyaratan untuk menjadi guru sesuai UU Guru dan Dosen kan ebrubah, harus ikut PPG. Jadi kami hentikan saja Program Akta IV. Kami lebih berkonsentrasi untuk menyiapkan pendidikan profesi guru. Apalagi ada sinyal dari pemerintah untuk menyipakan PPG Pendidikan Guru SD,” jelas Zainal.

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, menilai pemerintah lambat menyiapkan PPG. Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai perguruan tinggi yang boleh melaksanakan PPG serta waktu pelaksanaanya. Demikian juga soal pengangkatan guru PNS dan persyaratannya.

“Jika pemerintah tidak tegas, nanti akan menimbulkan duplikasi. Masyarakat yang rugi karena mereka sudah bayar untuk ikut Program Akta IV, tetapi pemerintah minta syarat harus ikut PPG,” ujar Sulistiyo yang juga Ketua Umum Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Swasta Indonesia.

Guru Butuh Pelatihan Kreativitas

Rabu, 18 Februari 2009 | 20:16 WIB
JAKARTA, RABU — Pembelajaran di dalam kelas yang menarik dan menyenangkan bagi siswa masih sulit ditemukan di sekolah-sekolah. Persoalannya karena guru-guru belum mampu mengembangkan kreativitas mereka untuk menciptakan dan memanfaatkan bahan ajar yang sebenarnya tidak asing bagi siswa.
“Proses belajar-mengajar bisa dikembangkan menjadi sangat menarik hanya dengan menggunakan alat bantu belajar yang terbuat dari barang bekas. Banyak guru yang baru paham dan menyadari hal ini jika sudah diberi pelatihan. Karena itu, pelatihan yang memancing kreativitas guru perlu ditingkatkan,” ujar Rifa Ariani, Direktur Sekolah Global Mandiri Cibubur di Jakarta, Rabu (18/2).
Sekolah Global Mandiri dalam beberapa tahun belakangan ini sering berbagi ilmu dan pengalaman dengan guru-guru yang berada di daerah melalui sebuah program pelatihan yang bertemakan Peningkatan Mutu Pendidikan Tingkat SD dengan Metode Pembelajaran Menggunakan Barang Bekas. Para guru di daerah itu diberi buku berjudul Berbagi, Ceria dan Kreatif Menggunakan Barang Bekas Sebagai media Pembelajaran Yang Menarik.
Program pelatihan mampu mengejutkan para peserta karena mereka tidak menyangka bahwa ternyata proses mengajar dan belajar bisa dikembangkan menjadi sangat menarik hanya dengan menggunakan alat bantu belajar yang terbuat dari barang bekas. Salah satu contoh, alat bantu belajar untuk pelajaran matematika adalah tutup botol air mineral yang dibawahnya terdapat angka 0 hingga 9.
Alat ini dapat digunakan untuk mempelajari konsep perkalian, penjumlahan, pengurangan, dan sebagainya. Penggunaan alat bantu belajar yang terbuat dari barang bekas, apabila disajikan dalam suasana belajar yang menyenangkan, tentunya sangat selaras dengan program pemerintah yang menyarankan bahwa pembelajaran harus bersifat aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan, gembira, dan berbobot.
“Hasil yang didapat oleh para peserta diharapkan dapat ditularkan kembali kepada rekan guru di sekolah mereka masing-masing sehingga penyetaraan kualitas guru dapat dilakukan secara berantai,” jelas Rifa.
Sementara itu, Jane Ross, guru dan Information dan Communication Technology Integrator dari Sinarmas World Academy, dalam acara Educator Sharing Network yang dilaksanakan Sampoerna Foundation Teacher Institute, mengatakan, minat belajar anak-anak bisa dipancing dengan memanfaatkan peralatan digital yang sering mereka manfaatkan.
“Sayangnya banyak guru yang tidak terpikir akan hal itu. Seperti internet, baru dimanfaatkan untuk browsing informasi saja. Padahal, media online ini bisa dimanfaatkan lebih lagi sebagai ajang kreasi dari belajar siswa,” kata Jane.
Jane yang juga Apple Distinguished Educator ini mengembangkan pembuatan cerita anak di SD tempatnya mengajar lewat program digital story telling yang dinamakan Karya Anak Online. Siswa bisa memanfaatkan telepon seluler, webcam, kamera digital, atau komputer untuk bisa membuat film pendek berkisar 45 detik hingga dua menit yang berisi hal-hal yang disukai anak sebagai bagian dari pembelajaran di sekolah.
Jane mengatakan, guna meningkatkan literasi siswa hingga memiliki kemampuan untuk menulis yang baik, guru harus kreatif menciptakan pembelajaran di kelas dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang tidak asing bagi siswa, mulai dari internet, telepon seluler, dan kamera digital sebenarnya bisa digunakan untuk mendukung pembelajaran yang menyenangkan dan menumbuhkan kreativitas siswa dalam banyak hal.
Program digital story telling ini dikembangkan Jane karena risau dengan minimnya bacaan anak-anak yang berperspektif Indonesia. Penulis bacaan anak yang mampu mengisahkan keseharian hidup anak-anak Indonesia atau mampu menghasilkan bacaan anak sekelas novel Harry Potter dari hasil karya anak bangsa sangat minim.
“Kenapa tidak, upaya untuk melahirkan cerita anak khas Indonesia itu datang dari anak-anak sekolah. Kemajuan teknologi digital yang tidak asing dengan anak-anak akan membuat pembelajaran jadi menarik. Anak-anak akan belajar untuk bisa membuat cerita sendiri. Pelajaran lain juga bisa dibuatkan hal yang sama sehingga belajar yang menyenangkan itu bisa dialami anak-anak dari kehidupannya sehari-hari,” ujar Jane.
Menurut Jane, kendala dalam pemanfaatan teknologi digital untuk alat belajar terutama karena kemampuan guru yang terbatas. Akibatnya, guru tidak mampu memanfaatkan teknologi sederhana yang tidak asing pada dunia anak sebagai alat untuk menciptakan pembelajaran kreatif.
Program Internet Goes To School, misalnya, perlu juga didukung dengan pelatihan tidak sekadar bagaimana bisa mengoperasikan internet dan mencari informasi secara tidak terbatas di dunia maya. Yang tidak kalah penting adalah melatih guru untuk mampu memanfaatkan internet untuk menemukan cara dan metode belajar yang memudahkan dan menyenangkan bagi siswa.

Guru Butuh Pelatihan Kreativitas

Rabu, 18 Februari 2009 | 20:16 WIB
JAKARTA, RABU — Pembelajaran di dalam kelas yang menarik dan menyenangkan bagi siswa masih sulit ditemukan di sekolah-sekolah. Persoalannya karena guru-guru belum mampu mengembangkan kreativitas mereka untuk menciptakan dan memanfaatkan bahan ajar yang sebenarnya tidak asing bagi siswa.
“Proses belajar-mengajar bisa dikembangkan menjadi sangat menarik hanya dengan menggunakan alat bantu belajar yang terbuat dari barang bekas. Banyak guru yang baru paham dan menyadari hal ini jika sudah diberi pelatihan. Karena itu, pelatihan yang memancing kreativitas guru perlu ditingkatkan,” ujar Rifa Ariani, Direktur Sekolah Global Mandiri Cibubur di Jakarta, Rabu (18/2).
Sekolah Global Mandiri dalam beberapa tahun belakangan ini sering berbagi ilmu dan pengalaman dengan guru-guru yang berada di daerah melalui sebuah program pelatihan yang bertemakan Peningkatan Mutu Pendidikan Tingkat SD dengan Metode Pembelajaran Menggunakan Barang Bekas. Para guru di daerah itu diberi buku berjudul Berbagi, Ceria dan Kreatif Menggunakan Barang Bekas Sebagai media Pembelajaran Yang Menarik.
Program pelatihan mampu mengejutkan para peserta karena mereka tidak menyangka bahwa ternyata proses mengajar dan belajar bisa dikembangkan menjadi sangat menarik hanya dengan menggunakan alat bantu belajar yang terbuat dari barang bekas. Salah satu contoh, alat bantu belajar untuk pelajaran matematika adalah tutup botol air mineral yang dibawahnya terdapat angka 0 hingga 9.
Alat ini dapat digunakan untuk mempelajari konsep perkalian, penjumlahan, pengurangan, dan sebagainya. Penggunaan alat bantu belajar yang terbuat dari barang bekas, apabila disajikan dalam suasana belajar yang menyenangkan, tentunya sangat selaras dengan program pemerintah yang menyarankan bahwa pembelajaran harus bersifat aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan, gembira, dan berbobot.
“Hasil yang didapat oleh para peserta diharapkan dapat ditularkan kembali kepada rekan guru di sekolah mereka masing-masing sehingga penyetaraan kualitas guru dapat dilakukan secara berantai,” jelas Rifa.
Sementara itu, Jane Ross, guru dan Information dan Communication Technology Integrator dari Sinarmas World Academy, dalam acara Educator Sharing Network yang dilaksanakan Sampoerna Foundation Teacher Institute, mengatakan, minat belajar anak-anak bisa dipancing dengan memanfaatkan peralatan digital yang sering mereka manfaatkan.
“Sayangnya banyak guru yang tidak terpikir akan hal itu. Seperti internet, baru dimanfaatkan untuk browsing informasi saja. Padahal, media online ini bisa dimanfaatkan lebih lagi sebagai ajang kreasi dari belajar siswa,” kata Jane.
Jane yang juga Apple Distinguished Educator ini mengembangkan pembuatan cerita anak di SD tempatnya mengajar lewat program digital story telling yang dinamakan Karya Anak Online. Siswa bisa memanfaatkan telepon seluler, webcam, kamera digital, atau komputer untuk bisa membuat film pendek berkisar 45 detik hingga dua menit yang berisi hal-hal yang disukai anak sebagai bagian dari pembelajaran di sekolah.
Jane mengatakan, guna meningkatkan literasi siswa hingga memiliki kemampuan untuk menulis yang baik, guru harus kreatif menciptakan pembelajaran di kelas dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang tidak asing bagi siswa, mulai dari internet, telepon seluler, dan kamera digital sebenarnya bisa digunakan untuk mendukung pembelajaran yang menyenangkan dan menumbuhkan kreativitas siswa dalam banyak hal.
Program digital story telling ini dikembangkan Jane karena risau dengan minimnya bacaan anak-anak yang berperspektif Indonesia. Penulis bacaan anak yang mampu mengisahkan keseharian hidup anak-anak Indonesia atau mampu menghasilkan bacaan anak sekelas novel Harry Potter dari hasil karya anak bangsa sangat minim.
“Kenapa tidak, upaya untuk melahirkan cerita anak khas Indonesia itu datang dari anak-anak sekolah. Kemajuan teknologi digital yang tidak asing dengan anak-anak akan membuat pembelajaran jadi menarik. Anak-anak akan belajar untuk bisa membuat cerita sendiri. Pelajaran lain juga bisa dibuatkan hal yang sama sehingga belajar yang menyenangkan itu bisa dialami anak-anak dari kehidupannya sehari-hari,” ujar Jane.
Menurut Jane, kendala dalam pemanfaatan teknologi digital untuk alat belajar terutama karena kemampuan guru yang terbatas. Akibatnya, guru tidak mampu memanfaatkan teknologi sederhana yang tidak asing pada dunia anak sebagai alat untuk menciptakan pembelajaran kreatif.
Program Internet Goes To School, misalnya, perlu juga didukung dengan pelatihan tidak sekadar bagaimana bisa mengoperasikan internet dan mencari informasi secara tidak terbatas di dunia maya. Yang tidak kalah penting adalah melatih guru untuk mampu memanfaatkan internet untuk menemukan cara dan metode belajar yang memudahkan dan menyenangkan bagi siswa.

Guru Pendamping Khusus Kurang

Sekolah Inklusi Terus Mendapat Perhatian
Selasa, 29 April 2008 | 11:45 WIB
Oleh Agni Rahadyanti
YOGYAKARTA, KOMPAS – Meskipun perhatian pemerintah terhadap sekolah inklusi meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terbatasnya guru pendamping khusus atau GPK masih menjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah-sekolah inklusi. Padahal, idealnya siswa berkebutuhan khusus mendapat pendampingan intensif dari GPK.
Sekolah inklusi swasta umumnya masih bergantung pada GPK pemerintah yang karena keterbatasan jumlah tidak dapat mendampingi siswa secara penuh. Di SMA Pembangunan Yogyakarta, misalnya, hanya ada satu GPK pemerintah untuk melayani 26 anak berkebutuhan khusus yang tersebar di kelas X-XII. Jenis kebutuhan khusus sendiri beragam, seperti tunanetra, tunarungu, tunawicara, anak lamban belajar (slow learner), dan mereka yang punya bakat istimewa.
“Satu GPK hanya berada tiga hari di sekolah kami. Hal ini memang belum ideal karena semestinya ada satu GPK pada setiap pembelajaran di dalam kelas,” kata Kepala SMA Pembangunan Maruli Taufiq, Senin (28/4). Pembelajaran
Selain seorang GPK, pembelajaran yang ideal di dalam kelas inklusi semestinya melibatkan tiga guru yang masing-masing bertanggung jawab terhadap anak yang cepat menangkap pelajaran, anak yang menangkap pelajaran dalam batas normal, dan mereka yang lambat menangkap pelajaran.
GPK sendiri sangat diperlukan untuk mendampingi siswa berkebutuhan khusus ketika menemui kesulitan pembelajaran. Siswa tunanetra, misalnya, terkadang masih perlu bimbingan menggunakan huruf braille. Mereka juga membutuhkan dampingan ketika penjelasan guru yang mereka rekam kurang jelas atau ketika membutuhkan bantuan untuk membacakan soal maupun buku yang tidak ditulis dalam huruf braille.
Karena pentingnya GPK ini, beberapa guru merangkap menjadi GPK. “Ada sekitar lima guru sekolah yang bisa mendampingi siswa menjadi GPK. Mereka adalah para guru yang sudah memperoleh pelatihan pembelajaran inklusi,” kata Maruli.
Untungnya, lanjut Maruli, ada peningkatan perhatian pemerintah yang diwujudkan dengan memberikan bantuan dana kepada sekolah inklusi. Diharapkan, bantuan ini secara bertahap mampu meningkatkan kualitas pembelajaran. Bantuan operasional dari APBN 2007, misalnya, naik menjadi Rp 10 juta dari Rp 7,5 juta pada tahun sebelumnya.
Selain keterbatasan GPK, kurangnya perhatian orangtua masih menjadi tantangan bagi sekolah inklusi. Kepala SLB Yayasan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional (Yappenas) Condong Catur, Sleman, Marjani menambahkan, memang belum semua orangtua peduli dengan kebutuhan khusus anak mereka.
About this entry

You’re currently reading “Guru Pendamping Khusus Kurang,” an entry on Phoebe’s Blog

Published:
Maret 18, 2009 / 11:06 am

Category:
Manajemen Tenaga Kependidikan

Tags:

Rabu, 11 Maret 2009

DOWNLOAD NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.

Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.

Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.

* DASAR HUKUM YANG MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta Daerah
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan

* 9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK BERDASARKAN TINGKAT URGENSI

1. Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
2. Program Sertifikasi Profesi Guru;
3. Program pengembangan mutu PTK-PNF;
4. Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
5. Program penghargaan dan perlindungan PTK;
6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
8. Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
9. Program penguatan kinerja PMPTK;

DOWNLOAD NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.

Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.

Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.

* DASAR HUKUM YANG MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta Daerah
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan

* 9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK BERDASARKAN TINGKAT URGENSI

1. Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
2. Program Sertifikasi Profesi Guru;
3. Program pengembangan mutu PTK-PNF;
4. Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
5. Program penghargaan dan perlindungan PTK;
6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
8. Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
9. Program penguatan kinerja PMPTK;

Kamis, 05 Maret 2009

INTERVENSI DALAM OTONOMI SEKOLAH

Intervensi Dalam Otonomi Sekolah. Oleh : Val. Bambang Setyawan (Ketua Komite Sekolah SMP PL 1 Klaten).- Intervensi alias campur tangan banyak mengandung nuansa negatif. Namun semestinya tidak harus begitu. Intervensi yang berakibat terjadinya ketidakstabilan terhadap sebuah proses manajemen internal bisa dikatakan negatif. Akan tetapi ada kemungkinan intervensi yang dilakukan justru akan semakin memperkuat proses manajemen yang tengah berlangsung. Karena itu intervensi dapat bersifat positif atau negatif, amat tergantung dari seberapa jauh dampak yang ditimbulkan dari intervensi atau campur-tangan tersebut. Otonomi Sekolah, sesungguhnya telah lama diperkenalkan di lingkungan pendidikan sejalan dengan berlangsungnya reformasi (pembaharuan) di bidang pendidikan.

Otonomi Sekolah pada prinsipnya memberikan otoritas kepada sekolah (dibawah kendali Kepala Sekolah) untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Rumah tangga sekolah itu menyangkut hampir seluruh aspek kependidikan dari proses pembelajaran, penentuan sarana-prasarana pendukung, sumberdaya manusia (tenaga kependidikan), kesiswaan, kebutuhan finansial, dan hal-hal yang terkait dengan butir-butir tersebut. Khusus terkait dengan kurikulum, dimungkinkan tiap-tiap sekolah melakukan modifikasi yang bersifat memperkaya kurikulum yang telah ditentukan secara nasional.

Melalui otonomi sekolah, seluruh komponen yang terkait dengan sekolah punya kewajiban untuk saling mendukunhg demi optimalisasi peran sekolah dalam mendampingi anak bangsa menuju padatingkat kedewasaan secara mental, fisik dan intelektual. Guru, karyawan, orangtua siswa, siswa, alumni dan masyarakat yang peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah itu, memiliki tanggung-jawab yang besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sebuah sekolah. Akan sangat ideal apabila berbagai elemen yang kemudian diakomodir dalam kelembagaan yang bernama Komite Sekolah itu dapat duduk bersama untuk berpikir secara jernih, cermat dan akurat bagaimana cara dan upaya terbaik untuk mengembangkan kualitas pembelajaran dan pendidikan di sekolah tersebut.

Gaya manajemen partisipatif haruslah diterapkan agar gagasan positif dari setiap komponen dapat diakomodir secara sehat. Dalam konteks semacam itu intervensi atau campur tangan dari berbagai komponen dapat dikatakan sebagai campur-tangan yang bersifat memperkuat proses manajemen sekolah. Karena campur-tangan yang terjadi akan bersifat memperkuat konsep dan manajemen di sekolah tersebut. Karena itu intervensi yang dilakukan oleh masing-masing komponen yang terkait di sekolah harus tetap terikat pada etika dan aturan main yang ada. Sebagai contoh, Komite Sekolah haruslah membatasi diri pada hal-hal yang terkait dengan peran ‘penasihat’, ‘pendukung’, ‘pengontrol’ dan ‘mediasi’.

Peran sebagai eksekutif dalam memutuskan hal-hal yang bersifat teknis kependidikan menjadi otoritas Sekolah yang dikomandani oleh Kepala Sekolah. Urusan teknis penerimaan siswa, kenaikan kelas dan urusan kelulusan siswa, misalnya, menjadi otoritas penuh Kepala Sekolah dan jajarannya. Komite Sekolah (KS) dapat saja mengusulkan hal-hal yang terkait dengan sejumlah agenda tersebut; sejauh menyangkut kebijakan makronya. Misalnya, KS mengusulkan bahwa demi kualitas peserta didik tiap kelas sebaiknya hanya terdiri atas 25 peserta didik. Atau bisa saja KS mengusulkan agar proses pembelajaran di kelas menjadi makin intensif perlu tambahan sarana multimedia di tiap ruangan kelas, misalnya. Begitu seterusnya.

Dalam kaitan ini ada ketentuan etis yang bagaimanapun toh perlu dihormati oleh masing-masing komponen pendidikan. Kalau kesempatan etis ini tidak ditepati maka yang akan terjadi adalah berbagai bentuk intervensi yang justru akan memperlemah proses manajemen sekolah! Peran Birokrasi Pendidikan. Dalam konteks Otonomi Sekolah, fungsi birokrasi pendidikan seperti Dinas dan Cabang Dinas Pendidikan & Kebudayaan, semestinya menempatkan diri pada penentuan kebijakan makro, fasilitator bagi berbagai unit pelaksana teknis (termasuk sekolah-sekolah) dan mediator antara tiap-tiap unit pelaksana teknis dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.

Kebijakan makro bisa meliputi penentuan kebijakan dan distribusi anggaran, penentuan kebijakan manajemen SDM termasuk dalam menentukan kualifikasi dan kualitas sumberdaya tenaga kependidikan yang dibutuhkan, rekruitmen dan distribusinya; dan menjadi mediator agar setiap aspirasi dari masing-masing unit pelaksana teknis dapat diakomodir oleh penentu kebijakan di tingkat Kabupaten. Karena kebijakan birokrasi pendidikan berada di ranah penentuan kebijakan makro, maka hal-hal yang bersifat teknis semestinyalah didelegasikan kepada unit pelaksana teknis yang langsung bertanggung-jawab di tingkat operasional. Program-program kegiatan operasional yang dapatdialkukan oleh pelaksana fungsi teknis, entah unit pelaksana teknis, atau asosiasi guru bidang studi (MGMP), atyau fungsi-fungsi lainnya. Adalah sangat tidak etis manakala untuk kepentingan teknis PSB atau syarat kenaikan kelas; jajaran Dinas P & K masih melakukan intervensi yang bersifat sangat teknis!

Di bidang manajemen SDM kependidikan; peran pembinaan teknis sudah semestinya menjadi tanggung-jawab Kepala UPT; sementara kebijakan makro mulai rekruitmen sampai distribusi dan pemberdayaan serta monitoring terhadap formasi dan kebutuhan SDM kependidikan di tiap UPT atau cabang Dinas dapat dilakukan oleh Dinas teknis. Sangat tidak etis dan masuk akal apabila urusan penilaian terhadap kedisiplinan, dedikasi dan loyalitas terhadap pekerjaan harus dilakukan oleh penentu kebijakan makro dalam hal ini Dinas P & K. Pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja SDM kependidikan semestinya pertama-tama harus menjadi tanggung-jawab kepala UPT terkait. Sementara Dinas merupakan penanggung-jawab utama terhadap kinerja para kepala UPT, ‘manpower planning’ tenaga kependidikan dean pemberdayaannya. Sungguh, intervensi atau campur tangan dari berbagai komponen pendidikan amat diperlukan untuk semakin memperkuat kualitas pendidikan di tanah air.

Intervensi yang diharapkan sudahlah tentu bentuk intervensi yang akan semakin memperkuat proses manajemen di masing-masing jenjang. Baik di level birokrasi maupun unit pel;aksana teknis. Karena itu dituntut untuk secara terus-menerus memahami berbagai macam perubahan paradigma yang terjadi. Ketidakpahaman terhadap konsep dasar Otonomi Pendidikan, misalnya, akan menimbulkan tabrakan kepentingan yang sia-sia. Dan skhirnya orang-orang yang menjadi korban adalah juga para peserta didik yang semestinya menjadi subyek dari berbagai hiruk pikuk pembaharuan pendidikan di negeri yang kita cintai ini

Standarisasi Tata Usaha Sekolah, sebuah urgensi

SEBAGAIMANA diketahui penggunaan "School Based Management" (Manajemen Berbasis Sekolah) oleh pemerintah Indonesia dalam kerangka meminimalisasi sentralisme pendidikan mempunyai implikasi yang signifikan bagi otonomi sekolah.

Hal itu berarti sekolah diberikan keleluasaan untuk mendayagunakan sumber daya yang ada secara efektif. Implikasinya maka peran kepala sekolah sangat dibutuhkan untuk mengelola SDM yang ada dalam organisasi, termasuk memiliki strategi yang tepat untuk mengelola konflik.
Mc Gregor (1960) berasumsi, manusia tidak memiliki sifat bawaan yang tidak menyukai pekerjaan. Di bawah kondisi tertentu manusia bersedia mencapai tujuan tanpa harus dipaksa dan ia mampu diserahi tanggung jawab. Urgensinya adalah menerapkan gaya kepemimpinan yang partisipatif demokratik dan memerhatikan perkembangan profesional sebagai salah satu cara untuk memotivasi guru-guru dan para siswa.
Berlandaskan teori Maslow (1943), kepala sekolah juga disentil dengan persepsi bahwa guru dan siswa berkemungkinan memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda-beda. Yang pasti mereka akan mengejar kebutuhan yang lebih tinggi yakni interaksi, afiliasi sosial, aktualisasi diri, dan kesempatan berkembang. Oleh karena itu, mereka bersedia menerima tantangan dan bekerja lebih keras.
Strategi kepala sekolah adalah memikirkan fleksibilitas peran dan kesempatan, bukannya otoriter. Demi kelancaran semua kegiatan itu kepala sekolah harus mengubah gaya pertemuan yang sifatnya pemberitahuan kepada pertemuan yang sesungguhnya yakni mendengarkan apa kata mereka dan bagaimana seharusnya mereka menindaklanjutinya.
Namun dengan adanya MBS peran kepala sekolah mulai bergeser. Apalagi komite sekolah mulai berperan penting dalam pengelolaan sekolah. Dalam hal ini kepala sekolah mempunyai dua peran utama; pertama, sebagai pemimpin institusi bagi para guru dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen.
Sedangkan, pembaharuan pendidikan melalui MBS dan komite sekolah yang diperkenalkan sebagai bagian dari desentralisasi memberikan kepada kepala sekolah kesempatan yang lebih besar untuk menerapkan dengan lebih mantap berbagai fungsi dari kedua peran tersebut.
Manajemen terbuka menjadi transparan, akuntabel, dan melibatkan banyak pihak dalam perencanaan, keuangan, dan pengembangan program sekolah bersama dengan para guru dan masyarakat. Rencana sekolah dan RAPBS dipajangkan untuk dilihat semua pihak. Meski belum banyak kepala sekolah, memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh MBS untuk menyesuaikan kinerjanya agar memenuhi situasi baru di sekolah dan di masyarakat dan menerapkan perubahan-perubahan.
Ada dua hal urgensi mengenai kemajuan sekolah yakni pertama, kepala sekolah adalah pelaksana suatu tugas yang sarat dengan harapan dan pembaharuan. Kemasan cita-cita mulia pendidikan secara tidak langsung diserahkan kepada kepala sekolah. Optimisme orang tua yang terkondisikan pada kepercayaan menyekolahkan putra-putrinya pada sekolah tertentu tidak lain berupa fenomena menggantungkan cita-citanya pada kepala sekolah.
Kedua, sekolah sebagai suatu komunitas pendidikan membutuhkan seorang figur pemimpin yang dapat mendayagunakan semua potensi yang ada dalam sekolah untuk suatu visi dan misi sekolah. Pada level ini, kepala sekolah adalah central lock dalam organisasi sekolahnya. Di sini tampak peranan kepala sekolah bukan hanya seorang akumulator yang mengumpulkan aneka ragam potensi penata usaha, guru, karyawan, dan peserta didik; melainkan konseptor manajerial yang bertanggung jawab pada kontribusi masing-masingnya demi efektivitas dan efisiensi kelangsungan pendidikan.
Sementara dalam manajemen sekolah tidak lain berarti pendayagunaan dan penggunaan sumber daya yang ada dan yang dapat diadakan secara efisien dan efektif untuk mencapai visi dan misi sekolah. Kepala sekolah bertanggung jawab atas jalannya lembaga sekolah dan kegiatannya. Kepala sekolah berada di garda terdepan dan dapat diukur keberhasilannya.
Pada prinsipnya manajemen sekolah itu sama dengan manajemen yang diterapkan di perusahaan. Perbedaannya terdapat pada produk akhir yang dihasilkan. Yang dihasilkan oleh manajemen sekolah adalah manusia yang berubah. Dari yang tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak berpengalaman menjadi berpengalaman, dari yang tak bisa menjadi bisa.
Pakar manajemen seperti Michael A. Hitt & R. Duane Ireland & Robert E. Hoslisson (1997,18) melihat salah satu input strategis bagi langkah maju perusahaan adalah membentuk konsep yang berbasiskan sumber daya manusia demi suatu profitabilitas yang tinggi. Tak ada salahnya konsep ini dipakai di sekolah.
Secara sederhana dapat diterjemahkan bahwa keberhasilan sekolah bergantung pada teknik mengelola manusia-manusia yang ada di sekolah untuk suatu keberhasilan yang tak terukur nilainya yaitu pemanusiaan manusia dalam diri peserta didik dan penghargaan bagi rekan-rekan pendidik sebagai insan yang kreatif dan peduli akan nasib generasi penerus bangsa.
Kegiatan pokok
Tujuh kegiatan pokok yang harus diemban kepala sekolah yakni merencanakan, mengorganisasi, mengadakan staf, mengarahkan/orientasi sasaran, mengoordinasi, memantau, serta menilai/evaluasi. Melalui kegiatan perencanaan terjawablah beberapa pertanyaan: Apa yang akan, apa yang seharusnya dan apa yang sebaiknya? Hal ini tentu berkaitan dengan perencanaan reguler, teknis-operasional dan perencanaan strategis (jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang). Kepala sekolah mulai menggarap bidang sasaran yang mungkin sebelumnya sudah dikaji secara bersama-sama.
Seorang manajer sekolah bertanggung jawab dan yakin bahwa kegiatan-kegiatan yang terjadi di sekolah adalah menggarap rencana dengan benar lalu mengerjakannya dengan benar pula. Oleh karena itu, visi dan misi sekolah harus dipahami terlebih dahulu sebelum menjadi titik tolak prediksi dan sebelum disosialisasikan.
Hanya dengan itu, kepala sekolah dapat membuat prediksi dan merancang langkah antisipasi yang tepat sasaran. Selain itu diperlukan suatu unjuk profesional yang kelihatan sepele, tetapi begitu urgen seperti kemahiran menggunakan filsafat pendidikan, psikologi, ilmu kepemimpinan serta antropologi dan sosiologi.
Ketika kepala sekolah tidak lagi melihat rekan-rekannya sebagai sumber daya yang cukup potensial demi kemajuan sekolah, hal ini ditandai oleh berbagai kebijakan dan keputusan yang kurang partisipatif. Ada kesan seolah-olah mau kerja sendiri. Loyalitas buta dari mitra kerjanya malah dibanggakan. Kebiasaan buruk dalam memberikan stereotip yang irasional bercokol akrab pada insan sentral ini. Orang yang kritis menyiasati keadaan kerapkali dianggap musuh yang segera disingkirkan. Itu pertanda rendahnya intelektualitas dan gagal membangun suatu team work yang solid.
Barangkali napas politik Orde Baru yang telah sekian lama menggerogoti dunia pendidikan sehingga kepala sekolah begitu egois dan sentralistik. Sangat disayangkan bila masyarakat sebagai owner pendidikan membiarkan seorang tokoh sentral sekolah bertindak otoriter dan tak mampu mengelola konflik. Lebih tragis lagi, ketika sang kepala sekolah harus lari dari persoalan yang ditimbulkan akibat keputusan yang sentralistik dan bingung mencari solusi yang akomodatif.
Dalam hal kekurangberhasilan sekolah mungkin tepat dilekatkan pada kepala sekolah. Bahkan bukan sekadar melekatkan, melainkan suatu konsekuensi kiprah regulasi kepala sekolah. Ibarat nakhoda yang menjalankan sebuah kapal mengarungi samudra, kepala sekolah mengatur dan memanajemeni segala sesuatu yang ada di sekolah. Dengan demikian, yang harus bertanggung jawab atas kandasnya sebuah sekolah dan gagalnya peserta didik adalah kepala sekolah.
Kegagalan sekolah sebetulnya sudah di ambang pintu bila letak prioritas kebutuhan sekolah bukan pada kualitas intern, tetapi pada promosi dan sensasi. Kecanggihan sekolah dimegahkan pada deretan CD komputer sambil melupakan ketersediaan buku dan majalah yang merangsang kesadaran membaca peserta didik.
Kepopuleran sekolah terletak pada seberapa jumlah masyarakat yang mengetahui bahwa sekolahnya sudah terjamah oleh teknologi canggih yang menyajikan pembelajaran via media OHP/LCD projektor sambil terlena dalam kebodohan melihat efek negatif dan efektivitas dari penggunaan fasilitas itu. Seberapa banyak waktu yang dipakai untuk menggerakkan mouse komputer? Apakah cocok media ini dipakai dalam pembelajaran seperti matematika. Menulis angka-angka, rumus, dan proses kerja matematika di papan tulis itu juga merupakan suatu proses belajar. Jadi, tak perlu meremehkan fasilitas pembelajaran yang sudah dipakai bertahun-tahun lamanya.

Upaya sensasional menjadi kontraproduktif bila masyarakat dikibuli pada janji-janji yang muluk bukan pada kenyataan yang seharusnya ada. Masyarakat manakah yang membiarkan anak-anaknya kecewa akibat termakan janji? Pemerintah mana yang membiarkan generasi penerus bangsa terjebak dalam arus propaganda tanpa hasil yang real? Pemilik sekolah manakah yang membiarkan asetnya hancur berkeping-keping akibat ulah dari sang kepala sekolah yang tak tahu diri? Atau, peserta didik manakah yang berhasil digembleng karena penipuan yang terselubung?
Apabila sekolah menuai keberhasilan, kinerja kepala sekolah telah terukur. Semakin banyak orang yang menikmati kepuasan batin, yakni dihargai, diberdayakan, dan prestatif adalah tanda-tanda kemajuan bagi kepala sekolah. Nakhoda sekolah telah mendekatkan keberhasilan para penumpang pada wilayah tujuan yang ingin diraihnya. Peserta didik merasa enjoy dan betah bila berada di sekolah.
Proses pembelajarannya telah menjadikan peserta didik lebih manusiawi dan semakin menemukan diri mereka sendiri. Para guru mempunyai sense of belonging yang tinggi akan sekolah. Kualitas sekolah dirajut dan dipertahankan. Bukan tidak mungkin hal-hal itu secara tidak langsung memikat para pengembara idealis untuk memasukkan anak-anaknya pada sekolah yang bermutu.

Menyoal Mutu Pegawai TU Sekolah

Menyoal Mutu Pegawai TU Sekolah
Oleh : Junaidi, M.Ag

A succesful team is a group of many hands
but of one mind

Berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan terus dilakukan pemerintah. Menurut Fasli Jalal (2001:110) setidaknya ada empat aspek penting yang tengah menjadi program pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, yaitu aspek kurikulum, tenaga kependidikan, sarana pendidikan, dan kepemimpinan satuan pendidikan.

Di samping itu, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah melalui mentri Pendidikan Nasional juga telah mencanangkan "gerakan peningkatan mutu pendidikan" pada tanggal 2 Mei 2002. Gerakan ini dimaksudkan untuk memacu percepatan peningkatan mutu pendidikan nasional yang tengah terpuruk. Namun tanpa bermaksud mengurangi penghargaan terhadap hasil yang telah diperoleh melalui upaya peningkatan mutu pendidikan tersebut, agaknya patut diakui bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan kita belum membuahkan hasil yang terlalu menggembirakan.

Di tingkat sekolah, upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan ternyata masih banyak menemukan kendala-kendala yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Di antara kendala tersebut yang sepertinya luput dari pantauan banyak orang ialah masalah mutu pegawai tata usaha (TU) sekolah yang belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Disadari atau tidak, mutu pegawai tata usaha sekolah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi mutu sebuah sekolah. Tapi patut disayangkan, upaya peningkatan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah kelihatannya kurang mendapat perhatian.

Memang harus diakui bahwa kunci utama peningkatan mutu pendidikan di sebuah sekolah adalah guru. Tanpa didukung oleh mutu guru yang baik upaya peningkatan mutu pendidikan akan menjadi hampa, sekalipun didukung oleh komponen lainnya yang memadai. Karenanya tentu sangat beralasan bila pemerintah saat ini lebih memfokuskan peningkatan mutu guru sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi kondisi saat ini sangat menuntut perlunya keseriusan untuk meningkatkan mutu guru.

Namun sekalipun prioritas utama sekarang ini tengah diberikan pada upaya peningkatan mutu guru, pemerintah tentu juga harus menolehkan perhatian pada upaya peningkatan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah. Sebagai sebuah sistem, sekolah juga terdiri dari beberapa komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi antara yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada satu komponen saja yang "error", maka sistem sekolah juga akan turut "error". Dalam realitasnya memang tidak jarang sistem sebuah sekolah menjadi "bermasalah" karena faktor mutu dan kinerja pegawai tata usaha yang (maaf) rendah.

Walaupun hubungan antara mutu pendidikan sebuah sekolah dengan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah merupakan hubungan yang bersifat tidak langsung, namun harus diakui (sekalipun tidak dilengkapi dengan data hasil penelitian) bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah turut mempengaruhi mutu pendidikan sebuah sekolah. Karenanya, upaya peningkatan mutu pendidikan juga harus menyentuh peningkatan mutu dan kinerja kepala dan pegawai tata usaha sekolah agar mereka bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi peningkatan mutu pendidikan di sebuah sekolah.

Mutu dan Kinerja Pegawai TU Sekolah Rendah?

Tulisan ini sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menghakimi apalagi menvonis mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah. Untuk menilai mutu dan kinerja sebuah profesi yang dilakoni banyak orang ini tentu selayaknya menggunakan data-data ilmiah yang lebih objektif. Jika penulis berasumsi bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah masih rendah, itu hanyalah pendapat pribadi yang didasari oleh pengamatan penulis dari beberapa contoh kasus yang ada di sekitar lingkungan penulis. Sekalipun penulis berkeyakinan bahwa di sekolah lain nasibnya juga tidak akan terlalu jauh berbeda dengan contoh kasus yang penulis amati.

Ada beberapa indikator yang menunjukkan bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah masih rendah, yaitu : pertama, masih banyak pegawai tata usaha sekolah yang tidak (belum?) mempunyai kemampuan, kecakapan atau keahlian yang memadai untuk mengerjakan tugas-tugas mereka (yang wajib apalagi yang sunat) dengan performa yang baik dan memuaskan. Contoh paling sederhana ialah masih sangat banyaknya pegawai tata usaha sekolah (mungkin juga termasuk kepala tata usaha) yang belum bisa mengoperasikan komputer dengan baik untuk urusan administrasi tata usaha sekolah. Padahal hampir seluruh administrasi sekolah saat ini menggunakan komputer. Selain itu, di bidang-bidang lain juga terlihat masih banyak kesemrautan kerja tata usaha sekolah seperti pengarsipan surat yang tidak tertata rapi, surat masuk dan keluar sering hilang, data-data sekolah banyak yang tidak lengkap dan tidak ada, dan kalaupun ada banyak yang tidak up to date.

Bila melirik pula ke perpustakaan yang juga menjadi bagian tugas dari tata usaha, "wajah" pustaka juga belum banyak mencerminkan sebuah perpustakaan yang telah mendapat sentuhan dari tangan-tangan pegawai yang profesional. Padahal ini semua sebenarnya barulah pekerjaan yang bersifat "melaksanakan". Dan tentu bisa dibayangkan bila melaksanakan saja kurang beres, apalagi "merencanakan". Jangankan disuruh membuat proposal maupun laporan kegiatan, sedangkan membuat konsep sehelai surat yang tidak ada contohnyapun terkadang tidak bisa. Padahal di setiap kegiatan sekolah (yang ada SK Panitia dan tentu juga ada honornya) selalu yang menjadi sekretaris adalah kepala tata usaha.

Kedua, masih rendahnya disiplin, loyalitas dan tanggung jawab pegawai tata usaha sekolah dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pegawai tata usaha sekolah. Ketaatan sebagian mereka barulah sekedar ketika ada kepala sekolah. Bila kepala sekolah tidak ada atau keluar karena suatu keperluan, maka para pegawaipun juga akan menghilang satu persatu. Dan yang lebih ironisnya lagi ternyata ada pegawai tata usaha yang "berani" datang kesekolah hanya beberapa hari sebelum dan sesudah tanggal baru, sekedar untuk mengambil "sisa gaji'.

Ketiga, masih belum tercerminnya pelayanan prima yang diberikan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat. Banyak orang tua, siswa ataupun warga masyarakat yang berurusan kurang dilayani dengan penuh keramahan, penuh perhatian, cepat, tepat, mudah dan tidak berbelit-belit. Terkadang kala ternyata untuk mengurus surat pindah maupun surat keterangan saja harus "batele-tele". Dan yang lebih parahnya lagi kadang-kadang harus pakai "tanda terimakasih" pula.

Keempat, masih belum nampaknya kecerdasan emosional, spritual, dan bahkan juga kecerdasan intelektual pegawai tata usaha sekolah dalam memecahkan berbaga permasalahan serta dalam berinteraksi di lingkungan sekolah. Masih banyak pegawai tata usaha yang justru lebih banyak menghabiskan waktunya untuk bergunjing ketimbang untuk menorehkan prestasi kerja yang lebih baik. Bahkan tidak jarang kebiasaan bergunjing ini menjadi "api" yang menyebabkan permusuhan di dalam komunitas lingkungan sekolah. Ini semua tentu semakin memperjelas betapa (sebagian besar/kecil?) pegawai tata usaha sekolah belum memperlihatkan mutu dan kinerja yang memuaskan.

Di berbagai sekolah ternyata masih banyak "jabatan" yang seharusnya dipegang oleh pegawai tata usaha tetapi justru harus dihandle oleh guru. Contoh kasus paling banyak ditemukan ialah masih banyaknya guru yang menjadi bendahara atau pengelola keuangan sekolah seperti menjadi bendahara gaji/rutin, bendahara BOS, dan bendahara komite sekolah. Padahal posisi tersebut seharusnya dipegang oleh pegawai TU sekolah.

Di sekolah penulis sendiri, dari tiga bendahara yang ada, tidak ada satupun yang dipegang oleh pegawai tata usaha sekolah. Yang justru lebih ironisnya dua dari bendahara tersebut dihandle oleh dua orang wakil kepala sekolah. Bisa dibanyangkan bagaimana seorang guru bekerja secara overlape sementara pegawai tata usaha justru setiap hari kekurangan pekerjaan.

Lalu mengapa jabatan yang seharusnya diberikan kepada pegawai tata usaha sekolah ini diberikan kepada guru? Apakah guru yang terlalu "rakus" dengan jabatan yang ada di sebuah sekolah? Dalam konteks manajemen sekolah tentu semua tugas tambahan yang diberikan kepada guru maupun pegawai tata usaha sekolah merupakan kebijakan kepala sekolah yang telah dipertimbangkan secara matang. Bila kepala sekolah justru lebih mempercayai guru untuk memegang sebuah jabatan yang seharusnya dipegang oleh pegawai tata usaha sekolah, maka tentu akan muncul pertanyaan, ada apa dengan pegawai tata usaha sekolah?

Pegawai Tata Usaha Sekolah Masa Depan

Masa depan sebuah sekolah sebagian besar ditentukan oleh orang-orang yang ada di sebuah lingkungan sekolah. Untuk meraih masa depan sekolah yang lebih baik, seyogyanya setiap personalia sekolah saling bersinergi, bekerjasama dan sama-sama bekerja dengan penuh keikhlasan untuk mewujudkan masa depan sekolah yang lebih baik, lebih mencerahkan dan lebih mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penempatan pegawai tata usaha sekolah ke depan seharusnya benar-benar mempertimbangkan mutu, kemampuan, kecakapan, atau keahlian yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka di bidangnya masing-masing. Diharapkan ke depan pegawai tata usaha sekolah benar-benar tenaga profesional di bidangnya, seperti profesional di bidang manajemen perpustakaan, profesional di bidang manajemen keuangan sekolah, profesional di bidang kearsipan, profesional di bidang teknologi informatika komputer. Dan penempatan tenaga profesional di lingkungan tata usaha sekolah ini seyogyanya mengacu pada prinsip the righ man on the righ job.

Ini berarti untuk menjadi pegawai TU sekolah yang profesional dan berkontribusi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan tidak cukup lagi hanya dengan mengandalkan ijazah SLTA. Tanpa bermaksud mengurangi penghargaan terhadap segmen ini, tentunya sangat tidak adil menempatkan pegawai TU sekolah yang rata-rata Cuma berijazah SLTA sementara mereka dituntut harus serba bisa dalam segala persoalan "tetek bengek" tata usaha sekolah. Padahal tugas-tugas TU sekolah semakin hari semakin kompleks dan semakin membutuhkan orang-orang yang betul-betul trampil dan profesional.



Dengan adanya penempatan tenaga profesional untuk menjadi pegawai tata usaha sekolah, diharapkan setiap komponen yang ada di sekolah akan mampu mengoptimalkan kinerja mereka masing-masing. Peran "ganda" yang selama ini banyak dimainkan guru diharapkan akan segera berakhir. Bila guru tidak ada lagi yang overlape, maka tentu guru akan lebih bisa mengoptimalkan kemampuannya untuk memacu peningkatan mutu pendidikan. Sekalipun di sisi lain harus diminta kerelaan guru yang memainkan peran ganda tersebut untuk melepas sebagian "lobang piti masuak" mereka.

Di samping itu, dengan adanya tenaga profesional di lingkungan pegawai tata usaha sekolah diharapkan dapat semakin memacu peningkatan mutu manajamen sekolah. Apalagi dalam perspektif manajemen berbasis sekolah semakin menuntut tersedianya pegawai tata usaha sekolah yang benar-benar mampu berkontribusi positif dalam peningkatan mutu sekolah. Belajar dari pengalaman yang ada, ternyata cukup banyak sekolah yang dikelola dengan manajemen "tukang sate" yang berakibat terjadinya penumpukan pekerjaan sekaligus tanggung jawab pada seorang individu saja ( one man show ). Kesalahan ini tentu tidak bisa disebut murni kesalahan kepala sekolah semata, tetapi di dalamnya juga include faktor ketidakberdayaan kepala dan pegawai tata usaha sekolah untuk memainkan peran mereka masing-masing.

Selain memiliki kemampuan, keahlian atau kecakapan yang memadai, yang tidak kalah pentingnya ialah pegawai TU sekolah di masa depan harus memiliki visi dan komitmen yang kuat untuk turut memajukan dunia pendidikan. Sekolah di samping menjadi "lahan penghidupan" juga harus dipandang sebagai lahan untuk beramal. Sehingga setiap pekerjaan tidak harus selalu diukur dengan materi yang akan diterima. Seyogyanya prinsip hidup "berbuat dan memberikan yang terbaik" menjadi budaya setiap individu di lingkungan sekolah. Ini juga berarti pegawai TU sekolah juga harus memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial di samping kompetensi profesional. Semoga

Sertifikasi Guru dan Dosen : Suatu Harapan atau Pelecehan

Setelah disahkannya undang-undang guru dan dosen, yakni Undang-Undang No.14 Tahun 2005, profesi guru dan dosen kembali menjadi perhatian dikalangan banyak pihak, baik yang berkecimpung dalam dunia pendidikan maupun dikalangan pemerhati pendidikan. Mengapa tidak, kehadiran undang-undang tersebut telah menambah wacana baru akan dimantapkannya hak-hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Di antara hak yang paling ditunggu-tunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen. Sayangnya, kehadiran undang-undang ini menemui banyak kendala dalam implementasinya, bahkan rektor UGM (Sofian Effendi) pernah mengatakan bahwa undang-undang guru dan dosen hanyalah sebuah pepesan kosong kalau urgensi dan subtansinya tidak realistis diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan (gaji) guru dan dosen.

Disamping itu, adanya beberapa pasal yang belum jelas bentuk implementasinya, khususnya pasal yang mengatur kualifikasi pendidikan dan pemberian tunjangan profesi. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik (untuk dosen diatur dalam Pasal 45). Sertifikat pendidik ini merupakan prasyarat untuk memperoleh tunjangan profesi dan pengakuan sebagai tenaga profesional. Kemudian dalam Pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dengan demikian seorang guru atau dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik, akan mempdapatkan penghasilan yang terdiri dari : (1) gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, (2) tunjangan fungsional, dan (3) tunjangan profesi. Disamping itu, guru dan dosen akan menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas di daerah khusus.

Kalau dikalkulasi, penghasilan guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik memang memberikan harapan kesejahteraan yang sudah cukup. Tetapi kemudian masalahnya adalah harapan ini nampaknya masih dalam bentuk fatamorgana, karena untuk memperoleh tunjangan profesi yang diidamkan itu, harus melalui proses yang panjang. Dengan kata lain guru harus menunggu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Mengapa tidak, kalau dilihat dari persyaratan yang diajukan bahwa untuk memperoleh tunjangan profesi seorang guru harus mempunyai kualifikasi pendidikan serendah-rendahnya diploma empat (D4) dan harus mengikuti pendidikan profesi agar memperoleh sertifikat pendidik. Sementara itu, data dari kepegawaian (BAKN) menunjukkan bahwa ada ratusan ribu atau lebih guru-guru kita yang masih mempunyai kualifikasi pendidikan di bawah diploma empat (SLTA, SPG, PGSLTP, D1, D2, dan D3).

Dengan demikian bisa dibayangkan kalau sekiranya harus menunggu para guru yang belum memenuhi kualifikasi itu memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk implementasi undang-undang guru dan dosen. Apalagi kalau biaya untuk penyelenggaraan peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru itu diharapkan dari dana APBN atau APBD yang jumlahnya sangat terbatas. Berdasarkan hal tersebut, suatu pertanyaan diajukan adalah : apakah sertifikasi guru dan dosen itu suatu harapan yang bisa diwujudkan guna mendapatkan imbalan finansial (gaji) yang layak bagi guru dan dosen ataukah sebuah bentuk pelecehan terhadap profesi guru dan dosen maupun terhadap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ? Pertanyaan ini perlu diajukan karena paling tidak ada dua hal yang perlu dikaji berkaitan dengan pemberian tunjangan profesi.

Pertama, seorang guru atau dosen digaji berdasarkan jasanya atau sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Jadi kalau ada upaya pemerintah untuk menaikkan gaji guru dan dosen dalam bentuk pemberian tunjangan profesi, maka tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen. Sama halnya alasan yang dikemukakan oleh pemerintah ketika akan menaikkan gaji pejabat atau anggota dewan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja pejabat atau anggota dewan serta untuk menghindari adanya praktek penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN (kolusi, korupsi, nepotisme). Sehingga untuk menaikkan gaji pejabat dan anggota dewan tidak perlu ada persyaratan khusus seperti harus mempunyai sertifikat tertentu. Sekedar perbandingan, bahwa gaji seorang anggota dewan pada tingkat pusat (DPR RI) untuk satu bulan bisa dipakai untuk membayar gaji guru sebanyak 30 orang.

Oleh karena itu, adalah sangat tidak pantas apabila pemberian tunjangan profesi kepada guru dan dosen disertai persyaratan harus punya sertifikat pendidik Program sertifikasi itu lebih tepat ditujukan kepada mereka yang masih berstatus calon guru ataukah guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan yakni minimal diploma empat Hal ini didukung dalam Pasal 12 yang berbunyi : setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Pasal 12 ini sebenarnya telah mengindikasikan bahwa sertifikat pendidik itu sebaiknya diberikan kepada calon guru, bukan kepada orang yang sudah menjadi guru.

Kedua, LPTK adalah lembaga yang mendidik calon-calon tenaga guru. LPTK ini kemudian mengeluarkan dua sertifikat, yaitu Ijazah dan Akta (untuk program S1 berupa ijazah sarjana dan akta IV). Dengan demikian, kalau seorang guru atau dosen yang telah memiliki ijazah sarjana (S1) dan Akta IV apalagi dia adalah alumni dari suatu LPTK, kemudian kepadanya diharuskan lagi memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi, apakah ini bukan suatu bentuk pelecehan baik terhadap guru dan dosen ataupun terhadap LTPK itu sendiri. Sehingga, kalau hal ini tetap dilakukan berarti sertifikat pendidik itu lebih tinggi kualitasnya/nilainya daripada ijazah Akta IV. Kalau demikian halnya untuk apa ijazah akta itu dikeluarkan oleh LPTK ? Bukankah LPTK itu sebenarnya adalah suatu lembaga profesi yang tujuan utamanya adalah mendidik calon-calon guru ? Bandingkan di luar negeri yang tidak mengenal LPTK (IKIP/FKIP). Apalagi kalau pendidikan profesi itu nantinya hanya diikuti oleh guru dan dosen dalam waktu singkat, misalnya paling lama satu bulan. Kemudian mereka diuji/diberikan tes dalam bentuk soal-soal pilihan ganda atau hanya mengukur aspek kognitif yang sifatnya instan (sesaat) lalu keluar keputusan bahwa kepadanya dinyatakan lulus dan diberi sertifikat pendidik. Kalau pelaksanaannya demikian, berati program sertifikasi itu lebih kental nuansa proyeknya dari pada urgensi dan subtansinya. Tidak menutup kemungkinan bahwa sertifikat pendidik itu nantinya hanya bersifat legalitas guna mendapatkan tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Lebih lanjut dalam Pasal 10 disebutkan bahwa kompetensi yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berdasarkan bunyi Pasal 10 ini memunculkan suatu pertanyaan bahwa apakah lulusan LPTK itu tidak mempunyai kompetensi pedagogik, sehingga harus diperoleh lagi lewat pendidikan profesi? Lalu pendidikan profesi yang dimaksud seperti apa modelnya, apa isi/materi pendidikannya dan ilmu macam apa yang diperoleh dari pendidikan itu?. Apakah masih pantas seorang guru besar (Profesor) misalnya, dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3) dan sudah memiliki masa kerja 20 tahun masih harus mengikuti pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik guna mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional sesuai dengan bunyi Pasal 3.

Oleh karena itu, pendidikan profesi sebaiknya ditujukan kepada lulusan non LPTK yang ingin menjadi guru atau dosen, atau kepada guru atau dosen yang bukan lulusan LPTK dan belum memiliki ijazah akta IV. Tentu langkah ini jauh lebih baik dilakukan, apabila pendidikan profesi itu memang dianggap sebagai penyempurnaan kompetensi guru dan dosen, bukan hanya ditujukan untuk memberi sertifikat pendidik kepada guru dan dosen sebagai prasyarat memperoleh tunjangan profesi. Apalagi dijadikan sebagai wahana mencari proyek baru yang beban pembiayaannya dicarikan melalui APBN atau APBD di masing-masing daerah. Adanya kegiatan para pejabat LPTK yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara program sertifikasi untuk melalukan pertemuan (lobi) dengan pejabat PEMDA di beberapa daerah baru-baru ini, telah memunculkan anggapan bahwa rencana program sertifikasi itu lebih bersifat proyek ketimbang mempertimbangkan aspek urgensi, substansi, dan implementasinya

Dengan demikian, apabila pemerintah berkeinginan memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen, maka persyaratannya bukan pada sertifikat pendidik, tetapi persyaratannya sebaiknya dalam bentuk lain, misalnya dengan memperhitungkan : (1) Kualifikasi Pendidikan, (2) Masa Kerja, dan (3) Jenjang Kepangkatan/Golongan atau Jabatan akademik. Sehingga Pasal 16 sebaiknya direvisi menjadi : Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki : (1) Kualifikasi pendidikan minimal diploma empat, (2) Masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun, dan (3) Memiliki kepangkatan minimal Pengatur/Golongan ruang III/c atau Guru ahli. Untuk dosen : (1) kualifikasi pendidikan minimal S2, (2) pengalaman kerja minimal 5 tahun, dan (3) memiliki kepangkatan minimal Penata/Golongan ruang III/c atau Asisten ahli.

Dengan memperhitungkan ketiga persyaratan tersebut sebenarnya sudah cukup menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen. Ini akan lebih realistis dan tindakan yang lebih adil daripada harus memperoleh sertifikat pendidik model baru tersebut. Apabila hal ini dilakukan berarti guru dan dosen mendapatkan tunjangan profesi atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan pengalaman kerja dan kualifikasi pendidikannya, dan hal itu tentu mengalami proses yang harus ditempuh oleh seorang guru atau dosen sebagai wujud nyata dari pengabdian yang dilakukannya dalam jabatan/profesinya.

Oleh karena itu, apabila pemerintah memang berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, maka implementasi undang-undang guru dan dosen sudah seharusnya segera dilaksanakan, dan tidak perlu lagi harus menunggu program sertifikasi. Sebab program tersebut kemungkinan lebih banyak biasnya (merugikan keuangan negara) daripada manfaatnya kepada guru dan dosen. Pengalaman telah menunjukkan bahwa program Tes Kompetensi bagi guru yang telah dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2003 hasilnya tidak banyak memberikan manfaat dan informasi yang berguna, bahkan tindak lanjut dari hasil tes kompetensi itu kurang mendapat perhatian. Guru yang telah dinyatakan kompeten maupun yang belum kompeten (berdasarkan hasil tes kompetensi) semuanya sama, yaitu mereka kembali mengajar seperti biasa, dan tidak pernah ada usaha tindak lanjut yang lebih nyata diberikan kepada guru yang dinyatakan tidak lulus atau belum kompeten itu. Ini berarti bahwa program Tes Kompetensi bagi guru hanya menghabiskan uang negara yang jumlahnya miliyaran bahkan triliyunan rupiah.

Disamping itu, adalah sungguh tidak layak jika kompetensi guru dan dosen diukur lewat tes kompetensi yang sifatnya hanya mengukur kemampuan kognitif. Kompetensi guru dan dosen tidak bisa diukur hanya lewat pemberian soal-soal kemudian dijawab dan diskor lalu diambil kesimpulan kompeten atau tidak kompeten. Kompetensi guru dan dosen bersifat holistik, menyeluruh dan meliputi banyak dimensi. Mulai dari aspek kognitif (penguasaan materi pelajaran), afektif, psikomotor, kemampuan mengajar termasuk penguasaan metodologi pembelajaran dan asesmen, prestasi belajar siswa hingga out comes suatu jenjang pendidikan. Karena itu, apabila ingin mengukurnya tidak cukup hanya memberikan soal-soal pilihan ganda kemudian dijawab dan diskor lalu diperoleh kesimpulan. Tes kompetensi guru yang dilaksanakan dalam kurung waktu 2000 hingga 2003 nampaknya hanya mengukur aspek kognitif, dan tentu saja hal ini merupakan suatu kesalahan yang besar.

Sudah cukup banyak fakta yang menunjukkan bahwa pemberian in service training kepada guru dalam bentuk kegiatan pelatihan/penataran dalam waktu relatif singkat dan sifatnya demonstratif tidak cukup signifikan meningkatkan kinerja, kualitas maupun profesionalisme guru. Banyak guru setelah mengikuti kegiatan pelatihan/penataran kemudian kembali ke sekolah tidak bisa berbuat banyak, bahkan mereka kembali mengajar seperti biasa tanpa adanya usaha inovatif dan kreatif untuk mengaplikasikan ilmu atau pengetahuan yang diperolehnya dari kegiatan pelatihan/penataran. Mengapa demikian, berbagai alasan klasik sering mereka kemukakan di antaranya di sekolah tidak tersedia sarana dan prasarana pendukung, biaya tidak ada, jumlah murid terlalu banyak dan sebagainya.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah (Depdiknas) merubah model-model peningkatan kualitas/kompetensi/profesionalisme bagi guru lewat penataran/pelatihan yang sifatnya demonstratif dan selalu menggunakan metode prediksi dan estimasi. Usaha peningkatan kinerja/kompetensi guru harus diarahkan kepada program yang lebih realistis, salah satunya adalah meningkatkan gaji atau kesejahteraannya. Walaupun ratusan kali seorang guru mengikuti penataran/pelatihan, kinerja guru tidak akan optimal apabila kesejahteraannya (gaji) masih sangat minim. Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen untuk mengajar yang terbaik adalah dengan cara memberikan gaji yang layak. Kemudian setelah hal itu terpenuhi baru dilakukan tindakan pengawasan dan penegakan disiplin yang ketat, agar guru tidak lagi dijumpai berkeliaran kesana-sini pada waktu jam mengajar di sekolah dengan alasan untuk mencari tambahan penghasilan karena gaji yang diterimanya sangat minim. Demikian pula kepada para dosen, tidak perlu lagi harus hadir dimana-mana memberi kuliah di perguruan tinggi lain hanya dengan alasan menambah penghasilan.

Sebagai uraian penutup, ada beberapa hal yang disarankan: Pertama, pemerintah hendaknya segera mengimplementasikan undang-undang guru dan dosen dengan segera memberikan tunjangan profesi kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan dengan memperhatikan : (1) Kualifikasi pendidikan, (2) Masa kerja, dan (3) Kepangkatam/Golongan atau Jabatan akademik, tidak perlu menggunakan persyaratan sertifikat pendidik. Dalam rangka itu pula, sebaiknya ditinjau kembali tentang pemberian standar gaji pokok bagi guru dan dosen. Selama ini, besarnya standar gaji pokok yang diberlakukan tidak memperhitungkan perbedaan kualifikasi pendidikan (S1,S2,S3). Besarnya gaji pokok yang diterima oleh guru atau dosen yang berpendidikan S1 sama dengan gaji pokok yang berpendidikan S2 atau S3. Perbedaannya hanya terletak pada masa kerja yang diperoleh melalui kenaikan gaji berkala. Akibatnya, banyak dosen setelah menyelesaikan pendidikan S2 apalagi S3 lebih banyak mencari pekerjaan tambahan diluar tugas pokoknya. Bahkan seringkali tugas pokoknya, yakni mengajar pada institusinya bukan lagi menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, dalam rangka implementasi undang-undang guru dan dosen sebaiknya dilengkapi standar pemberian gaji pokok dengan memperhitungkan kualifikasi pendidikan tersebut. Sehingga ada perbedaan nyata antara besarnya gaji pokok guru atau dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan S1, S2, dan S3. Adalah sungguh tidak adil dan bijaksana kalau besarnya standar gaji pokok guru dan dosen yang berkualifikasi pendidikan S1 disamakan dengan yang berpendidikan S2 apalagi S3.

Kedua, dalam rangka untuk memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik minimal diploma empat, pemerintah hendaknya segera membuat program peningkatan kualifikasi guru. Hal ini harus segera dilakukan agar guru yang belum memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan itu tidak asal mengikuti pendidikan pada salah satu perguruan tinggi dengan tujuan hanya sekedar memperoleh gelar diploma empat atau sarjana (S1), tanpa memperhatikan jurusan yang dipilih apakah sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya. Kalau hal ini terjadi, maka peningkatan kualifikasi akademik bagi guru nantinya tidak meningkatkan kualitas/kompetensinya. Dengan kata lain hanya bersifat formalitas.

Ketiga, apabila pendidikan profesi memang sangat diperlukan, maka pendidikan profesi itu sebaiknya direncanakan dan dirancang terlebih dahulu dengan sebaik-baiknya mulai dari kurikulumnya sampai pada teknis pelaksanaannya, agar pelaksanaannya tidak terkesan terburu-buru yang berakibat kehilangan urgensi dan subtansinya. Disamping itu, agar isi/materi kependidikan yang ada pada kurikulum LPTK tidak tumpang tindih dengan materi/isi kurikulum pendidikan profesi tersebut. Demikian pula program pendidikan profesi yang dimaksud, hanya ditujukan kepada lulusan non LPTK yang berminat menjadi guru atau dosen ataukah yang sudah menjadi guru atau dosen dengan latar belakang pendidikan non LPTK dan belum memiliki ijazah akta IV. Kalau hal ini dilakukan berarti biaya pelaksanaan pendidikan profesi tidak lagi dibebankan kepada pemerintah, dan pelaksanaannya juga tidak bersifat instan. Tentu saja harus ada batasan yang jelas tentang kedudukan dan fungsi serta perbedaan nyata antara sertifikat pendidik dengan ijazah akta yang dikeluarkan oleh LPTK. Dengan demikian kedepan dalam rangka penerimaan calon guru baru khususnya CPNS, seorang calon harus memiliki : (1) Ijazah sarjana (S1), (2) Sertifikat pendidik (bagi lulusan non LPTK), dan (3) Ijazah akta IV.

Keempat, pemerintah perlu meninjau kembali undang-undang guru dan dosen khususnya Pasal 2(2), Pasal 3(2), Pasal10, Pasal 16 (1), Pasal 47(1c) dan Pasal 53(1), agar isi undang-undang tersebut tidak menimbulkan masalah baru yang memberatkan bagi guru dan dosen. Tanpa adanya revisi pada pasal-pasal tersebut akan menimbulkan kesan bahwa kehadiran undang-undang tersebut hanya sebagai ajang memunculkan ide proyek baru, bukannya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.