Ribuan Sekolah Menyalahgunakan Dana Bos
05-05-2009
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2008 di ribuan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. BPK menilai, berbagai anggaran BOS yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan, harus dikembalikan.
‘’Dari temuan BPK itu, disebutkan hampir seluruh sekolah penerima BOS memiliki kesalahan dalam penggunaan dana BOS,’’jelas anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Rusdiana, Senin (4/4).
Sekretaris Jenderal Depertemen Pendidikan Nasional Dodi Andika, menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (2/5), di Jakarta, mengakui berdasarkan temuan BPK memang ada komponen BOS yang tidak tepat penggunaannya," kata
Menurut Dodi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi suatu kebijakan yang positif dan perlu dilaporkan, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas adanya dana BOS yang tidak tepat penggunaannya. Hal tersebut dikatakan oleh Dodi Andika, Sekretaris Jenderal Depertemen Pendidikan Nasional mewakili Menteri Prof Dr Bambang Sudibyo yang tidak jadi menemui wartawan seusai memberikan pidato pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Dodi lalu mengatakan, kemarin (Jumat, 1/5) seluruh jajaran Diknas, termasuk menteri, sudah bertemu dengan BPK untuk mendengarkan paparan mereka mengenai temuan itu.
"Secara umum menurut temuan mereka dari sisi keuangan kami baik, dari sisi rencana juga lebih baik, termasuk pelaporan keuangan secara berjenjang yang juga sudah lebih baik," kata Dodi.
Dodi menambahkan, sampai sejauh ini belum ada keputusan final soal temuan BPK tersebut. Rencananya, pekan depan pihak Diknas akan menghadap BPK untuk membicarakan hal itu lebih lanjut.
Tak sesuai juklak dan juknis
Dari data Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, terdapat 1.751 SD dan SMP penerima BOS. Total dana BOS yang disalurkan pada tahun anggaran 2008 mencapai Rp 365 miliar. Sebanyak Rp 301 miliar merupakan dana BOS Pusat, Rp 43 miliar dana BOS yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat dan Rp 21 miliar berasal dari APBD Kabupaten Bandung.
Alokasi dana BOS per siswa SD sebesar Rp 397 ribu. Sedangkan untuk per siswa SMA Rp 570 ribu. Setiap sekolah penerima BOS memperoleh besaran dana BOS beragam, tergantung banyaknya siswa.
Dijelaskan Dadang, dari temuan BPK tersebut, disebutkan bahwa banyak sekolah penerima dana BOS mempergunakan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional.
‘’Sebagai contoh, ada penggunaan dana BOS untuk membayar les yang dilakukan guru PNS. Padahal, itu tidak boleh,’’jelas Dadang. Akibat dari berbagai kesalahan penggunaan dana BOS tersebut, Dadang menjelaskan, hampir seluruh sekolah diminta untuk mengembalikan dana BOS tersebut ke kas negara. Mengenai besaran pengembalian, kata Dadang, beragam antara Rp 50-70 juta. Sebagai contoh, kata dia, SMP Nagreg diharuskan mengembalikan dana BOS sebesar Rp 70 juta.
Banyaknya sekolah yang salah dalam menggunakan dana BOS, kata Dadang, terjadi akibat tidak fahamnya aturan juklak/juknis. Hal ini terjadi karena banyak aturan juklak/juknis yang multi tafsir.
‘’Seharusnya, Disdik membuat aturan yang menjelaskan secara detil mengenai berbagai kegiatan yang bisa didanai menggunakan dana BOS,’’cetus Dadang.
Tapi pada kenyataannya, kata dia, Disdik tidak membuat aturan penjelasan ini. Akibatnya, sekolah penerima BOS membuat penafsiran, termasuk improvisasi dalam penggunaan dana BOS tersebut. Untuk memperjelas persoalan ini, Komisi D berencana memanggil kembali Disdik Kabupaten Bandung. Pasalnya, Komisi D hingga saat ini, belum memperoleh jawaban dari Disdik atas persoalan kesalahan penggunaan dana BOS oleh ribuan sekolah ini.
Meski begitu, Dadang mengharapkan, kesalahan penggunaan dana BOS yang menjadi temuan BPK ini, masih bisa diselesaikan secara administratif. ‘’Jangan sampai masuk dalam kategori sebagai penyimpangan,’’ujar Dadang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Juhana mengakui bahwa berbagai penggunaan dana BOS di Kabupaten Bandung menjadi temuan BPK. ‘’Tapi, sampai sekarang, saya belum menerima laporan resmi hasil temuan BPK,’’jelas Juhana.
Saat ditanyakan mengenai penyebab banyaknya sekolah yang salah dalam menggunakan dana BOS, Juhana menjelaskan, hal itu terjadi akibat kesalahan persepsi berbagai sekolah. Menurut dia, banyak sekolah yang masih belum paham mengenai kriteria untuk menggunakan dana BOS.
Sebagai contoh, perbedaan antara membiayai kegiatan guru yang PNS dengan yang non PNS. Menurut dia, guru non PNS berhak memperoleh dana BOS untuk membiayai berbagai kegiatan rutin, seperti mengajar. Bahkan, guru non PNS pun berhak atas dana BOS juga memberikan pelajaran tambahan di luar jam pelajaran. ‘’Sedangkan guru PNS tidak berhak,’’jelas dia.
Salah satu item dalam juklak/juknis penggunaan dana BOS yang sangat multi tafsir, kata Juhana, adalah mengenai kepatutan. Sebagai contoh, guru PNS maupun non PNS berhak memperoleh dana BOS untuk transportasi menuju tempat seminar.
Tapi, kata dia, seharusnya jika seminar ataupun peningkatan mutu tenaga kependidikan diselenggarakan di sekolahnya, sebaiknya dana BOS tidak perlu digunakan. Tapi kebanyakan, kata Juhana, dana BOS ini tetap dikeluarkan oleh pihak sekolah. (ro/hr)
Senin, 11 Mei 2009
Ribuan Sekolah Menyalahgunakan Dana Bos
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 08.21 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
BPK: Penyaluran Dana Bos Riau Bermasalah
BPK: Penyaluran Dana Bos Riau Bermasalah
Sen, Mar 23, 2009
Pendidikan & Budaya
Pekanbaru ( Berita ) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau menemukan indikasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Riau bermasalah, sehingga menimbulkan kerugian terhadap negara.
Ketua Tim Pemeriksa Dana BOS BPK Riau, Deden M Asruri di Pekanbaru, Senin [23/03] , mengatakan, berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap penyaluran dana BOS untuk tahun anggaran 2007 dan semester I 2008, ditemukan penyimpangan yang melanggar Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
Jumlah penyaluran dana BOS yang diperiksa BPK pada 2007 mencapai Rp268,5 miliar, sedangkan dana BOS untuk tahun 2008 hingga September mencapai Rp260,4 miliar.
Penyimpangan tersebut, lanjutnya, dikarenakan dana BOS yang tersimpan pada rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai bank penyalur, selama ini tidak mendapatkan jasa giro.
Hal ini didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Riau dan BRI yang didalamnya disebutkan penyaluran dana tersebut tidak dikenakan jasa giro dan biaya administrasi.
Ketiadaan jasa giro itu, ujarnya, berindikasi kerugian negara minimal sebesar Rp450.966.569.
“Sesuai ketentuan, seharusnya ada jasa giro dalam penyaluran BOS yang bisa menjadi pemasukan negara. Kerugian yang tercatat baru dari BRI Cabang Pekanbaru, belum termasuk cabang lainnya di seluruh Riau karena terbatasnya waktu pemeriksaan,” katanya.
BPK juga menemukan indikasi bahwa penyaluran dana BOS menyimpang dari Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. penyebabnya, menurut dia, ditemukan indikasi bahwa dana bantuan telah mengendap dan belum disalurkan lebih dari tujuh hari dari bank penyalur, setelah dana BOS dari APBN dicairkan pemerintah pusat.
“Ketentuannya, BRI diberi tujuh hari untuk segera menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah sejak diterima dari APBN. Dana (mengendap) seharusnya kena bunga bank,” ujarnya.
Selain itu, BPK juga tidak bisa memastikan bahwa penyaluran BOS di Riau tepat sasaran karena database di Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengenai rincian siswa, sarana dan prasarana tidak valid dan tidak update. “BPK memberi waktu 60 hari kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menanggapi hasil laporan ini,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS Riau dilakukan BPK pada pertengahan November 2008. Hasil pemeriksaan tersebut langsung diserahkan pada Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Wakil Gubernur Riau Mambang Mit.
Kepada wartawan Mambang Mit mengatakan akan menelaah hasil laporan tersebut dan berjanji akan memberi tanggapan sesuai prosedur yang berlaku sebelum batas waktu 60 hari dari BPK berakhir. “Kami akan telaah laporannya terlebih dulu,” kata Mambang Mit. ( ant )
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 08.20 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
Kisah Ibu Guru Neyfi dan Dana BOS
Kisah Ibu Guru Neyfi dan Dana BOS
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Penghuni rumah tahanan berbincang dengan petugas sipir di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (14/2). Jumlah penghuni rutan melebihi kapasitas, dari yang seharusnya 504 orang, kini sudah mencapai 1.514 orang (51,92 persen pelaku adalah penyalahguna obat terlarang).
Kamis, 17 April 2008 | 07:06 WIB
MINGGU, 20 April besok, Melvin Scafi merayakan ulang tahunnya yang ke-4. Seharusnya, Melvin dan keluarga bergembira pada hari itu. Namun, bocah kecil ini harus menunda kegembiraan di hari ulangtahunnya. Pasalnya, mamanya, Neyfiyana (36), tidak bisa berkumpul merayakan hari bahagia ini. Sudah empat bulan, sejak pertengahan Desember tahun lalu, Neyfi -sapaan akrab Neyfiyana- ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia tersandung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Saya rindu anak-anak saya. Buat seorang ibu, tidak bertemu dengan anaknya selama empat bulan adalah siksaan. Seharusnya kami sekeluarga bahagia hari Minggu besok merayakan ulangtahun Melvin. Tapi, Tuhan belum mengizinkan kami sekeluarga bergembira tahun ini,” tutur Neyfi pelan saat ditemui di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Rabu (16/4).
Ia sama sekali tidak menyangka, ketidaktahuannya akan ketentuan penggunaan dana BOS bakal menyeretnya ke penjara. Ia begitu terpukul atas tuduhan korupsi yang ditujukan padanya. “Tak sepeser pun duit itu saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Saya hanya melaksanakan apa yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang. Bahwa ternyata itu salah, saya sama sekali tidak tahu. Tahu-tahu masuk penjara,” tuturnya dengan senyum getir.
Empat bulan sudah Neyfi di Pondok Bambu. Matanya masih terlihat sembab. Melvin dan adiknya, Michael Scafi (3 th), tahunya mama mereka sedang tugas belajar ke Singapura. Siang itu, Agustinus (37), suami Neyfi menemani perbincangan dengan Kompas.com. “Mereka sudah berpindah-pindah tempat pengungsian. Melvin sering protes kenapa mama belajar lama sekali. Kami sengaja tidak memberitahu yang sebenarnya untuk menjaga kondisi piskologis mereka,” ujar Agustinus.
Neyfiyana adalah kepala sekolah SD Maria Franciska, Bekasi, Jawa Barat. Bolehlah dibilang nasibnya sedang sial. Enam belas tahun sarjana pendidikan lulusan Universitas Atmajaya, Jakarta, ini meniti karir sebagai guru. Tahun 2005 ia mendapat tawaran menjadi kepala sekolah di SD Maria Franciska. Ia pun memutuskan pindah dari sekolah sebelumnya dan menerima tawaran itu. Tahun itu pula pemerintah menggulirkan program dana BOS sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Seumur-umur, Neyfi belum pernah berurusan dengan prosedur administrasi negara. Maklum, selama ini ia mengajar di sejumlah sekolah lumayan elite yang kondisi keuangan sekolahnya cukup mandiri. Buat orang awam seperti Neyfi, prosedur tertib administrasi negara yang dimaksudkan sebagai filter penyimpangan keuangan amatlah rumit. Tentu bukan hanya Neyfi yang merasa dipusingkan oleh keruwetan administrasi ini. Sialnya, ia sendirian mengalami apesnya nasib tersangkut dana BOS.
“Waktu itu, sebagai orang baru, saya tidak tahu kalau sekolah saya menerima dana BOS. Yayasan juga sebetulnya menolak karena strata sosial siswa-siswa sekolah kami adalah menengah ke atas. Kami pun mengajukan penolakan penerimaan dana. Tapi, menurut diknas (pejabat Departemen Pendidikan Nasional) setempat (tingkat kecamatan) dana ini sudah telanjur turun, tidak bisa ditolak,” terangnya.
Karena dana tidak bisa ditolak, mulailah Neyfi berkutat dengan tata tertib administrasi kenegaraan untuk melengkapi prasyarat atas dana yang telanjur turun. Berdasarkan ketentuan, sekolah penerima dana BOS harus membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Rencana anggaran ini adalah panduaan penggunaan dana BOS di sekolah.
“Karena saya tidak tahu aturan soal dana BOS ini, ya saya mencari tahu bagaimana sekolah-sekolah lain menggunakannya. Saya lihat-lihat dan tanya ke guru-guru sekolah lain. Saya juga beberapa kali konsultasi dengan diknas setempat. RAPBS pun jadi. Disahkan, ditandatangani oleh camat, diknas dan komite sekolah. Ya sudah, itu yang saya jadikan acuan,” jelasnya.
September 2005 dana BOS untuk sekolah Neyfi cair. Sementara, panduan penggunaan dana ini baru sampai ke tangannya setelah RAPBS disahkan. Ia tidak lagi memperhatikan panduan itu karena sudah merasa yakin dengan konsultasi dengan pihak diknas.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Januari 2007, setelah satu tahun berlalu, datang surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bekasi. Isi surat itu bak petir di siang hari yang terik. “Saya kaget! Saya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2005 yang dialokasikan kepada SD Maria Franciska,” cerita Neyfi.
Usut punya usut, penyelewengan yang dimaksud dalam RAPBS yang disusun Neyfi antara lain menyangkut pembelian pakaian kerja guru dan pakaian koor guru dan siswa. Nefyi disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 juta. Di penghujung tahun, 17 Desember 2007, Neyfi ditahan pihak kejaksaan. Ayahnya yang syok menghadapi kenyataan putrinya masuk penjara meninggal seminggu kemudian. “Kok, dari awal tidak diberitahu bahwa itu salah. Kalau salah kenapa RAPBS kami disetujui, tidak dikoreksi. Kalau tahu begini, mending tidak terima dana BOS, karena kami memang tidak butuh,” ucapnya.
Kemalangan Neyfi belum berakhir. Setelah terjerambab dalam kebingungan tertib administrasi negara, Neyfi terjerumus dalam rimba gelap peradilan negeri ini. Empat bulan dalam tahanan ia telah menggelontorkan uang tak kurang dari Rp 100 juta untuk mengurus perkaranya. Agustinus, suami Neyfi menuturkan, harta satu-satunya milik mereka berupa rumah di kawasan Cikarang terpaksa digadaikan ke Bank. “Kami ini orang buta hukum. Waktu Neyfi masuk penjara banyak orang bilang begini begitu, karena tidak tahu kami ikuti saja. Katanya ada yang mau bantu, tapi ternyata tidak ada hasilnya,” tutur Agustinus.
Persidangan kasus Neyfi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara menunggu putusan majelis hakim, Neyfi menghabiskan hari-harinya dengan doa untuk kedua anaknya dari balik terali. Apapun putusannya, yang pasti Minggu besok Melvin akan merayakan ulang tahunnya sendiri, tanpa Neyfi disampingnya.
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 08.19 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
Dana BOS Naik 50 Persen - SD-SMP Negeri Harus Gratis Versi Cetak
Dana BOS Naik 50 Persen - SD-SMP Negeri Harus Gratis
Versi Cetak
Jakarta, Kompas - Departemen Pendidikan Nasional menaikkan anggaran bantuan operasional sekolah atau BOS untuk jenjang SD dan SMP pada 2009 sekitar 50 persen dari tahun lalu. Dengan naiknya BOS, pemerintah meminta tidak boleh ada lagi pungutan kepada siswa, terutama di sekolah negeri.
”Dana BOS dan gaji guru sudah dinaikkan pemerintah pusat. Maka, wajib belajar di SD dan SMP negeri gratis. Tidak boleh ada pungutan paksa kepada siswa,” kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam rapat teknis bidang pendidikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dihadiri para bupati dan kepala dinas pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (5/11).
Dana BOS untuk setiap siswa pada 2009 nanti disatukan dengan BOS Buku dan besarnya berbeda antara di kota dan kabupaten. BOS untuk siswa SD per tahun di kabupaten besarnya Rp 397.000, sedangkan di kota Rp 400.000. Besarnya alokasi BOS sebelumnya Rp 254.000 dan BOS Buku Rp 22.000.
Adapun siswa SMP di kota mendapat dana BOS sebesar Rp 575.000 per siswa per tahun, sedangkan di kabupaten Rp 570.000 per tahun. Dana BOS di SMP sebelumnya Rp 354.000.
Dana daerah
Pemerintah provinsi dan kota/kabupaten, kata Bambang, wajib menyediakan dana untuk memenuhi kekurangan BOS. Masyarakat tetap diperbolehkan memberikan sumbangan ke sekolah untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, tetapi tidak boleh dipaksa.
Menurut Bambang, bupati dan wali kota bertanggung jawab untuk menggunakan kenaikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai pendidikan dasar serta kesejahteraan guru. ”Nanti ada risiko politik, bisa saja ada impeachment dari lawan politik jika dana pendidikan tidak sesuai aturan,” ujar Bambang.
Adapun untuk program bantuan operasional manajemen mutu (BOMM) tingkat SMA yang dulu dihitung per sekolah, sekarang dihitung per siswa seperti BOS. Untuk SMA besarnya Rp 90.000 per siswa tiap tahun. Siswa SMK mendapat Rp 120.000.
MP Tumanggor, Ketua Umum Apkasi, mengatakan, komitmen pemerintah kabupaten untuk mengalokasikan dana pendidikan 20 persen dari APBD terkendala terbatasnya anggaran. Jika komponen gaji guru dimasukkan dalam anggaran pendidikan, pada 2009 semakin banyak kabupaten yang mampu memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan dari APBD. (ELN)
sumber : Kompas, 6 November 2008
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 08.19 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
2009, Dana BOS Naik 50 Persen
2009, Dana BOS Naik 50 Persen
Oleh wirnadianhar
Rabu, 24 September 2008 04:35:41 Klik: 2007 Cetak: 61
Klik untuk melihat foto lainnya...
Peningkatan anggaran di sektor pendidikan menjadi 20 persen pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2009 akan diikuti dengan peningkatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tak tanggung-tanggung, Mendiknas Bambang Sudibyo tengah mengajukan usulan besaran dana BOS tahun mendatang, naik 50 persen dari dana BOS tahun 2008 yang bernilai Rp11,2 triliun.
Alokasi anggaran pendidikan tahun depan, jelas Bambang diusahakan memenuhi tuntutan konstitusi sebesar 20 persen dari total APBN atau sebesar Rp224 triliun. Target tersebut, selain diikuiti dengan kenaikan tunjangan dan gaji guru, juga akan diiringi dengan kenaikan dana BOS. Dari catatan Padang Ekspres, jika total dana BOS tahun 2008 bernilai Rp11,2 triliun, dan pengajuan disetujui DPR RI, tahun 2009 akan terealisasi dana BOS sebesar Rp16,8 triliun.
”Peningkatan tersebut baru angka minimal. Mungkin saja jumlahnya bisa lebih dari itu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan di seluruh tanah air dan merealisasikan wajib belajar 9 tahun. Jika tidak cukup, adalah sebuah kewajiban dari pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota untuk mencukupkan,” ujarnya pada wartawan usai penandatanganan prasasti rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang rusak akibat gempa di SMA N 2 Padangpanjang, Selasa (23/9).
Peningkatan dana BOS tahun mendatang, diharapkan Bambang dapat mengurangi beban orangtua murid atas pungutan-pungutan yang dilakukan di sekolah-sekolah. Untuk tahap awal ini, walaupun dana BOS juga diberikan untuk sekolah swasta, Bambang tetap akan memprioritaskannya pada sekolah negeri.
”Tidak ada pungutan, kecuali di sekolah swasta. Atau jika dibutuhkan pungutan tersebut tetap dibolehkan di Sekolah Bertaraf Internasional (SBI),” tambahnya. Jika anggaran pendidikan tahun depan terealisasi sebesar Rp224 triliun atau 20 persen dari total APBN, artinya dana BOS baru memakai 7,5 persen dari total anggaran pendidikan. Sisanya menurut Bambang akan terserap untuk gaji guru dan sektor lainnya.
Anggarkan BOM
Selain untuk dana BOS, juga dianggarkan dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOM) untuk sekolah menengah atas. Namun Bambang belum bisa berani memberikan persentase angka pastinya. Pastinya, angka tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran lainnya. ”Dana BOM disediakan untuk peningkatan manajemen sekolah. Mungkin tidak untuk keperluan fisik, tapi untuk kebutuhan untuk meningkatkan mutu sekolah,” lengkapnya.
Baik BOS ataupun BOM menurut Bambang Sudibyo belum tentu serta-merta membebaskan biaya pendidikan. ”Yang penting niat baik pemerintah daerah. BOS yang ada belum mampu menggratiskan pendidikan dasar,” katanya. Pada 2008 pemerintah menetapkan besaran BOS untuk sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah Rp254 ribu. Sementara untuk sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah sederajat Rp354 ribu.
Saat ini, ada 28.702.394 siswa tingkat SD, dan 11.060.344 siswa tingkat SMP yang membutuhkan dana BOS. ”Kami telah menghitung kembali usulan dana BOS untuk 2009, yaitu Rp381 ribu per siswa per tahun untuk jenjang pendidikan sekolah dasar dan Rp531 ribu per siswa per tahun untuk jenjang pendidikan sekolah menengah pertama. Angka tersebut juga akan ditambah BOS buku yang besarnya Rp20 ribu,” ujarnya sembari menambahkan besaran dana BOS tiap provinsi akan berbeda adalah sesuai dengan tambahan dari pemerintah daerah. (dy)
Sumber : Padang Ekspes edisi Rabu /24 September 2008
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 08.18 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
Diknas Akui, Ada Dana BOS yang Tak Tepat Penggunaannya
Diknas Akui, Ada Dana BOS yang Tak Tepat Penggunaannya
HENDRA A. SETYAWAN/HARIAN KOMPAS
Ilustrasi: Belajar lesehan di kelas. Berdasarkan temuan BPK memang ada komponen BOS yang tidak tepat penggunaannya
/
Artikel Terkait:
BPKP Ikut Awasi BOS
Dana BOS Naik, SPP Bakal Gratis
Penggelap Dana BOS di Kediri Ditahan
BPK Perwakilan Jabar Audit Dana BOS
Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS
Sabtu, 2 Mei 2009 | 12:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menurut Sekretaris Jenderal Depertemen Pendidikan Nasional Dodi Andika, Sabtu (2/5), dana BOS menjadi suatu kebijakan yang positif dan perlu dilaporkan, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas adanya dana BOS yang tidak tepat penggunaannya.
Hal tersebut dikatakan oleh Dodi Andika, Sekretaris Jenderal Depertemen Pendidikan Nasional mewakili Menteri Prof Dr Bambang Sudibyo yang tidak jadi menemui wartawan seusai memberikan pidato pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Sabtu pagi tadi di Jakarta. Menurut Dodi, "Berdasarkan temuan BPK memang ada komponen BOS yang tidak tepat penggunaannya," terang Dodi, menjawab pertanyaan wartawan.
Dodi lalu mengatakan, kemarin (Jumat, 1/5) seluruh jajaran Diknas, termasuk menteri, sudah bertemu dengan BPK untuk mendengarkan paparan mereka mengenai temuan itu. "Secara umum menurut temuan mereka dari sisi keuangan kami baik, dari sisi rencana juga lebih baik, termasuk pelaporan keuangan secara berjenjang yang juga sudah lebih baik," kata Dodi.
Dodi menambahkan, sampai sejauh ini belum ada keputusan final soal temuan BPK tersebut. Rencananya, pekan depan pihak Diknas akan menghadap BPK untuk membicarakan hal itu lebih lanjut.
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 08.17 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
Minggu, 10 Mei 2009
DPRD Meminta Ada Standardisasi Biaya Minimal Sekolah
DPRD Meminta Ada Standardisasi Biaya Minimal Sekolah
Senin, 7 April 2008 | 18:44 WIB
GRESIK, SENIN – Ketua DPRD Gresik Ahmad Nadir meminta ada standardisasi minimal biaya sekolah khususnya menyangkut biaya masuk untuk pendaftaran siswa baru di Gresik. Jika orang tua masih dibebani biaya pendidikan yang tinggi alokasi anggaran pendidikan yang tinggi hingga 20 persen akan percuma. Nadir meminta Komisi D DPRD Gresik berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dewan pendidikan Gresik untuk menetapkan standar minimal biaya masuk sekolah sesuai dengan kelas sekolah.
Dia tidak melarang sekolah menarik biaya pendaftaraan hingga jutaan rupiah asalkan harus diikuti konsekuensi anggaran untuk pembangunan, pemeliharaan dan operasional sekolah. Selama ini anggaran pemerintah hanya untuk membayar gaji guru. “Percuma saja, APBD untuk pendidikan dialokasikan tinggi, jika dalam kenyataan pihak sekolah masih membebeni orang tua siswa,” kata Nadir usai Laporan Keterangan Pertanggungjawawaban Bupati Gresik Robbach Ma’sum.
Selain membuat standarisasi biaya minimal pendidikan, Nadir juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gresik mendata ulang biaya pendaftaran agar bisa dilakukan pengawasan. Tujuannya dinas pendidikan dapat mengontrol sekolah, supaya tidak merugikan orang tua murid.
“Setelah biaya minimal sekolah bisa dirumuskan barulah ditetapkan dalam regulasi untuk diaplikasikan ke masing-masing sekolah. Langkah sekolah menarik biaya tinggi saat ini tidak ada aturannya,” kata Nadir.
Ketua Komisi D DPRD Gresik, Syafiqi Mahfudz Zein menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait. Jika memang penarikan biaya penerimaan siswa baru (PSB) di Sekolah Dasar Negeri dikeluhkan akan digelar dengar pendapat. Pihaknya akan meminta penjelasan seputar uang gedung sebesar Rp 2,5 juta dan proses PSB.
“Ada hal yang kami nilai keliru dan perlu diluruskan yakni saat ini seleksi SD dilakukan ketika siswa TK belum lulus. Seharusnya PSB digelar ketika murid TK sudah lulus, sebagaimana PSB di SMP dan SMA,” jelas Syafiqi.
Sementara Anggota Dewan Pendidikan Gresik, Nur Faqih menyatakan pihaknya tengah melakukan survei untuk mencari fotmat standardisasi biaya minimal pendidikan di Gresik mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga sekolah menangah atas dan yang sederajat.
Dia meminta sekolah tidak membebani orang tua siswa dengan biaya sekolah yang mahal. Penarikan biaya harus disepakati Komite sekolah tetapi besarannya tidak bisa dipatok lebih dulu. Tugas pemerintah menyediakan sarana prasarana sekolah bila dinilai kurang bisa diambil dari sumbangan orang tua tetapi besarnya tidak ditetapkan sepihak oleh sekolah.
Menurut dia selama ini Gresik belum memiliki kepastian anggaran pendidikan sehingga menimbulkan variasi biaya pendidikan di setiap sekolah yang memberatkan orang tua. Oleh karena itu harus dicari standardisasi biaya minimal sekolah agar tidak merugikan orang tua. Parameter yang dipakai Dewan Pendidikan Gresik untuk menentukan standar tersebut diantaranya biaya-biaya pokok yang dikeluarkan orang tua sekolah untuk biaya alat-alat sekolah, seragam, hingga prasana sekolah.
Dari berbagai indikator yang ada akan diperoleh biaya minimal yang harus ditanggung orang tua, dan dipilah mana biaya pendidikan yang ditanggung sekolah, pemerintah dan orang tua serta masyarakat. Semua ada standarnya sebab sebenarnya biaya pendidikan itu tanpa batas. “Berapa pun biayanya selalu kurang. Buktinya meskipun ada bantuan operasional sekolah (BOS) dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) dihapuskan selalu masih ada tarikan untuk siswa,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Chusaini Mustaz mengemukakan penarikan uang gedung mestinya dilakukan pada saat mulai tahun ajaran baru. Hal itu diawali komite sekolah mengajak orang tua untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan sekolah. “Kebutuhan masing-masing biaya harus dimusyawarahkan dulu. Sekolah tidak dibenarkan memutuskan sumbangan secara sepihak,” jelasnya.
Terkait besarnya tarikan untuk orang tua siswa baru di SD Negeri Sidokumpul II Gresik Anggota Komite Sekolah Abdul Harus Irianto menjelaskan sumbangan uang gedung sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan pihak sekolah. Biaya pembangunan sekolah jika dikalk ulasi mencapai Rp 275 juta diantaranya untuk fasilitas perpustakaan Rp 181 juta, pembuatan taman adiwiyata Rp 25 juta, pengadaan lima unit komputer Rp 5 juta, pemasangan keramik di enam kelas Rp 38 juta. “Setelah dimusyawarahkan tiap satu siswa dikenai sumbangan bervariasi Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Sementara itu pada penerimaan siswa baru SD Negeri Sidokumpul II tahun ajaran 2008/2009 tercatat ada 215 calon siswa dan diterima 105 siswa. Biaya uang pendaftaran Rp 40.000, biaya daftar ulang Rp 1,335 juta, dan sumbangan sarana prasarana minimal Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta. (ACI)
About this entry
You’re currently reading “DPRD Meminta Ada Standardisasi Biaya Minimal Sekolah,” an entry on Phoebe’s Blog
Published:
Maret 18, 2009 / 8:05 am
Category:
Pembiayaan Pendidikan
Tags:
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 01.01 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
Siswa SMA/SMK Asli Papua Gratis Biaya Pendidikan
Siswa SMA/SMK Asli Papua Gratis Biaya Pendidikan
JAYAPURA, SABTU – Warga asli Papua yang duduk di bangku SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu harus dibebaskan dari biaya pendidikan. Siswa juga dibebaskan dari pungutan sekolah yang direstui Komite Sekolah.
“Untuk pendidikan dasar dari SD-SMP harus bebas untuk semua warga. Tetapi untuk pendidikan menengah, warga Papua asli harus digratiskan. Tidak boleh dipungut apapun,” kata Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam sosialisasi kepada media massa soal kebijakan pendidikan Pemerintah Provinsi Papua di Jayapura, Sabtu (28/2) malam.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 Maret nanti. Pemprov Papua sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Bagi Wajib Belajar Pendidikan Dasar, dan Pengurangan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Orang Asli Papua pada Jenjang Pendidikan Menengah.
Barnabas menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Otonomi Khusus, warga asli Papua disebutkan yang orang tuanya berasal dari ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua. Atau orang yang diterima dan diakui orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Siswa tidak mampu yang orang tuanya antara lain nelayan, petani, buruhkasar, atau tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu juga, siswa yang orang tuanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil golongan I dan II, TNI/POLRI golongan I dan II, serta pegawai swasta setara PNS golongan I dan II. (ELN)
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 01.01 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
Siswa dan Orangtua Keluhkan Tingginya Biaya Masuk PTN
Siswa dan Orangtua Keluhkan Tingginya Biaya Masuk PTN
Senin, 2 Maret 2009 | 18:30 WIB
SEMARANG, SENIN — Di tengah semakin banyaknya jalur masuk mandiri untuk calon mahasiswa baru yang dibuka perguruan tinggi negeri, siswa dan orangtua masih mengeluhkan tingginya biaya masuknya. Akibatnya, jurusan yang diambil disesuaikan dengan kemampuan finansial mereka.
“Walaupun harus belajar mati-matian untuk melewati seleksi masuk PTN, tetapi tetap saja butuh uang banyak agar bisa kuliah,” ujar Artsswinda Ayu Bungara (17), siswa kelas XII IPA 2 SMA Negeri 3 Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/2).
Menurut Bunga, biaya masuk PTN yang tinggi menjadi faktor penentu bagi siswa dalam menentukan perguruan tinggi dan jurusan pilihannya.
Gunawan (56), orangtua Bunga, mengakui, tingginya biaya masuk PTN membuatnya harus mencarikan alternatif jurusan lain untuk anaknya yang sesuai dengan kemampuan finansialnya. “Saya pilihkan Jurusan Biologi atau Matematika di Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang biaya masuknya hanya Rp 5 juta,” ucapnya.
Bahkan, Dewi Lestari (18), siswa kelas XII IPA 1 SMA Negeri 1 Semarang, mengurungkan niatnya masuk ke PTN karena tingginya biaya masuk tersebut. “Tadinya saya memilih kuliah di Unnes, tetapi karena orangtua tidak sanggup saya pilih PT swasta saja yang biaya masuknya murah,” kata Dewi yang bercita-cita jadi guru ini.
Kepala Sekolah SMAN 6 Semarang Bambang Nianto Mulyo menyayangkan banyaknya jalur masuk ke PTN tidak diimbangi dengan pemberian akses bagi calon mahasiswa miskin yang berprestasi. Otonomi yang dimiliki universitas seharusnya jangan dijadikan sebagai bentuk komersialisasi pendidikan. “Jangan sampai hanya orang kaya saja yang mendominasi pendidikan di PTN,” katanya
” ujar salah satu guru yang enggan disebut namanya.
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 01.00 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
SD-SMP Negeri Gratis
SD-SMP Negeri Gratis
Senayan, Warta Kota
Mulai Januari 2009 ini pemerintah menaikkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk siswa SD dan SMP negeri. BOS SMP naik Rp 221.000 menjadi Rp 575.000/siswa/tahun dan BOS SD naik Rp 146.000 menjadi Rp 400.000/siswa/tahun. Namun, konsekuensi dari kenaikan tersebut adalah sekolah negeri di tingkat pendidikan dasar tidak boleh memungut biaya operasional sekolah dari masyarakat, kecuali sekolah yang berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
”Kenaikan BOS ini untuk mengganti berbagai macam pungutan di sekolah,” ucap Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo saat sosialisasi ’Pendidikan Gratis: Bantuan Operasional Sekolah’, di Depdiknas, Selasa (20/1). Namun, BOS tidak menghalangi orangtua atau wali peserta didik yang ingin menyumbang.
Bambang Sudibyo menjelaskan, dana BOS itu menutup sekitar 70 persen dana operasional sekolah. Sisanya dipenuhi oleh pemerintah daerah sesuai kondisi daerah. ”Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD. Kalau pemda sudah nombokin 30 persen, berarti sudah bisa sekolah gratis,” katanya.
BOS siswa SMP Rp 354.000/siswa/ tahun naik menjadi Rp 570.000/siswa/ tahun di kabupaten dan Rp 575.000/ siswa/tahun di kota. BOS SD semula Rp 254.000/siswa/tahun menjadi Rp 397.000/ siswa/tahun di kabupaten dan Rp 400.000/siswa/tahun di kota. Dana BOS itu tidak untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, seperti sepatu, seragam sekolah, dan uang jajan.
Menteri minta kepada pemda agar siswa tidak mampu bisa menyelesaikan pendidikannya hingga pendidikan dasar tuntas sembilan tahun. Pemda juga wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan.
BOS diberikan selama 12 bulan, yakni periode Januari-Desember 2009. Penyaluran dana dilakukan setiap periode tiga bulanan, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Dana BOS itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto, sekolah negeri di tingkat pendidikan dasar, SD/MI/SMP/MTs, wajib menerima dana BOS. Jika sekolah tersebut menolak BOS, maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orangtua atau wali peserta didik. Sekolah swasta yang memiliki izin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis unggulan lokal wajib menerima dana BOS. Sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orangtua siswa, komite sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
Dana BOS dilarang disimpan dalam waktu lama dengan tujuan dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah seperti karya wisata, membangun gedung baru, dan menanam saham. (tan)
About this entry
You’re currently reading “SD-SMP Negeri Gratis,” an entry on Phoebe’s Blog
Published:
Maret 18, 2009 / 9:55 am
Category:
Pembiayaan Pendidikan
Tags:
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 01.00 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
Meski Ada BOS dan BOP, Sekolah Gratis Tetap Sulit Terwujud
Meski Ada BOS dan BOP, Sekolah Gratis Tetap Sulit Terwujud
Tribun Batam/Iman Suryanto Tribun Batam/Iman Suryanto Tribun Batam/Iman Suryanto
Selasa, 17 Februari 2009 | 18:17 WIB
BANTUL, SELASA — Meski pemerintah pusat sudah mengucurkan biaya operasional sekolah atau BOS, dan Pemerintah Kabupaten Bantul dengan biaya operasional sekolah atau BOP, sekolah-sekolah di Bantul, DI Yogyakarta, tetap sulit mewujudkan sekolah gratis. Mereka hanya bisa menggratiskan sumbangan pengembangan pendidikan atau SPP.
Sekolah tetap saja memungut biaya tambahan karena dana BOS dan BOP tidak mencukupi, apalagi standar biaya per sekolah berbeda-beda. “Untuk sekolah pinggiran seperti kami saja biaya sekitar Rp 720.000 per tahun, sementara dana BOS ditambah dana BOP besarnya masih di bawah angka tersebut,” kata Waluya, Kepala Sekolah SMP Patria Bantul, Selasa (17/2).
SMP Patria adalah salah satu sekolah yang tidak diunggulkan sehingga jumlah siswanya tidak terlalu banyak. Tiap siswa menerima dana BOS sebesar Rp 354.000 per tahun dan BOP sebesar 127.000 per tahun. Bila dana BOS jadi naik ke Rp 570.000 per tahun, maka SMP Patria tetap masih harus memungut biaya tambahan.
Selama ini kami sudah menggratiskan SPP, tetapi pungutan lain tetap ada seperti pungutan untuk ekstrakurikuler. “Sebenarnya biaya sudah kami tekan, tetapi tetap saja dana tidak mencukupi,” katanya.
Biaya yang ditekan itu, lanjut Waluya, seperti honor guru kontrak. Bila sekolah lain memasang tarif Rp 10.000-Rp 15.000 tiap satu jam mengajar, SMP Patria hanya mampu membayar Rp 7.500 per jam.
Menurut Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Bantul Sulistyo Wardono, dengan dana BOS lama, ia masih memberlakukan biaya SPP sebesar Rp 20.000 per bulan. Dengan naiknya dana BOS, ia yakin bisa membebaskan biaya SPP tersebut. Namun, ia tidak yakin bisa menggratiskan seluruh biaya.
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 00.59 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
Rabu, 11 Maret 2009
Pembiayaan Sekolah Berbasis Kualitas (Pengalaman Sukma Bangsa)
Senin, 08 September 2008 13:53 WIB
Pembiayaan Sekolah Berbasis Kualitas (Pengalaman Sukma Bangsa)
ISU pembiayaan sekolah menjadi penting jika dikaitkan dengan digulirkannya kebijakan anggaran pendidikan 20% mulai tahun anggaran 2009/2010, baik yang harus disediakan dalam kerangka APBN maupun APBD. Kajian tentang pembiayaan sekolah (school funding) menjadi relevan mengingat sistem pendidikan kita belum menganut asas pembiayaan sekolah secara integral yang berorientasi pada pengembangan aspek kualitas sebagai target pembiayaan sekolah. Isu pembiayaan sekolah bermutu (school quality funding) masih dihitung secara minimal, yaitu menyangkut besaran subsidi dari pemerintah untuk tiap siswa pada setiap tingkat satuan pendidikan. Perdebatan yang ramai dibicarakan oleh para praktisi, birokrat, dan politisi di sekitar pembiayaan pendidikan pun baru menyentuh aspek kebutuhan siswa sebagai unit analisnya, belum menghitung kebutuhan institusi sekolah sebagai sebuah pendekatan penjaminan mutu (quality assurance). Agar anggaran pendidikan 20% yang diamanatkan undang-undang dapat diserap secara efisien dan transparan, perlu dipikirkan skema-skema pembiayaan pendidikan dengan menggunakan sekolah sebagai unit analisis, bukan lagi kebutuhan siswa.
Dalam analisis satuan biaya pendidikan dasar dan menengah, Abbas Ghozali (2004) memperkenalkan ragam nomenklatur biaya satuan pendidikan yang dimaksudkan untuk mengetahui rekam jejak kebutuhan pembiayaan siswa per-anak per-tahun, dalam rangka menghitung besaran uang yang harus ditanggung orang tua dan subsidi yang harus disediakan pemerintah. Hasil penelitian tersebut cukup membantu dalam menjelaskan kemampuan orang tua dan pemerintah sebagai kerangka konseptual untuk mengetahui informasi dasar tentang biaya satuan pendidikan (BSP), tetapi sayang tak mampu menjelaskan tentang pembiayaan pendidikan yang berorientasi pada mutu dengan menggunakan sekolah sebagai unit analisisnya. Dalam konteks ini pengalaman Sekolah Sukma Bangsa mungkin dapat menjadi salah satu alternatif untuk mendeteksi pembiayaan sekolah berbasis kualitas, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar.
Beberapa studi tentang dampak kualitas sekolah terhadap capaian akademis siswa mengindikasikan pentingnya menciptakan sebuah budaya sekolah yang sehat secara manajemen. Dalam skema pembiayaan pendidikan, keberhasilan siswa dalam paradigma lama selalu bergantung pada kemampuan finansial orang tua dan karakter psikologis siswa serta menafikan kemampuan manajerial dan budaya sekolah (JS Coleman, Equality of Education Opportunity, 1966). Dalam banyak hal, kementerian pendidikan nasional sejauh ini belum mampu membangun sebuah budaya sekolah yang komprehensif dan visioner pada tingkat sekolah. Karena itu kebutuhan untuk membangun suasana belajar yang positif dan kondusif tidak jarang belum termasuk dalam komponen dan indikator pembiayaan pendidikan. Padahal jika kita merujuk pada hasil studi lainnya yang dilakukan oleh Rob Greenwald, et al, dalam The Effect of School Resources on Student Achievement, Review of Educational Research (1996), jelas terlihat strategi pembiayaan pendidikan di sekolah sangat berpengaruh terhadap capaian siswa.
Beberapa peneliti mencoba untuk memecahkan kebuntuan pembiayaan yang berkaitan dengan pembangunan budaya sekolah sebagai bagian dari kebutuhan pokok sekolah dan berkaitan langsung dengan keberhasilan siswa, terutama dengan melihat tren pembiayaan pendidikan secara statistikal. Dengan menggunakan regresi statistikal, terlihat bahwa hubungan capaian akademis siswa dengan budaya sekolah tidak memiliki ikatan yang kuat karena pada prinsipnya siswa memiliki latar belakang budaya dan etnik yang berbeda. Jika hanya mengacu pada indikator kebutuhan siswa per-orang per-tahun, rumusan yang muncul biasanya sangat bersifat numerik dan dalam bahasa Eric Hanushek disebut sebagai production-function studies, dalam beberapa hal terlihat hubungan yang tidak selamanya positif antara semakin besar dana yang digunakan dalam proses pendidikan dengan capaian akademis siswa.
Kesimpulannya cukup mengagetkan, There is no strong or systematic relationship between school expenditures and student performance. (Eric Hanushek, The Impact of Differential Expenditures on School Performance, Educational Researcher: 1989)
Pengalaman Sukma Bangsa
Ketika memulai sekolah di tahun ajaran 2006, optimisme para pengelola Sekolah Sukma Bangsa (SSB) sebenarnya belumlah tinggi. Input sekolah ini adalah anak-anak korban tsunami, korban konflik, yatim piatu, dan fakir miskin, bahkan dengan kemampuan akademis di bawah rata-rata anak sekolah di luar Aceh. Tetapi dengan visi ingin menciptakan lingkungan belajar yang positif dan kondusif, seluruh manajemen sekolah mencoba menerapkan beberapa strategi dasar pembiayaan sekolah yang mengacu pada penciptaan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Beberapa strategi yang dikembangkan SSB mengacu pada visi dan misi sekolah sebagai sarana untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang positif bagi para siswa. Karena itu, sejak awal SSB memperkenalkan budaya moving-class, perluasan makna guru, dan penciptaan jejaring sehingga memungkinkan sekolah untuk memperoleh kritik sekaligus masukan dari para stakeholders.
Strategi pembiayaan moving class ternyata berimplikasi positif terhadap budaya belajar siswa. Guru diwajibkan berkreasi menciptakan sebanyak mungkin class project activities yang tidak hanya berbasis kebutuhan proses belajar-mengajar di kelas tetapi juga di ruang terbuka seperti koridor dan halaman sekolah, perpustakaan, dan lingkungan sekitar. Ketika makna kelas diperluas menjadi keseluruhan sarana-prasarana yang tersedia baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, kreativitas dan usulan proses pembelajaran tidak jarang muncul dari siswa itu sendiri. Karena itu, baik guru maupun siswa memiliki hak yang sama untuk mengusulkan sebuah proses pembelajaran, pada tahap akhirnya menjadi kewajiban guru untuk membuat proposal pembiayaan aktivitas kelas tersebut.
Perluasan makna guru juga berimplikasi pada kemampuan manajemen sekolah dalam mengidentifikasi sumber daya yang tersedia, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan komunitas sekolah (stakeholders). Di SSB, konsep guru diperluas bukan saja guru di sekolah, bahkan seorang tukang becak, paramedis puskesmas, polisi, satpam, cleaning service, hingga bupati adalah sumber daya guru yang harus diberi kesempatan untuk mengajar di kelas. Kepandaian guru dan murid dalam menentukan guest teacher untuk mata ajar tertentu setiap dua minggu sekali adalah sebuah proses yang mengasyikkan. Lagi-lagi kecermatan, kecerdasan, dan kreativitas guru dengan siswa dalam mengundang guru tamu harus dituangkan dalam sebuah proposal yang jelas berikut pembiayaannya. Pengalaman memaknai perluasan arti guru dengan sendirinya memacu guru itu sendiri untuk pandai membuat proposal dan membaca banyak buku sebagai rujukan proses pembelajaran. Dengan demikian, prinsip self-training seperti yang pernah dijabarkan oleh Thomas Gordon dalam Teacher Effectiveness Training menjadi lebih mudah untuk diterapkan.
Adapun strategi ketiga, yaitu menciptakan jejaring dengan seluruh komunitas sekolah adalah dalam rangka menciptakan kemitraan antara satu sekolah dan yang lainnya. Dengan menggunakan pendekatan sebagai pusat sumber belajar bersama (common learning resources center), SSB menawarkan diri kepada sekolah-sekolah sekitar untuk bekerja sama dalam melakukan proses belajar-mengajar. Tujuan dari strategi ini adalah dalam rangka memberikan ruang yang luas kepada sekolah untuk mempelajari apa saja yang mereka inginkan dari lingkungan sekitar, akhirnya dapat menopang posisi sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan.
Sejauh ini beberapa bentuk kegiatan kerja sama luar sekolah yang telah dilakukan SSB meliputi kegiatan tutoring, mentoring, magang (internship), kunjungan lapangan, kemah siswa, serta pengadaan bahan ajar dan suplai pendidikan lainnya yang difasilitasi melalui koperasi sekolah. Perjalanan masih panjang bagi SSB. Tetapi pengalaman membuat perencanaan pembiayaan pembelajaran yang melibatkan seluruh komponen sekolah paling tidak telah membuka mata SSB untuk berkembang menjadi A school thats learn.
Oleh Ahmad Baedowi, Direktur Pendidikan Yayasan Suk
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 04.22 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
Paradigma Baru Pembiayaan Pendidikan
AP Post 19 Juli 2003 memuat tulisan kolega saya Aswandi yang membahas paradigma baru pembiayaan pendidikan yang mencakup prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Aswandi juga menggarisbawahi tuntutan masyarakat yang menghendaki biaya pendidikan murah (kalau bisa gratis) yang menurut beliau merupakan cermin ketidakpahaman masyarakat akan paradigma baru pembiayaan pendidikan.
Saya setuju dengan paradigma baru pembiayaan pendidikan. Namun paradigma baru tersebut hanya akan terwujud jika ada kebijakan yang didasarkan pada pengetahuan yang cukup tentang kompleksitas lembaga pendidikan formal dan masyarakat. Penyederhanaan masalah dalam melihat lembaga pendidikan dan masyarakat dapat menyebabkan paradigma baru hanya sekedar formalitas dan menyimpang dari tujuan yang sebenarnya.
Prinsip keadilan sampai sekarang sulit terwujud antara lain karena sistem pendidikan yang memiliki banyak kelemahan. Subsidi Pemerintah ke sekolah-sekolah negeri terutama untuk SMP dan SMU di kota yang banyak penduduk, lebih dinikmati keluarga kaya daripada keluarga miskin. Hal ini terjadi karena sistem seleksi yang berdasarkan rata-rata nilai kelulusan sekolah sebelumnya. Untuk SD negeri, ketidakadilan bagi masyarakat miskin terjadi jika sistem seleksi didasarkan misalnya pada kemampuan membaca dan telah bersekolah di TK.
Tanpa mengabaikan ada anak keluarga kaya yang nilai kelulusannya rendah dan anak keluarga miskin yang nilai kelulusannya tinggi, secara umum nilai kelulusan yang tinggi terdapat pada anak-anak dari keluarga dengan status sosial ekonomi menengah ke atas. Mereka inilah yang umumnya lolos seleksi sekolah-sekolah negeri "favorit". Mencari anak keluarga miskin di sekolah-sekolah tersebut bukan hal mudah. Mereka yang tidak lolos seleksi dan tidak mampu secara ekonomis terpaksa memasuki sekolah-sekolah swasta "miskin" yang kurang mendapatkan subsidi.
Paradigma keadilan dan juga efisiensi sulit terwujud karena lembaga pendidikan tidak steril dari individu pendidik yang memanfaatkan posisi lemah orangtua murid untuk mendapatkan keuntungan. Ada orangtua yang mengeluh biaya pagar yang setiap tahun diminta sekolah sementara jumlah dan mutu pagar sekolah tidak setiap tahun bertambah. Lebih celaka lagi kalau sekolah yang sama mengajukan anggaran pembuatan pagar kepada Pemerintah dan disetujui, yang berarti telah terjadi pembiayaan ganda.
BP3 yang secara formal dianggap sebagai perwakilan orangtua murid tidak selalu mampu mewakili kepentingan orangtua murid yang status sosial ekonominya bervariasi. Ada kecenderungan orangtua miskin enggan menghadiri pertemuan sekolah apakah karena minder, lebih mementingkan mencari sesuap nasi bagi keluarga atau kurang peduli (jangan lupa, ada anak keluarga miskin yang membiayai sekolah sendiri karena kemauan mereka bersekolah lebih kuat dibandingkan dengan kemauan orangtua), apalagi menjadi pengurus BP3. Kualitas keputusan yang melibatkan BP3 akhirnya tergantung pada tingkat empati pengurus BP3 terhadap orangtua miskin baik yang sudah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota karena anaknya baru dalam proses pendaftaran.
Biaya pendidikan terdiri dari banyak komponen yang perlu dilihat secara kritis. Misalnya, salah satu komponen yang membuat biaya pendaftaran murid baru tinggi adalah baju seragam termasuk baju olahraga. Dalam hal ini, baju seragam telah dilihat dengan cara pandang orang mampu yaitu baju seragam diperlukan untuk mengurangi kesenjangan baju sekolah antara anak keluarga kaya dan miskin.
Upaya "menutup" kemiskinan dengan baju seragam apalagi dengan mewajibkan pembelian baju di sekolah dapat memunculkan ketidakefisienan di samping sangat memberatkan orangtua miskin. Pemberian baju seragam bekas layak pakai akhirnya tidak banyak membantu meringankan beban orangtua miskin.
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 04.21 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pendahuluan“Orang miskin dilarang sekolah,” demikian jeritan pilu masyarakat saat ini menanggapi mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya pendidikan tinggi. Betapa tidak, pembiayaan sejumlah PTN yang berformat BHMN (Badan Hukum Milik Negara), tak lagi sepenuhnya ditanggung negara. Maka perguruan tinggi BHMN pun harus mencari biaya sendiri. Pembiayaan pendidikan lalu dibebankan kepada mahasiswa. Sebagai contoh, untuk masuk fakultas kedokteran sebuah PTN melalui “jalur khusus”, ada mahasiswa yang harus membayar Rp 250 juta bahkan Rp 1 miliar (www.wikimu.com).
Mahalnya biaya pendidikan itu buah dari kebijakan pemerintah yang mengadopsi ideologi penjajah kafir khususnya AS, yakni neoliberalisme. Sebagai salah satu varian kapitalisme –seperti Keynesian yang mengutamakan intervensi pemerintah– neoliberalisme justru sebaliknya. Neoliberalisme merupakan bentuk baru liberalisme klasik dengan tema-tema pasar bebas, peran negara yang terbatas, dan individualisme (Adams, 2004).
Sayang sekali. Pemerintah yang semestinya bertindak bagaikan penggembala, telah berubah fungsi menjadi serigala buas yang tega menghisap darah rakyatnya sendiri. Di tengah kesulitan hidup yang berat karena kemiskinan, pendidikan mahal akibat tunduk pada agenda neoliberalisme global, semakin melengkapi kegagalan pemerintah sekuler saat ini.
Pendidikan Tanggung Jawab NegaraBeda dengan neoliberalisme, dalam Islam pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis oleh negara (Usus Al-Ta’lim Al-Manhaji, hal. 12).
Mengapa demikian? Sebab negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu, yaitu sandang, pangan, dan papan, di mana negara memberi jaminan tak langsung, dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, jaminan negara bersifat langsung. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara (Abdurahman Al-Maliki, 1963).
Dalilnya adalah As-Sunnah dan Ijma’ Sahabat. Nabi SAW bersabda :
“Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu.” (HR Muslim).
Setelah perang Badar, sebagian tawanan yang tidak sanggup menebus pembebasannya, diharuskan mengajari baca tulis kepada sepuluh anak-anak Madinah sebagai ganti tebusannya (Al-Mubarakfuri, 2005; Karim, 2001).
Ijma’ Sahabat juga telah terwujud dalam hal wajibnya negara menjamin pembiayaan pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muadzin, dan imam sholat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (Baitul Mal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (pungutan atas harta non muslim yang melintasi tapal batas negara) (Rahman, 1995; Azmi, 2002; Muhammad, 2002).
Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV H para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan prasarananya seperti perpustakaan. Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi dengan “iwan” (auditorium), asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar mandi, dapur, dan ruang makan (Khalid, 1994).
Di antara perguruan tinggi terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah Al-Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah Al-Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah An-Nashiriyah di Kairo. Madrasah Mustanshiriyah didirikan oleh Khalifah Al-Mustanshir abad VI H dengan fasilitas yang lengkap. Selain memiliki auditorium dan perpustakaan, lembaga ini juga dilengkapi pemandian dan rumah sakit yang dokternya siap di tempat (Khalid, 1994).
Pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan [Khalifah] Muhammad Al-Fatih (w. 1481 M) juga menyediakan pendidikan secara gratis. Di Konstantinopel (Istanbul) Sultan membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa, lengkap dengan ruang tidur dan ruang makan. Sultan memberikan beasiswa bulanan untuk para siswa. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh pustakawan yang cakap dan berilmu (Shalabi, 2004).
Namun perlu dicatat, meski pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya khususnya mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan. Melalui wakaf yang disyariatkan, sejarah mencatat banyak orang kaya yang membangun sekolah dan universitas. Hampir di setiap kota besar, seperti Damaskus, Baghdad, Kairo, Asfahan, dan lain-lain terdapat lembaga pendidikan dan perpustakaan yang berasal dari wakaf (Qahaf, 2005).
Di antara wakaf ini ada yang bersifat khusus, yakni untuk kegiatan tertentu atau orang tertentu. Seperti wakaf untuk ilmuwan hadits, wakaf khusus untuk dokter, wakaf khusus untuk riset obat-obatan, wakaf khusus guru anak-anak, wakaf khusus untuk pendalaman fikih dan ilmu-ilmu Al-Qur`an. Bahkan sejarah mencatat ada wakaf khusus untuk Syaikh Al-Azhar atau fasilitas kendaraannya. Selain itu, wakaf juga diberikan dalam bentuk asrama pelajar dan mahasiswa, alat-alat tulis, buku pegangan, termasuk beasiswa dan biaya pendidikan (Qahaf, 2005).
Walhasil, dengan Islam rakyat akan memperoleh pendidikan formal yang gratis dari negara. Sedangkan melalui inisiatif wakaf dari anggota masyarakat yang kaya, rakyat akan memperoleh pendidikan non formal yang juga gratis atau paling tidak murah bagi rakyat.
Pembiayaan Pendidikan Dalam KhilafahSistem pendidikan formal yang diselenggarakan negara Khilafah memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari negara (Baitul Mal). Dalam sejarah, pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum (termasuk pendidikan), berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur (Muhammad, 2002).
Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu : (1) pos fai` dan kharaj –yang merupakan kepemilikan negara– seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat (QS 9 : 60). (Zallum, 1983; An-Nabhani, 1990).
Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh). Hutang ini kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum muslimin (Al-Maliki,1963).
Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk 2 (dua) kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya. (An-Nabhani, 1990).
Potensi Sumber Pembiayaan Pendidikan Saat iniTelah dibahas sebelumnya ketentuan normatif mengenai sumber pembiayaan pendidikan gratis dalam Khilafah. Pertanyaannya adalah, mampukah kita menggratiskan pendidikan sekarang dengan potensi sumber-sumber pembiayaan saat ini?
Dalam APBN 2007, anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar Rp 90,10 triliun atau 11,8 persen dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun. (www.tempointeraktif.com, 8 Januari 2007). Angka Rp 90,10 triliun itu belum termasuk pengeluaran untuk gaji guru yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang pendidikan, serta anggaran kedinasan.
Misalkan kita ambil angka Rp 90,1 triliun sebagai patokan anggaran pendidikan tahun 2007 yang harus dipenuhi. Dengan melihat potensi kepemilikan umum (sumber daya alam) yang ada di Indonesia, dana sebesar Rp 90,1 triliun akan dapat dipenuhi, asalkan penguasa mau menjalankan Islam, bukan neoliberalisme. Berikut perhitungannya yang diolah dari berbagai sumber :
1. Potensi hasil hutan berupa kayu [data 2007] sebesar US$ 2.5 miliar (sekitar Rp 25 triliun).
2. Potensi hasil hutan berupa ekspor tumbuhan dan satwa liar [data 1999] sebesar US$ 1.5 miliar (sekitar Rp 15 triliun).
3. Potensi pendapatan emas di Papua (PT. Freeport) [data 2005] sebesar US$ 4,2 miliar (sekitar Rp 40 triliun)
4. Potensi pendapatan migas Blok Cepu per tahun sebesar US$ 700 juta – US$ 1,2 miliar (sekitar Rp 10 triliun)
Dari empat potensi di atas saja setidak-tidaknya sudah diperoleh total Rp 90 triliun. Kalau masih kurang, jalankan penegakan hukum dengan tegas, insya Allah akan diperoleh tambahan sekitar Rp 54 triliun. Sepanjang tahun 2006, ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat angka korupsi Indonesia sebesar Rp 14,4 triliun. Nilai kekayaan hutan Indonesia yang hilang akibat illegal logging tahun 2006 sebesar Rp 40 triliun.
Penutup
Jadi, mewujudkan pendidikan gratis di Indonesia sebenarnya sangatlah dimungkinkan. Yang menjadi masalah sebenarnya bukan tidak adanya potensi pembiayaan, melainkan ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola negara. Pendidikan mahal bukan disebabkan tidak adanya sumber pembiayaan, melainkan disebabkan kesalahan pemerintah yang bobrok dan korup.
Pemerintah seperti ini jelas tidak ada gunanya. Karena yang dibutuhkan rakyat adalah pemerintah yang amanah, yang setia pada Islam dan umatnya. Bukan pemerintah yang tidak becus, yang hanya puas menjadi komprador asing dengan menjalankan neoliberalisme yang kafir. [ ]
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 04.20 1 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Hingga kini pemerintah baru mengalokasikan 9-10 persen APBN, dari ketentuan konstitusi 20 persen, untuk pendanaan pendidikan, di luar gaji guru/dosen.
Namun, distribusi dana yang telah dianggarkan bagi pendidikan (dasar-menengah-tinggi) itu harus ditelusuri agar jelas secara publik.
Di tengah rusaknya ribuan ruang kelas SD-SMP dan peningkatan angka buta huruf (Kompas, 13-14/8/2007), distribusi alokasi dana bagi pembiayaan pendidikan tinggi (PT) penting didiskusikan. Seberapa perlu anggaran untuk PT? Adakah proyeksi pemerintah bagi pengembangan PT?
Partisipasi
Sejak merdeka, negara-negara berkembang seperti Indonesia mengalami kenaikan partisipasi PT penduduk usia 17-24 tahun. Penyebabnya adalah lulusan sekolah menengah meningkat, terbuka peluang bagi wanita, meluasnya sektor swasta. Namun, selama dekade terakhir di sebagian Asia, kenaikan angka partisipasi terhambat krisis ekonomi.
Mengutip Psacharopoulos (1991), angka partisipasi PT rata-rata 7,4 persen di negara berkembang (1987), meningkat dari 2,1 persen (1960). Angka itu lebih kecil dibandingkan dengan negara maju, 34,1 persen (1987), meningkat dari 13,5 persen (1960).
Di Asia angka partisipasinya 7,3 persen (1987), berbanding 2,6 persen (1960), lebih tinggi daripada Afrika 4,3 persen (1987) dan 0,7 persen (1960).
Tahun 2002 angka partisipasi 10 persen untuk negara berkembang di Asia dan kurang dari 10 persen di Afrika, jauh di bawah negara maju yang hampir 50 persen (Mohamedbhai, 2002).
Keterbatasan dana?
Meski partisipasi penduduk meningkat, negara berkembang pascakolonial menghadapi dilema pembiayaan PT karena secara bersamaan harus meluaskan akses pendidikan dasar dan menengah. Selvaratnam (1988) mengatakan, keterbatasan dana(!) menjadi masalah utama negara berkembang memperluas akses PT bagi rakyatnya.
Dalam situasi demikian, lembaga donor mendesakkan skema pinjaman bersyarat. Pertama, pendidikan dasar dijadikan prioritas alokasi dana pinjaman. Kedua, subsidi PT dicabut.
Menurut Psacharopoulos, privatisasi PT meningkatkan efisiensi dan mengurangi ketidakadilan karena kenyataannya subsidi PT lebih banyak dinikmati orang kaya. Tetapi menurut Mohamedbhai, pencabutan subsidi dan privatisasi PT di negara berkembang menurunkan partisipasi masyarakat karena tingginya biaya kuliah.
Jika partisipasi warganya berkurang, peluang negara berkembang mengatasi ketertinggalan ilmu dan teknologi dari negara maju kian kecil dan kesenjangan membesar. Masih menurut Mohamedbhai, ketertinggalan dapat diatasi jika partisipasi itu minimum 20 persen.
Singkatnya, negara berkembang menghadapi dilema antara memprioritaskan pembiayaan pendidikan dasar-menengah atau meluaskan akses PT. Pertanyaannya, benarkah dilema disebabkan keterbatasan dana?
Proyeksi pengembangan
Di negeri sekaya Indonesia, dana melimpah ruah dari sumber alam. Namun, seperti dinyatakan berbagai pihak (Kompas, 15-16/ 8/2007), lemahnya visi dan komitmen pemerintah menghalangi proyeksi pengembangan pendidikan secara integral.
Seberapa jauh pembiayaan PT diproyeksikan sebagai “lokomotif ekonomi”, belum jelas terjabarkan dalam cetak biru strategi pendidikan. Selain itu, visi pembangunan ekonomi yang diterjemahkan dalam pengembangan PT masih samar-samar.
Mengingat anggaran negara, pemerintah seharusnya memiliki proyeksi pemberdayaan PT secara nasional. Diperlukan orientasi besar agar sumber daya kolektif yang dituju dan dihasilkan PT efektif memajukan perekonomian dan sektor publik.
Secara khusus, keterlibatan Kementerian Negara Riset dan Teknologi dalam pengembangan dan pembiayaan PT bersama Direktorat Pendidikan Tinggi amat diperlukan. Selain memperkuat visi pengembangan PT, sinergi ini mengurangi beban pendanaan sehingga anggaran Departemen Pendidikan Nasional dapat dialokasikan untuk pendidikan dasar-menengah.
Kerusakan infrastruktur dan pembiayaan SD-SMP harus menjadi prioritas anggaran pemerintah. Meski demikian, subsidi PT tidak boleh ditangguhkan kalau kita tidak ingin semakin tertinggal dari negara lain.
Belajar dari kasus Kabupaten Jembrana (Kompas, 16/8/2007), pemerintah harus menutup keterbatasan dana dengan kekuatan visi, komitmen, dan strategi kebijakan anggaran yang cerdas.
Agus Suwignyo Alumnus Universitas Amsterdam
(Kompas, 29 Agustus 2007)
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 04.19 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
Pendidikan Sebagai Investasi Jangka Panjang
Pendidikan sebagai Investasi Jangka Panjang Oleh : Nurkolis
Profesor Toshiko Kinosita mengemukakan bahwa sumber daya manusia Indonesia masih sangat lemah untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi. Penyebabnya karena pemerintah selama ini tidak pernah menempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting. Tidak ditempatkannya pendidikan sebagai prioritas terpenting karena masyarakat Indonesia, mulai dari yang awam hingga politisi dan pejabat pemerintah, hanya berorientasi mengejar uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak pernah berfikir panjang (Kompas, 24 Mei 2002).
Pendapat Guru Besar Universitas Waseda Jepang tersebut sangat menarik untuk dikaji mengingat saat ini pemerintah Indonesia mulai melirik pendidikan sebagai investasi jangka panjang, setelah selama ini pendidikan terabaikan. Salah satu indikatornya adalah telah disetujuinya oleh MPR untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN atau APBD. Langkah ini merupakan awal kesadaran pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka pangjang. Sedikitnya terdapat tiga alasan untuk memprioritaskan pendidikan sebagai investasi jangka panjang.
Pertama, pendidikan adalah alat untuk perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi. Pada praksis manajemen pendidikan modern, salah satu dari lima fungsi pendidikan adalah fungsi teknis-ekonomis baik pada tataran individual hingga tataran global. Fungsi teknis-ekonomis merujuk pada kontribusi pendidikan untuk perkembangan ekonomi. Misalnya pendidikan dapat membantu siswa untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk hidup dan berkompetisi dalam ekonomi yang kompetitif.
Secara umum terbukti bahwa semakin berpendidikan seseorang maka tingkat pendapatannya semakin baik. Hal ini dimungkinkan karena orang yang berpendidikan lebih produktif bila dibandingkan dengan yang tidak berpendidikan. Produktivitas seseorang tersebut dikarenakan dimilikinya keterampilan teknis yang diperoleh dari pendidikan. Oleh karena itu salah satu tujuan yang harus dicapai oleh pendidikan adalah mengembangkan keterampilan hidup. Inilah sebenarnya arah kurikulum berbasis kompetensi, pendidikan life skill dan broad based education yang dikembangkan di Indonesia akhir-akhir ini. Di Amerika Serikat (1992) seseorang yang berpendidikan doktor penghasilan rata-rata per tahun sebesar 55 juta dollar, master 40 juta dollar, dan sarjana 33 juta dollar. Sementara itu lulusan pendidikan lanjutan hanya berpanghasilan rata-rata 19 juta dollar per tahun. Pada tahun yang sama struktur ini juga terjadi di Indonesia. Misalnya rata-rata, antara pedesaan dan perkotaan, pendapatan per tahun lulusan universitas 3,5 juta rupiah, akademi 3 juta rupiah, SLTA 1,9 juta rupiah, dan SD hanya 1,1 juta rupiah.
Para penganut teori human capital berpendapat bahwa pendidikan adalah sebagai investasi sumber daya manusia yang memberi manfaat moneter ataupun non-moneter. Manfaat non-meneter dari pendidikan adalah diperolehnya kondisi kerja yang lebih baik, kepuasan kerja, efisiensi konsumsi, kepuasan menikmati masa pensiun dan manfaat hidup yang lebih lama karena peningkatan gizi dan kesehatan. Manfaat moneter adalah manfaat ekonomis yaitu berupa tambahan pendapatan seseorang yang telah menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu dibandingkan dengan pendapatan lulusan pendidikan dibawahnya. (Walter W. McMahon dan Terry G. Geske, Financing Education: Overcoming Inefficiency and Inequity, USA: University of Illionis, 1982, h.121).
Sumber daya manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional, terutama untuk perkembangan ekonomi. Semakin banyak orang yang berpendidikan maka semakin mudah bagi suatu negara untuk membangun bangsanya. Hal ini dikarenakan telah dikuasainya keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi oleh sumber daya manusianya sehingga pemerintah lebih mudah dalam menggerakkan pembangunan nasional.
Nilai
Balik Pendidikan
Kedua, investasi pendidikan memberikan nilai balik (rate of return) yang lebih tinggi dari pada investasi fisik di bidang lain. Nilai balik pendidikan adalah perbandingan antara total biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan dengan total pendapatan yang akan diperoleh setelah seseorang lulus dan memasuki dunia kerja. Di negara-negara sedang berkembang umumnya menunjukkan nilai balik terhadap investasi pendidikan relatif lebih tinggi dari pada investasi modal fisik yaitu 20 % dibanding 15 %. Sementara itu di negara-negara maju nilai balik investasi pendidikan lebih rendah dibanding investasi modal fisik yaitu 9 % dibanding 13 %. Keadaan ini dapat dijelaskan bahwa dengan jumlah tenaga kerja terdidik yang terampil dan ahli di negara berkembang relatif lebih terbatas jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhan sehingga tingkat upah lebih tinggi dan akan menyebabkan nilai balik terhadap pendidikan juga tinggi (Ace Suryadi, Pendidikan, Investasi SDM dan Pembangunan: Isu, Teori dan Aplikasi. Balai Pustaka: Jakarta, 1999, h.247).
Pilihan investasi pendidikan juga harus mempertimbangkan tingkatan pendidikan. Di Asia nilai balik sosial pendidikan dasar rata-rata sebesar 27 %, pendidikan menengah 15 %, dan pendidikan tinggi 13 %. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka manfaat sosialnya semakin kecil. Jelas sekali bahwa pendidikan dasar memberikan manfaat sosial yang paling besar diantara tingkat pendidikan lainnya. Melihat kenyataan ini maka struktur alokasi pembiayaan pendidikan harus direformasi. Pada tahun 1995/1996 misalnya, alokasi biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk Sekolah Dasar Negeri per siswa paling kecil yaitu rata-rata hanya sekirat 18.000 rupiah per bulan, sementara itu biaya pendidikan per siswa di Perguruan Tinggi Negeri mendapat alokasi sebesar 66.000 rupiah per bulan. Dirjen Dikti, Satrio Sumantri Brojonegoro suatu ketika mengemukakan bahwa alokasi dana untuk pendidikan tinggi negeri 25 kali lipat dari pendidikan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan yang lebih banyak dialokasikan pada pendidikan tinggi justru terjadi inefisiensi karena hanya menguntungkan individu dan kurang memberikan manfaat kepada masyarakat.
Reformasi alokasi biaya pendidikan ini penting dilakukan mengingat beberapa kajian yang menunjukkan bahwa mayoritas yang menikmati pendidikan di PTN adalah berasal dari masyarakat mampu. Maka model pembiayaan pendidikan selain didasarkan pada jenjang pendidikan (dasar vs tinggi) juga didasarkan pada kekuatan ekonomi siswa (miskin vs kaya). Artinya siswa di PTN yang berasal dari keluarga kaya harus dikenakan biaya pendidikan yang lebih mahal dari pada yang berasal dari keluarga miskin. Model yang ditawarkan ini sesuai dengan kritetia equity dalam pembiayaan pendidikan seperti yang digariskan Unesco.
Itulah sebabnya Profesor Kinosita menyarankan bahwa yang diperlukan di Indonesia adalah pendidikan dasar dan bukan pendidikan yang canggih. Proses pendidikan pada pendidikan dasar setidaknnya bertumpu pada empat pilar yaitu learning to know, learning to do, leraning to be dan learning live together yang dapat dicapai melalui delapan kompetensi dasar yaitu membaca, menulis, mendengar, menutur, menghitung, meneliti, menghafal dan menghayal. Anggaran pendidikan nasional seharusnya diprioritaskan untuk mengentaskan pendidikan dasar 9 tahun dan bila perlu diperluas menjadi 12 tahun. Selain itu pendidikan dasar seharusnya “benar-benar” dibebaskan dari segala beban biaya. Dikatakan “benar-benar” karena selama ini wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan pemerintah tidaklah gratis. Apabila semua anak usia pendidikan dasar sudah terlayani mendapatkan pendidikan tanpa dipungut biaya, barulah anggaran pendidikan dialokasikan untuk pendidikan tingkat selanjutnya.
Fungsi
Non Ekonomi
Ketiga, investasi dalam bidang pendidikan memiliki banyak fungsi selain fungsi teknis-ekonomis yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya, dan fungsi kependidikan. Fungsi sosial-kemanusiaan merujuk pada kontribusi pendidikan terhadap perkembangan manusia dan hubungan sosial pada berbagai tingkat sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan dirinya secara psikologis, sosial, fisik dan membantu siswa mengembangkan potensinya semaksimal mungkin (Yin Cheong Cheng, School Effectiveness and School-Based Management: A Mechanism for Development, Washington D.C: The Palmer Press, 1996, h.7).
Fungsi politis merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan politik pada tingkatan sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang positif untuk melatih warganegara yang benar dan bertanggung jawab. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mengerti hak dan kewajibannya sehingga wawasan dan perilakunya semakin demoktratis. Selain itu orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara lebih baik dibandingkan dengan yang kurang berpendidikan.
Fungsi budaya merujuk pada sumbangan pendidikan pada peralihan dan perkembangan budaya pada tingkatan sosial yang berbeda. Pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan kreativitasnya, kesadaran estetis serta untuk bersosialisasi dengan norma-norma, nilai-nilai dan keyakinan sosial yang baik. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mampu menghargai atau menghormati perbedaan dan pluralitas budaya sehingga memiliki sikap yang lebih terbuka terhadap keanekaragaman budaya. Dengan demikian semakin banyak orang yang berpendidikan diharapkan akan lebih mudah terjadinya akulturasi budaya yang selanjutnya akan terjadi integrasi budaya nasional atau regional.
Fungsi kependidikan merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan dan pemeliharaan pendidikan pada tingkat sosial yang berbeda. Pada tingkat individual pendidikan membantu siswa belajar cara belajar dan membantu guru cara mengajar. Orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran untuk belajar sepanjang hayat (life long learning), selalu merasa ketinggalan informasi, ilmu pengetahuan serta teknologi sehingga terus terdorong untuk maju dan terus belajar.
Di kalangan masyarakat luas juga berlaku pendapat umum bahwa semakin berpendidikan maka makin baik status sosial seseorang dan penghormatan masyarakat terhadap orang yang berpendidikan lebih baik dari pada yang kurang berpendidikan. Orang yang berpendidikan diharapkan bisa menggunakan pemikiran-pemikirannya yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Orang yang berpendidikan diharapkan tidak memiliki kecenderungan orientasi materi/uang apalagi untuk memperkaya diri sendiri.
Kesimpulan
Jelaslah bahwa investasi dalam bidang pendidikan tidak semata-mata untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi tetapi lebih luas lagi yaitu perkembangan ekonomi. Selama orde baru kita selalu bangga dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu hancur lebur karena tidak didukung oleh adanya sumber daya manusia yang berpendidikan. Orde baru banyak melahirkan orang kaya yang tidak memiliki kejujuran dan keadilan, tetapi lebih banyak lagi melahirkan orang miskin. Akhirnya pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati sebagian orang dan dengan tingkat ketergantungan yang amat besar.
Perkembangan ekonomi akan tercapai apabila sumber daya manusianya memiliki etika, moral, rasa tanggung jawab, rasa keadilan, jujur, serta menyadari hak dan kewajiban yang kesemuanya itu merupakan indikator hasil pendidikan yang baik. Inilah saatnya bagi negeri ini untuk merenungkan bagaimana merencanakan sebuah sistem pendidikan yang baik untuk mendukung perkembangan ekonomi. Selain itu pendidikan juga sebagai alat pemersatu bangsa yang saat ini sedang diancam perpecahan. Melalui fungsi-fungsi pendidikan di atas yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya, dan fungsi kependidikan maka negeri ini dapat disatukan kembali. Dari paparan di atas tampak bahwa pendidikan adalah wahana yang amat penting dan strategis untuk perkembangan ekonomi dan integrasi bangsa. Singkatnya pendidikan adalah sebagai investasi jangka panjang yang harus menjadi pilihan utama.
Bila demikian, ke arah mana pendidikan negeri ini harus dibawa? Bagaimana merencanakan sebuah sistem pendidikan yang baik? Marilah kita renungkan bersama.
Nurkolis, Dosen Akademi Pariwisata Nusantara Jaya di Jakarta.
Diposting oleh erien gmelina putrindi di 04.15 0 komentar
Label: pembiayaan pendidikan
